“Hidup di zaman yang segala hal bisa dilaporkan itu…..”
Mengubah semua teguran menjadi ancaman, juga tiap nasihat menjadi risiko
Dunia pendidikan sekarang seperti dilema eksistensial : guru takut untuk mendidik, sementara pandangan siswa kian kabur membedakan batas disiplin atau pelanggaran. Kita berjalan di ruang kaca yang terlihat jelas, tapi setiap langkah bisa memantul jadi kesalahan.
Keduanya terjebak dalam ruang ketakutan yang sama.
Terlihat tersambung? Kelihatannya iya. Namun nyatanya? Perlahan terputus.
Ruang belajar kini sunyi. Sunyi yang canggung. Sunyi yang tidak membentuk karakter. Mendengar secara waspada bukan untuk memahami, namun mencari celah untuk menyalah. Seharusnya hubungan tumbuh dari ketulusan, namun mengapa seolah terbungkus curiga.
“Apakah karena rasa yang dikenal nyaman itu nyatanya tidak aman..?”
Rasanya memang nyaman, setiap luka bisa diadukan, namun pelan-pelan seperti kehilangan ruang untuk tangguh.
Rasa nyaman itu seolah dilegalkan oleh hukum. Bukan nyaman yang melindungi, namun yang menidurkan kesadaran
Idealisme perlindungan anak, tanpa disadari, menimbulkan miskonsepsi. Hukum yang seharusnya membangun moral, kini seolah menjadi benteng kaku yang menutup setiap ruang koreksi. Generasi tumbuh dalam tameng, kebal kritik, dan rasa tanggung jawab terganti oleh “rasa aman” yang dilegalkan hukum. Teguran dianggap penganiayaan. Kesalahan dianggap dosa besar.
Apakah hukum masih benar-benar melindungi, atau perlahan melemahkan mereka yang ingin mendidik dengan hati?
Undang-Undang Perlindungan Anak sejatinya lahir dari niat mulia memastikan setiap anak tumbuh tanpa kekerasan, tekanan, ataupun diskriminasi. UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76. Juga Pasal 80 yang melarang segala bentuk kekerasan, telah ditafsirkan secara ekstrem hingga meniadakan ruang wajar bagi otoritas mendidik yang sah (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 40 Ayat 2).
Atas nama perlindungan, apakah hukum sudah benar-benar berpihak pada pertumbuhan moral atau justru terjebak dalam formalitas tanpa makna?
Ironinya, perlindungan anak kini seperti pagar dingin yang menolak setiap koreksi. Tanggung jawab bergeser. Kesalahan tak lagi dianggap bagian proses belajar, tapi sesuatu yang harus selalu dimaafkan tanpa pembelajaran moral di baliknya.
Konflik normatif mendasar terjadi antara dua payung hukum. Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA), dengan semangat absolut melindungi, sering menempatkan pendidik pada posisi berpotensi bersalah. Di sisi lain, UU Guru memberi hak guru untuk perlindungan hukum dan otoritas memberi sanksi sesuai kaidah pendidikan.
Ironisnya payung hukum yang seharusnya memberikan otoritas mendidik kini justru menjadi sumber ketakutan terbesar pendidik itu sendiri.
Ketakutan pada lahirnya generasi yang cerdas secara akademik, namun rapuh menghadapi kritik terlintas dalam bayang seorang pendidik. Awalnya dimaksudkan memberi perlindungan, justru menciptakan “gelembung aman” menolak koreksi. Tumbuh dalam zona nyaman semu, setiap teguran jadi ancaman, batasan jadi menakutkan.
Apakah benar ini membentuk karakter tangguh? Atau malah melahirkan generasi yang rapuh…..
Tugas pendidik pun berubah arah, bukan lagi soal mendidik namun memastikan laporan kosong dari keluhan. Siswa bukan lagi pembelajar yang berproses, melainkan objek perlindungan yang serba benar.
Apakah hukum hanya melindungi pihak yang dianggap lemah tanpa menimbang konteks moral dan tanggung jawab?.
Seolah nilai karakter bisa digantikan oleh sertifikat kegiatan sosial.
Mereka berjalan di ruang yang sama, tapi kehilangan arah yang sama pula
Ketakutan kolektif ini bukan tanpa alasan. Kekhawatiran ada pada miskonsepsi pendidikan humanis dan ketidakselarasan regulasi.
Permendikbud No. 46 Tahun 2023 (PPKSP) semakin memperparah dilema ini, memperluas definisi kekerasan bahkan membandingkan kemampuan akademik siswa bisa dianggap kekerasan psikis (Pasal 6 ayat 1). Pendidik kini berjalan di atas garis tipis antara niat mendisiplinkan mudah diterjemahkan sebagai pelanggaran
Kewaspadaan berlebihan inilah kerap bertabrakan dengan niat tulus guru untuk menegakkan disiplin. Kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, niat mendidiknya berujung di meja persidngan, adalah potret nyata
Penelitian Noltemeyer et al. (2015) dan Bacher-Hicks, Deming, & Billings (2019) menunjukkan bahwa hukuman eksklusif seperti skorsing justru menurunkan prestasi akademik. Artinya, disiplin bukan soal menyakiti, tapi soal mencari cara konstruktif untuk menata ruang belajar,
Namun ruang yang mendidik, kini terasa makin sempit bagi pendidik…..
