DESA Kemenuh, yang kini dikenal sebagai salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, tidak lahir dalam ruang kosong sejarah. Wilayah Desa Kemenuh memanjang dari Tegenungan (selatan) hingga Tengkulak (utara). Sebagaimana desa-desa lain di Bali, Kemenuh merupakan simpul dari proses panjang peradaban yang dibentuk oleh dinamika spiritual, sosial, politik, dan kultural masyarakat Bali sejak masa lampau.
Tulisan pengantar ini berupaya menelusuri jejak sejarah Desa Kemenuh secara kronologis, dimulai dari masa Bali Kuno melalui prasasti-prasasti yang terbit di masa lalu. Prasasti merupakan salah satu sumber primer utama yang memiliki kekuatan tinggi karena memuat catatan resmi, maklumat, atau dokumen penting yang diukir pada media tahan lama, seperti batu atau lempengan logam. Data primer adalah bukti asli atau langsung yang berasal dari periode waktu yang sedang diteliti. Sumber-sumber ini dibuat pada saat atau tidak lama setelah peristiwa sejarah terjadi.
Masa Bali Kuno, yang secara umum merujuk pada periode sebelum abad ke-14 Masehi, ditandai oleh berkembangnya sistem kepercayaan Hindu–Buddha awal, terbentuknya struktur adat, serta pola permukiman yang berpijak pada keseimbangan antara alam dan spiritualitas. Pada zaman Bali Kuno, desa disebut thani, karaman, banua atau banwa. Pada masa ini, desa tidak sekadar berfungsi sebagai unit administratif, melainkan sebagai komunitas sakral yang terikat dengan tempat suci yang disebut hyang, ulan, katyagan, puseh, dan sebagainya.
Wilayah yang kini dikenal sebagai Desa Kemenuh diduga telah menjadi bagian dari lanskap agraris-religius Bali Kuno. Letaknya yang strategis—berdekatan dengan aliran sungai, lahan subur, serta jalur penghubung antarwilayah—menjadi faktor penting dalam pembentukan permukiman awal. Nilai-nilai gotong royong, sistem subak, serta pengabdian kepada leluhur dan dewa-dewi menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat. Dalam konteks inilah, embrio Desa Kemenuh dapat dipahami sebagai ruang hidup yang tumbuh dari kesadaran spiritual dan ekologis masyarakat Bali Kuno.
Desa Kemenuh tergolong sebagai desa tua (Bali Kuno), karena namanya telah tercatat dalam prasasti Sukawati B yang diperkirakan dikeluarkan pada masa pemerintahan Sri Maharaja Haji Jayapangus. Nama Kemenuh juga muncul dalam Prasasti Mantring C, yang menunjukkan kesinambungan toponimi desa ini sejak abad ke-12.
Berdasarkan catatan prasasti Bali Kuno, Desa Kemenuh memiliki nama awal Hyang Kamenur. Dalam perkembangan fonologis bahasa Bali Kuno, terjadi penghilangan huruf “r” yang kemudian digantikan dengan huruf “h”. Proses ini berlangsung secara masif pada masa Bali Kuno, sehingga nama Hyang Kamenur perlahan berubah menjadi Kamenuh, dan akhirnya dikenal sebagai Kemenuh.
Hyang Kamenur → Kamenuh → Kemenuh
Fenomena perubahan bunyi ini dapat dijumpai pada banyak kosakata lainnya, antara lain:
- Langgaran → Langgahan
- Baturan → Batuan
- Sakar → Sakah
- Gurang → Guang
- Guru → Guhu
- Sangguru → Sangguhu
- Batukaru → Batukau
- Bubur → Bubuh
- Bayar → Bayah
- Pasir → Pasih
- Puser → Puseh
- Mekar → Mekah
- Sekar → Sekah
- Menur → Menuh
- Bunter → Bunteh
- Bener → Beneh
- Tiker → Tikeh
- Pager → Pageh
- Ider → Ideh
- Pasar → Pasah
- Sanggar → Sanggah
- Turun → Tuun
- Pacar → Pacah
- Natar → Natah
- Tabar → Tabah
- Ajar → Ajah
- Ojar → Ojah
- Encer → Enceh
- Akar → Akah
Perubahan ini memperkuat dugaan bahwa nama Kemenuh merupakan bentuk akhir dari proses linguistik panjang yang telah berlangsung sejak masa Bali Kuno.
Prasasti Sukawati B
Prasasti Sukawati B berlokasi di Desa Pekraman Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Jenis: Tamra (prasasti tembaga)
- Huruf: Jawa Kuno
- Bahasa: Bali Kuno
- Isi: Ketentuan hukum dan pajak, serta penyebutan tentang karaman i Sukawati dengan batas-batas wilayahnya
- Keterangan: Prasasti resmi yang tidak lengkap, hanya ditemukan empat lempeng tembaga (nomor 4, 6, 7, dan 8). Masing-masing sisi lempeng berisi enam baris tulisan, kecuali sisi 8.b yang hanya memuat empat baris sekaligus penutup.
