Kejutan baru dimulai oleh Amerika Serikat di awal tahun 2026 ini. Serangan sepihak atau biasa dikenal dengan istilah Unilateral Attack dalam kajian Hubungan Internasional, telah dilakukan oleh militer Amerika Serikat (AS) atas perintah Presiden Donald Trump di hari Sabtu, 3 Januari 2026, untuk menangkap Presiden Venezuela dan istrinya, Nicholas Maduro dan Cilia Flores.
Presiden Maduro dan Cilia Flores, beberapa jam sebelumnya masih menerima delegasi dari Republik Rakyat Cina di istana kepresidenan Venezuela, kemudian mereka ditangkap paksa oleh unit militer elit AS dan diterbangkan langsung ke New York untuk kemudian diadili dengan tuduhan terlibat dalam Narkoterorisme.
Trump mengatakan bahwa Maduro dan istrinya akan “face the full wrath of America justice on American soil, in American courts (un.org, 2026).” Sebuah ancaman yang ditujukan oleh pemimpin berdaulat suatu negara terhadap pemimpin berdaulat negara lain. Sebuah hal yang telah dihindari oleh dunia internasional terutama setelah berakhirnya Perang Dunia kedua di tahun 1945 lalu.
Peristiwa ini menjadi headline berbagai media internasional yang menyayangkan aksi unilateral AS bisa menjadi preseden berbahaya bagi negara-negara lain yang memiliki kekuatan militer dan politik besar untuk kemudian mengakuisisi negeri lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa/PBB, Antonio Guterres, mengatakan sikap PBB mengutuk aksi serangan tersebut dengan eksplisit menyebut tindakan AS sebagai pelanggaran hukum internasional, terutama berbagai artikel dalam Piagam PBB/UN charter, yang telah disepakati oleh seluruh anggota PBB sejak 26 Juni 1945, dimana prinsip penghargaan terhadap kedaulatan negara lain adalah mutlak dan larangan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menyerang negara lain secara sepihak. Di dalam artikel 2.1. dan 2.4. Piagam PBB, telah dinyatakan bahwa “The organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members…All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.”
Pasal tersebut jelas menunjukkan bahwa semua negara memiliki kedaulatan yang sama dan setara, berapapun besar wilayahnya atau berapapun besar jumlah senjata dan peralatan tempur yang mereka miliki, semua negara harus menunjukkan prinsip kesetaraan ini, termasuk tidak bisa dengan arogan menunjukkan kekuatannya untuk mengancam dan menculik figure otoritatif suatu negara yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya. Dunia internasional mengenal istilah pertahanan diri suatu bangsa atau nation self-defence, aturan archaic yang berasal dari periode kuno sejak manusia mengenal konsep hidup berkelompok maupun berkompetisi.
Konsep pertahanan diri bahkan diakui dalam artikel 51 Piagam PBB, namun hanya berlaku apabila negara tersebut diserang terlebih dahulu, dan proses pembelaan diri hanya bersifat sementara hingga Dewan Keamanan PBB mengambil alih situasi konflik tersebut untuk menuju perdamaian. Alasan yang dibuat oleh pemerintahan Trump untuk menjustifikasi penculikan Maduro adalah karena Maduro mendukung perdagangan narkotika dan memfasilitasi masuknya narkoba ke wilayah AS, menjadi absurd ketika kemudian Trump menegaskan bahwa AS akan mengelola sumber daya minyak bumi Venezuela dan memastikan pemerintah Venezuela yang baru berjalan di koridor yang diinginkan AS.
Tidak pernah ada legalisasi hukum internasional yang membenarkan tindakan penculikan seorang kepala negara dan istrinya melalui operasi militer rahasia yang melibatkan pemboman sebuah ibu kota dan pembunuhan pengawal kepresidenan, untuk kemudian diadili di tanah sang penculik.
Sebagai seorang akademisi di bidang Hubungan Internasional, saya pesimis dengan masa depan PBB, penegakan Piagam PBB dan Hak Asasi Manusia, juga pesimis akan adanya repercussions atau tindakan balasan untuk AS dari pemimpin dunia lain untuk ‘menghukum’ negara pelanggar hukum internasional ini. Sangat disayangkan apabila peristiwa ini hanya menjadi sebuah preseden global yang hingar bingar di awal namun kemudian mereda dan lenyap.


