Laporan KPAI (2023) menyebut 17% kasus kekerasan di sekolah muncul dari salah paham antara disiplin dan pelanggaran etik. Survei PGRI (2024) terhadap 1.200 guru di 12 provinsi juga menemukan 68% guru takut menegur siswa karena khawatir dilaporkan. Ketakutan ini menggambarkan lemahnya perlindungan struktural bagi pendidik.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik, di baliknya ada guru yang bimbang, dan murid yang kehilangan arah.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 40 Ayat 2 menjamin hak guru atas perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja.
Ironinya, dua payung hukum yang seharusnya saling melengkapi justru saling membatasi. Satu menekankan perlindungan anak secara absolut, satu lagi mengakui hak guru membentuk karakter. Seperti hidup dalam paradoks melindungi dengan membatasi, mendidik dengan ketakutan.
“Ketika perlindungan kehilangan empati, yang tersisa hanyalah tembok hukum yang dingin, kaku, jauh dari nurani.”
Dimensi moral pendidikan pun mulai tergerus. Pendidikan bukan lagi ruang kemanusiaan, melainkan arena legalitas.
Di Blora, PGRI menyampaikan keprihatinan semakin banyak guru enggan menegur murid karena takut dilaporkan. Di sisi lain, Komisi X DPR RI mencatat meningkatnya laporan terhadap guru yang hanya menjalankan disiplin. Beberapa guru bahkan memilih mundur, seperti di Deli Serdang (2025) semua bermula dari teguran karena merokok, berakhir dengan saling lapor antara guru dan orang tua.
Fenomena ini menyingkap paradoks yang getir antara guru takut mendidik, siswa bingung dididik. Forum #DiskriminasiGuru mulai menggema sebagai bentuk peringatan terhadap ketidakadilan struktural.
Perlindungan anak terasa absolut, sementara perlindungan pendidik penuh syarat.
Guru dituntut ideal tapi dibatasi hukum, diminta membentuk karakter tapi kehilangan ruang untuk tegas, diharapkan sabar tapi tak diberi perlindungan emosional, diminta mendidik tapi otoritas moralnya dipertanyakan.
Ruang kelas pun berubah menjadi sunyi yang canggung, Sunyi yang lahir bukan dari hormat, tapi dari takut.
Hubungan yang dulu dibangun dengan ketulusan kini terbungkus curiga takut disalahkan, takut disakiti. Pendidikan kehilangan jiwanya. Bukan lagi tempat tumbuh bagi kemanusiaan, melainkan arena hukum yang dingin dan mengekang.
Pendidikan kini seperti kehilangan jiwanya.
Memang steril dari kekerasan, tapi juga steril dari keberanian moral.
HAM dijalankan seperti teks mati, indah di atas kertas, tapi dingin di ruang kelas. Niatnya mulia, tapi pelaksanaannya sering tak kenal konteks. Sekolah bukan ruang steril. Ia hidup. Ia penuh tekanan, emosi, dan dinamika yang tak bisa selalu rasional.
Guru yang seharusnya jadi penjaga moral kini justru hidup dalam ketakutan hukum. Setiap kata bisa disalahartikan, setiap teguran bisa dianggap pelanggaran. Padahal yang mereka bawa bukan kekerasan, tapi kepedulian yang kadang disalahpaham.
“Kan masih anak-anak,” begitu ungkap sang pembela dengan tameng kasih sayang
Ironi yang halus tapi nyata. Perlindungan yang seharusnya menyelamatkan justru membuat lupa tanggung jawab. Anak-anak tumbuh dalam “gelembung aman” yang rapuh kebal kritik, tapi mudah retak.
HAM seharusnya mengajarkan cara menghargai batas, bukan menghapus batas.
Tapi kini, batas itu seolah dihapus atas nama kebebasan.
Padahal disiplin dan HAM bukan dua musuh, tapi dua sisi yang harus berjalan beriringan. Yang satu menjaga, yang lain menuntun. Tanpa keseimbangan itu, pendidikan kehilangan nadinya. Tak lagi menjadi ruang tumbuh bagi kemanusiaan, hanya ruang legalitas tanpa jiwa.
Dan di tengah semua ini, mari ingat pendidik bukan robot, mereka masih manusia.
Regulasi seperti Permendikbud No. 46 Tahun 2023, yang lahir dengan semangat melindungi anak, nyatanya masih kaku menilai konteks. Kadang mereka menarik tangan, meninggikan suara, atau menatap tajam bukan karena benci, tapi karena peduli.
Dalam etika profesi, tindakan seperti ini mestinya dipahami sebagai “kekeliruan profesional,” bukan kejahatan moral.
