DUNIA informasi kita hari ini tidak lagi sekadar berputar; ia sedang mengalami disrupsi yang bersifat kanibalistik. Belum genap luka menganga di tubuh media cetak akibat hantaman media online, kini keduanya justru sedang berada di ruang gawat darurat yang sama. Mereka sedang dilumat oleh kekuatan baru yang lebih masif, lebih intim, sekaligus lebih beringas: Media Sosial.
Jika dulu media online bangga karena berhasil melibas media konvensional dengan kecepatan (speed), kini mereka terkapar karena media sosial menawarkan sesuatu yang tidak mereka miliki—yaitu eksistensi yang egaliter dan algoritma yang mendikte kesadaran.
Kanibalisme Digital: Dari Kertas ke Klik, dari Klik ke Scroll
Dua dekade lalu, kita menyaksikan “pembantaian” pertama. Media cetak yang berbasis kertas—koran, majalah, tabloid—tumbang satu per satu. Musuhnya adalah portal berita digital. Logikanya sederhana: mengapa harus menunggu besok pagi untuk membaca berita yang sudah terjadi pagi ini? Media online menawarkan efisiensi. Namun, media online sebenarnya masih membawa “gen” yang sama dengan media konvensional, yaitu kurasi redaksional.
Peta peperangan berubah total ketika platform bernama Facebook, X, TikTok, dan Instagram mengambil alih panggung. Media sosial tidak sekadar menjadi saluran distribusi; ia menjadi ekosistem. Kini, media sosial secara de facto telah menggantikan media massa dalam tiga fungsi fundamental: sebagai sumber berita utama, penentu agenda (agenda setting), dan penyedot kue iklan paling rakus.
Media sosial menang karena ia menghapus jarak antara subjek dan objek. Dalam media online, pembaca masih menjadi konsumen. Dalam media sosial, setiap orang adalah produser, editor, sekaligus distributor. Di sinilah letak ironinya: media online yang dulu dianggap praktis, kini dianggap “berisik” karena penuh dengan iklan pop-up yang mengganggu, sementara media sosial menawarkan pengalaman mengonsumsi konten yang mulus (seamless) dan terpersonalisasi.
Publisher Rights: Keadilan atau Sekadar “Uang Damai”?
Di tengah hegemoni algoritma ini, lahirnya regulasi Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024) di Indonesia seharusnya menjadi oase. Namun, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan bagi hasil recehan. Ia adalah pertaruhan kedaulatan digital.
Ada analisis tajam yang harus kita garis bawahi: Publisher Rights adalah bentuk restitusi ekonomi. Selama bertahun-tahun, raksasa teknologi (Big Tech) telah memanen keuntungan dari konten berita tanpa membayar “dapur” yang memproduksinya. Mereka mengambil cuplikan (snippet), menarik perhatian pengguna, dan menjual data tersebut kepada pengiklan.
Namun, kita harus waspada. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi “uang damai” yang menutup mulut kritis media. Ada risiko media justru menjadi semakin haus akan validasi platform demi mengejar insentif. Jika parameter “jurnalisme berkualitas” tidak didefinisikan dengan rigid, media akan terjebak dalam dilema: tetap memproduksi konten yang “disukai algoritma” agar trafik tinggi, yang kemudian dikonversi menjadi nilai tawar dalam negosiasi. Apakah regulasi ini akan memperbaiki kualitas jurnalisme, atau justru mempermanenkan ketergantungan media pada platform digital?
Apa yang Harus Dilakukan?
Fenomena ini bukan lagi sekadar tren, melainkan perubahan struktur sosial. Perlu langkah strategis dari tiga pilar utama:
1. Peran Pemerintah: Penegakan Kedaulatan Digital
Pemerintah, melalui Komite Independen, tidak boleh membiarkan negosiasi Publisher Rights hanya menjadi urusan business-to-business (B2B) yang tertutup. Jika transaksinya gelap, hanya media besar (konglomerasi) yang punya daya tawar kuat, sementara media lokal akan gigit jari. Pemerintah juga harus mendesak platform untuk transparan mengenai perubahan algoritma yang seringkali menghancurkan trafik media dalam semalam secara sepihak.
2. Organisasi Asosiasi Pers: Menjaga Marwah Etika
Asosiasi seperti PWI, AJI, dan Dewan Pers harus berhenti terjebak pada romantisme masa lalu. Harus ada redefinisi produk jurnalistik. Jika jurnalisme ikut-ikutan gaya media sosial yang dangkal demi mengejar viralitas, maka jurnalisme akan kehilangan alasan untuk tetap ada. Asosiasi harus memastikan bahwa dana dari Publisher Rights benar-benar dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis dan kualitas ruang redaksi, bukan sekadar mempercantik laporan keuangan pemilik modal.
3. Industri Media: Membangun Loyalitas, Bukan Trafik
Industri media harus sadar bahwa mereka tidak akan pernah menang jika bertarung di arena “kecepatan” melawan algoritma. Media harus mulai beralih dari model bisnis berbasis tayangan iklan (impression) ke model komunitas atau langganan (subscription). Gunakan momentum Publisher Rights untuk membangun infrastruktur data mandiri. Jangan jadikan kompensasi dari Big Tech sebagai pendapatan utama, melainkan sebagai modal untuk melakukan transformasi digital yang independen.
Penutup: Kembali ke Makna
Media sosial memang telah melibas media online dan konvensional dalam hal kecepatan. Namun, media sosial memiliki cacat bawaan: ia tidak memiliki moralitas dan tanggung jawab sosial. Ia hanyalah algoritma yang dirancang untuk menjaga mata tetap menatap layar.
Inilah peluang bagi jurnalisme. Di saat dunia semakin bising dan membingungkan oleh hoaks yang viral, manusia akan selalu merindukan kompas yang jelas. Media tidak perlu mati, mereka hanya perlu “bermetamorfosis” menjadi penyedia makna, bukan sekadar penyedia data. Jika jurnalisme gagal melakukan ini, maka kita tidak hanya kehilangan industri media, tapi kita akan kehilangan akal sehat kolektif sebagai sebuah bangsa. [T]
Prambanan, 14 Januari 2026
Penulis: I Gede Joni Suhartawan
Editor: Adnyana Ole


