Prasasti ini diduga diterbitkan oleh Sri Maharaja Haji Jayapangus Arkaja Cihna. Berkaitan dengan nama Kamnur (Kemenuh), dapat dibaca dalam kutipan prasasti ini pada Lempeng VIIIa.
Kutipan Prasasti Sukawati B, Lempeng VIII.a
- kuněng hingani thāninya, wetan bañu patthanu, hinganya kidul bañu hos, hinganya kulwan bañu barngběng, hinganya lor sajahit lāwan
- thāni karāman i sakar, angawetan sajahit lāwan thāni karāman i hyang kamnur tka ri bañu murusěn, samangkana lbā ni parimandala ni thāni nikang karāman
- i sukawati katmutinmu ring lāgi, mangkana rasanyā nugraha pāduka çri mahārāja i karāman i sukawati sapañjing thāni.
Terjemahan:
- Adapun terkait batas-batas wilayahnya, di sebelah timur berbatasan dengan Sungai Petanu, di sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Oos, di sebelah barat berbatasan dengan Sungai Bengbeng, dan di sebelah utara berbatasan dengan
- Desa Sakar; di sebelah timurnya lagi berbatasan dengan Desa Kemenuh hingga ke Banyu Murusen (Pura Musen). Demikian luas wilayah Desa
- Sukawati beserta batas-batasnya. Demikianlah anugerah Paduka Sri Maharaja kepada penduduk Desa Sukawati di seluruh wilayah desanya.
Prasasti Sukawati B kondisinya tidak lengkap, namun dari model huruf topografi, gaya penulisannya serta nama pejabat yang tercantum dalam prasasti ini diperkirakan termasuk dalam kumpulan prasasti yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Haji Jayapangus beserta dua orang permaisurinya secara serempak pada tahun Saka 1103 (1181 Masehi) bulan srawana (sasih ke-1, bulan Juli-Agustus) tanggal sembilan paruh terang, sadwara: mawulu, pancawara: pahing, saptawara: buda, wuku wayang, yang jika diurut pada perhitungan Damais maka akan didapati linimasa diterbitkannya prasasti ini yaitu pada: hari Rabu tanggal 22 Juli tahun 1181 Masehi.
Prasasti Mantring C
Prasasti Mantring C berlokasi di Desa Pekraman Mantring, Desa Petak Kaja, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Jenis: Saila (prasasti batu)
- Huruf: Jawa Kuno
- Bahasa: Bali Kuno
- Isi: Anugerah ketetapan raja mengenai batas-batas wilayah thāni i Purwan
- Keterangan: Prasasti resmi tidak lengkap, hanya ditemukan satu lempeng tembaga (lempeng nomor 4), masing-masing sisinya berisi enam baris tulisan. Kondisi lempeng berupa palimpsest (daur ulang).
Prasasti ini menuliskan batas-batas Desa Purwan (Pupuan) di Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar. Dimana pada Lempeng IV.b baris ke-6, nama Kemenuh tertulis sebagai “sang kaměnuḥ”.
Kutipan Prasasti Mantring C, Lempeng IV.b.
- yan haya (hana), hinganya kulon-dirada sajahitan tani patas hangalor anu
- t bānu darah tka ri-usa ktih ri paku landak sajahitan i kaduran hinganya
- lor (er)apuh hangetan (c)anpaga sajahit tani sakaban mikut, (t)a_
- ngidul pajangan-an tka ri jurang ju palat panga jaran i pakasaih kangamet bānu tĕlĕbu
- d ri purwwan, pakasaih kusubatu, kědisan, jungjungan, padang tĕgal, patolu, lu_
- ntuduh, sang kamĕnuh habiyan asung pari pabatĕn mari purwan padali tapuh
- sowang litan bangsa tapuh kitan-i pa tampuh pasa bulan gestah sabun tahun haběkĕ_
Prasasti Mantring C juga diperkirakan merupakan bagian dari kumpulan prasasti yang dikeluarkan secara serempak pada tahun Saka 1103 (1181 Masehi). Prasasti ini dikeluarkan oleh Paduka Sri Maharaja Haji Jayapangus bersama kedua permaisurinya, Sri Parameswari Indujaketana dan Paduka Sri Mahadewi Sasangkajachina.
Berdasarkan analisis isi prasasti yang menyebutkan batas-batas wilayah thāni i Purwan, dapat disimpulkan bahwa prasasti ini dianugerahkan kepada warga karaman i Purwan, yang kini dikenal sebagai Desa Pupuan di Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Keunikan prasasti ini terletak pada pencantuman berbagai nama lokasi yang masih eksis hingga masa kini, seperti Patanu (Sungai Petanu), Susut, Bhangli (Bangli), Kasubatu (Sebatu), Kědisan (Kedisan), Jungjungan (Junjungan), Padang Tegal, Patalu (Petulu), Lutuduh (Lotunduh), dan Kaměnuh (Kemenuh). Prasasti ini telah dicatat oleh Dr. Goris dalam Oudheidkundig Verslag tahun 1927.
