DI Bali, tempat suci idealnya menjadi ruang hening: tempat manusia menundukkan kepala, menyucikan niat, dan menata hubungan dengan yang maha kuasa. Namun dalam praktik sosial yang banyak ditemui, ruang suci itu acap bertransformasi menjadi arena judi. Dari kocokan, bola adil, sepirit, ceki, hingga tajen (sabung ayam), perjudian hadir bukan sebagai penyimpangan yang tersembunyi, melainkan sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan dinormalisasi. Seakan-akan, “tak ada judi tak ubahnya sayur tanpa garam.” Fenomena ini bukan barang baru, ia diwariskan lintas generasi dan diterima sebagai bagian dari ‘tradisi’.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan judi itu sendiri, melainkan pergeseran tujuan orang datang ke tempat suci. Alih-alih sembahyang sebagai tujuan utama, judi justru menjadi magnet. Sembahyang dilakukan, tetapi sering kali sekadar formalitas. Harapannya sederhana dan pragmatis: setelah sembahyang, nasib menjadi mujur. Tuhan direduksi menjadi penjamin keberuntungan, bukan sumber nilai, etika, atau pembebasan batin.
Normalisasi ini kerap dibela dengan argumen sejarah. “Nak mule keto (dari dulu memang begitu),” kata sebagian orang. Tradisi dijadikan tameng untuk membungkam kritik. Padahal, tidak semua yang diwariskan layak dilanggengkan tanpa refleksi. Tradisi seharusnya hidup, bukan membatu. Ia perlu ditafsir ulang seiring perubahan kesadaran sosial. Ketika judi di tempat suci justru menenggelamkan nilai spiritual, pertanyaannya bukan lagi soal tradisi atau tidak, melainkan soal arah kebudayaan itu sendiri.
Acap kali praktik judi ini, khususnya sabung ayam, disamakan atau sengaja dikaburkan dengan konsep tabuh rah. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Tabuh rah dalam konteks upacara memiliki fungsi ritual, yaitu menyeimbangkan unsur sekala dan niskala, sebagai bagian dari yadnya, bukan sarana mencari keuntungan. Ia dibatasi oleh waktu, tempat, dan tujuan sakral yang jelas. Judi, sebaliknya, berorientasi pada untung-rugi dan adrenalin. Ketika perjudian berlangsung berjam-jam di area pura dengan uang sebagai pusat perhatian, klaim bahwa itu bagian dari tabuh rah menjadi problematis. Yang sakral direduksi menjadi legitimasi bagi yang profan.
Fenomena ini juga menunjukkan paradoks lain: tempat suci yang seharusnya menjadi ruang bersih justru menampung “kotor-kotoran”. Bukan hanya soal uang, tetapi juga keserakahan, kemarahan, dendam, bahkan konflik. Pura menjadi arena ketegangan, teriakan, dan intrik. Dalam situasi ini, kesucian tidak lagi dijaga sebagai nilai kolektif, melainkan dinegosiasikan demi kenyamanan sosial. Seolah-olah, selama semua orang maklum, kesucian bisa dikompromikan.
Sebagian pihak berpendapat bahwa judi di pura berfungsi untuk magebagan (mengisi kekosongan). Judi kemudian hadir sebagai hiburan, pengikat sosial, dan cara membunuh waktu. Argumen ini terdengar masuk akal di permukaan, tetapi rapuh jika ditelaah lebih dalam. Apakah setiap kekosongan harus diisi dengan judi? Apakah tidak ada bentuk pengisian lain yang lebih sejalan dengan nilai spiritual, dharma wacana, ngayah, atau seni?
Pertanyaan ini membawa kita pada masalah yang lebih mendasar: kemiskinan imajinasi spiritual. Ketika ruang suci tidak lagi mampu menawarkan pengalaman batin yang bermakna, orang mencari stimulasi lain. Judi menjadi jalan pintas. Cepat, riuh, dan menjanjikan keuntungan. Dalam hal ini, judi bukan penyebab utama, melainkan gejala. Ia menandai kekosongan yang lebih dalam, yakni kekosongan makna, bukan sekadar kekosongan waktu.
Namun, memahami akar masalah tidak berarti membenarkan praktiknya. Normalisasi judi di tempat suci berisiko melanggengkan logika transaksional dalam kehidupan beragama. Nilai spiritual diganti dengan kalkulasi untung-rugi. Keberuntungan dipuja lebih dari kebijaksanaan. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak kesucian, tetapi juga membentuk cara berpikir generasi berikutnya tentang agama dan tradisi.
Pada akhirnya, Bali dikenal sebagai pulau spiritual, tetapi spiritualitas tidak hidup dari simbol semata. Ia hidup dari kesadaran, keberanian, dan kesediaan untuk menata ulang kebiasaan. Mengisi kekosongan adalah kebutuhan manusiawi. Tetapi pilihan cara mengisinya mencerminkan nilai apa yang kita jaga. Maka pertanyaannya kembali kepada kita semua: jika tempat suci saja kita isi dengan judi, ruang mana lagi yang tersisa untuk benar-benar bersih? [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole


