Sayangnya, persimpangan hukum dan opini publik seringkali tak tahu bedanya. Refleks manusiawi disamakan dengan kekerasan yang disengaja. Dan di situlah letak luka pendidikan kita yang sesungguhnya.
Kelas berubah menjadi ruang publik, setiap teguran bisa direkam, setiap kesalahan bisa viral, setiap tindakan bisa diadili sebelum dipahami.
Hidup dalam tekanan ganda antara dituntut menjadi teladan, tapi tidak boleh menyinggung. Sementara tumbuh miskonsepsi baru bahwa kuasa bisa dibalik cukup dengan laporan, cukup dengan video, cukup dengan kata “kekerasan.”
Hubungan yang dulu hierarkis kini cair, tapi juga rapuh. Ketika batas antara disiplin dan kekerasan kabur, semua orang saling menuduh, bukan saling memahami.
Barangkali inilah titik paling krusial pendidikan kita, ketika rasa takut menggantikan rasa tanggung jawab.
“Guru takut salah, siswa takut disalahkan.”
Di tengah ketakutan kolektif itu, yang perlahan hilang adalah jiwa untuk tumbuh itu sendiri keberanian untuk menegur, kesediaan untuk menerima teguran, dan niat tulus untuk tumbuh bersama.
Perlindungan anak tetap penting…..
Karena tak bisa dipungkiri ada guru yang lupa bahwa didikan bukan berarti dominasi. Satu bentakan yang lahir dari amarah, satu sikap manipulatif yang disamarkan sebagai disiplin, bisa mengubah ruang kelas jadi arena kekuasaan. Namun di sisi lain, murid pun bisa tumbuh kebal, merasa tak tersentuh oleh teguran.
Dua sisi yang sama-sama kehilangan kemanusiaan, “guru yang ditakuti, murid yang tak mengenal batas.”
Pendidikan seharusnya tidak menjadikan otoritas sebagai hak, tapi sebagai amanah. Menjadi guru bukan tentang siapa yang lebih tinggi, tapi siapa yang lebih sadar untuk berempati. Didikan tak boleh jadi pelampiasan lelah, dan sekolah tak boleh menutup mata terhadap kuasa yang salah arah.
Karena begitu empati hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa jiwa.
Krisis ini membawa pendidikan ke titik nol, bukan untuk mencari apa akar masalahnya namun merenungi setiap ruas yang telah terjadi. Titik ketika semuanya harus berhenti sejenak, menatap cermin dan bertanya dalam heningnya :
“apakah kita benar-benar tersambung?”
Ketika guru merasa terancam, dan siswa merasa terluka, mereka tidak butuh untuk disalahkan. Namun perlahan memperbaiki tiap raga yang kehilangan empati. Yang sibuk melindungi, tapi lupa memulihkan. Yang pandai membuat aturan, tapi gagap memahami manusia.
Keadilan tanpa ketegasan adalah topeng, perlindungan tanpa empati hanyalah pagar dingin. Yang kita butuhkan bukan yang menghukum, melainkan yang memulihkan, memberi ruang bagi salah untuk menjadi pelajaran, dan ruang bagi luka untuk disembuhkan.
Restorative Practices (Praktik Pemulihan) bukan sekadar metode, ia adalah cara baru untuk melihat manusia. Setiap kesalahan tak selalu butuh hukuman, kadang hanya butuh dipahami. Tanggung jawab sejati lahir bukan dari rasa takut, melainkan dari kesadaran moral untuk memperbaiki.
Perubahan sejati tak pernah lahir dari menyalahkan, Ia lahir dari dalam kesadaran diri.
Dari keberanian untuk mengakui, bukan sekadar menuntut. Dari kerendahan hati untuk belajar, bukan sekadar membela diri.
Sebab kesalahan bukan akhir dari proses, tapi permulaan untuk tumbuh menjadi manusia yang lebih bijak. Bukan generasi yang bersembunyi di balik layar laporan, tapi generasi yang berani bicara dengan nurani.
“Kesadaran untuk memahami, bukan sekadar menghakimi.”
Ini bukan tentang kritiksasi yang menyalahi, tapi ruang kembali melalui refleksi.
Bukan soal siapa yang berapi-api untuk menang, namun siapa yang menyelesaikan dengan tenang. Saatnya berhenti berlari dari kegaduhan, namun sama-sama belajar menjadi manusia
Inilah roh sejati yang diimpikan oleh Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara :
“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani.”
Di sanalah pendidikan menemukan rohnya kembali, karena sejatinya, hubungan guru dan siswa bukan tentang siapa yang berkuasa, melainkan dua manusia yang sama-sama belajar menjadi dewasa.
Kini saatnya menyatukan yang terputus, antara teguran dan empati atau antara hukum dan hati nurani.
Kedamaian lahir dari penerimaan, disanalah setiap jiwa menemukan rumahnya.
“Agar pendidikan kembali menemukan wajah kemanusiaannya, dan generasi mampu untuk berani tumbuh dalam terang” [T]
Penulis: Ayu Sri Utami
Editor: Adnyana Ole


