Prasasti Tengkulak
Prasasti di zaman Bali Kuno juga ditemukan di Desa Kemenuh, tepatnya di Desa Pekraman Tengkulak, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Namun, isi Prasasti Tengkulak yang disimpan di Pura Panti Pasek, Tengkulak, ini tidak secara langsung menyebutkan keberadaan Desa Kemenuh maupun Tengkulak.
Prasasti Tengkulak yang berjumlah 18 lempeng tembaga, dibagi menjadi lima kelompok sebagai berikut:
a. Prasasti Tengkulak A (6 lempeng)
b. Prasasti Tengkulak B (3 lempeng)
c. Prasasti Tengkulak C (1 lempeng)
d. Prasasti Tengkulak D (3 lempeng)
e. Prasasti Tengkulak E (5 lempeng)
Prasasti Tengkulak A seharusnya terdiri dari sembilan lempengan tembaga, namun karena lempengan 3, 5, dan 9 hilang, yang tersisa saat ini hanya enam lempengan saja. Prasasti Tengkulak A yang berangka tahun 945 Saka (1023 M) menyebutkan Raja Sri Dharmmawangsa Wardhana Marakata Pangkajasthanottunggadewa, atau disingkat Marakata, yang memerintah di Bali pada tahun 944–947 Saka.
Prasasti Tengkulak A membicarakan anugerah raja kepada warga Desa Songan Tambahan, berdasarkan permintaan rakyat yang menyatakan bahwa mereka telah patuh menjalankan peraturan dan membayar iuran atau pajak kepada raja terdahulu, yaitu raja suami-istri yang dimakamkan di Air Wka (yang dimaksud adalah Raja Udayana–Gunapriya Dharmmapatni), orang tua dari Raja Marakata.
Selanjutnya, isi prasasti menyebutkan berbagai peraturan mengenai iuran, pajak, upacara, pertanian, serta denda atas pelanggaran yang terjadi. Kewajiban pokok warga Desa Songan Tambahan adalah memelihara bangunan suci Amarawati.
Begitupun Prasasti Tengkulak B, C, D, dan E semuanya dalam kondisi tidak lengkap. Dari lempeng yang tersisa, semuanya juga membicarakan Desa Songan Tambahan dan bangunan suci Amarawati di Situs Candi Gunung Kawi. Prasasti B dan C diduga dikeluarkan oleh Raja Anak Wungsu, sebagai pengganti Raja Marakata. Sedangkan Prasasti D diduga dikeluarkan oleh Raja Suradhipa (1037–1041 Saka) dan Prasasti E diduga dikeluarkan oleh Raja Jayapangus (1099–1103 Saka).
Ditemukannya prasasti di suatu desa yang isinya tidak membahas desa tersebut merupakan hal yang lumrah di Bali. Hal ini di antaranya disebabkan oleh migrasi penduduk pada masa lampau, di mana prasasti ikut dibawa dan tetap disungsung atau disucikan meskipun telah berpindah lokasi. Oleh karena itu, prasasti tidak selalu berada di tempat asal penerbitannya. Sebagaimana Prasasti Mantring C yang dianugerahkan untuk Desa Pupuan, tetapi ditemukan di Desa Mantring, berdasarkan penuturan masyarakat setempat, leluhur mereka memang berasal dari Desa Pupuan, Tegalalang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara historis bentuk penamaan Desa Kemenuh berkembang dari Hyang Kamenur (seperti tertulis dalam Prasasti Sukawati B, kemudian menjadi Sang Kamenuḥ (sebagaimana tertulis dalam Prasasti Mantring C), hingga akhirnya menjadi Kemenuh seperti yang dikenal saat ini.
Lalu pertanyaannya, apakah arti kata “kamenur”? Dapat diduga bahwa kata dasarnya adalah “menur” yang dapat diartikan puncak (dari bangunan candi) = bagian yang paling utama. Lalu ditambahkan hyang (sebagai tempat suci), maka “hyang kamenur” berarti tempat yang paling utama.
Penelusuran beberapa prasasti tersebut memperlihatkan bahwa Desa Kemenuh bukan hanya hadir dalam tradisi lisan dan babad, tetapi juga tercatat secara jelas dalam sumber primer sezaman dengan Masa Bali Kuno. Dari Hyang Kamenur hingga menjadi Desa Kemenuh, wilayah ini menunjukkan kesinambungan sejarah, bahasa, dan spiritualitas yang panjang dan berlapis. [T]
Penulis: Raka Prama Putra
Editor: Adnyana Ole


























