Seharian ini, linimasa instagram dipenuhi dengan berbagai berita pembangunan mulai dari desain Bandara Internasional yang akan dibangun di Bali Utara dan sudah mendapat lampu hijau untuk dikerjakan, rencana pembangunan resort mewah di sebuah desa di Bali Timur yang menuai kontroversi, pembuatan pagar batas oleh pihak GWK yang membuat akses warga menjadi tidak leluasa, dan juga sisa-sisa berita banjir besar awal September 2025 lalu. Yang menarik perhatian saya adalah seringnya klaim Tri Hita Karana disebutkan termasuk pada desain bandara baru yang ultra modern.
Dalam sebuah konferensi internasional, saya hadir sebagai pemateri pada diskusi panel bertema Tri Hita Karana. Saya lupa judul lengkapnya, tetapi momen itu saya gunakan untuk meninjau ulang konsep yang konon berakar dari filosofi Hindu Bali ini. Alih-alih terjebak pada romantisasi atau mengulang puja-puji tanpa kritik, saya berusaha menyingkap lapisan historis dan politis yang menyertainya. Dengan pendekatan analisis sejarah, Tri Hita Karana justru layak dikritisi bukan untuk melemahkannya, melainkan untuk menegaskan relevansi dan maknanya.
Pertama, konsep ini dapat dibaca sebagai bagian dari proses dekolonisasi yang mewarnai Bali pada pertengahan abad ke-20. Kedua, dekolonisasi yang diiringi pembangunan masif menuntut hadirnya narasi filosofis yang mampu menjaga agar arah pembangunan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat Bali. Ketiga, ketika kemudian konsep ini melebar menjadi slogan universal yang bisa dipakai untuk menjelaskan apa saja, justru di titik itulah Tri Hita Karana kehilangan kekuatan magis dan kedalaman reflektifnya.
Tulisan ini akan menelusuri Tri Hita Karana melalui ketiga perspektif tersebut, dengan tujuan mengembalikannya dari sekadar jargon yang cair ke sebuah kerangka filosofis yang kritis dan bermakna.
Tri Hita Karana sebagai Upaya Dekolonisasi Pengetahuan
Konsep Tri Hita Karana mulai diperbincangkan pada akhir 1960-an. Seorang budayawan mencatat bahwa lahirnya konsep ini dipicu oleh sebuah pertemuan tokoh-tokoh agama dan politik, sebelum akhirnya diadopsi secara resmi dalam berbagai dokumen perencanaan pemerintah.
Pendapat tersebut semakin kuat bila kita menilik literatur yang terbit sebelum dekade 1960-an. Hampir tidak ada satu pun buku yang menyebut istilah Tri Hita Karana. Sebaliknya, arsip perencanaan pembangunan, kajian, dan proposal pasca-1970 justru hampir selalu mengutipnya. Perubahan mendadak ini menunjukkan bahwa Tri Hita Karana bukan warisan yang “turun-temurun” tanpa putus, melainkan hasil konstruksi intelektual yang lahir dalam konteks sosial-politik tertentu.
Dari sudut pandang ini, Tri Hita Karana dapat ditempatkan dalam kerangka dekolonisasi pengetahuan. Dekolonisasi dimaknai sebagai upaya sistematis untuk melepaskan diri dari dogma kolonial yang sejak awal abad ke-20 membentuk cara pandang atas Bali. Presiden Sukarno menjadi salah satu aktor penting dalam proses ini, dengan menolak idiom-idiom arsitektur Barat yang dianggap merepresentasikan kolonialisme. Ia mengajukan arsitektur baru yang berakar pada filosofi lokal sekaligus mencerminkan ambisi bangsa untuk tampil sebagai negara modern. Proyek Sukarno ini bukan sekadar eksperimen estetis, tetapi sebuah pernyataan politik: bangsa ini ingin menyatukan diri yang terfragmentasi, sambil menegaskan jarak dari warisan kolonial.
Sekitar satu setengah dekade setelah Bali resmi bergabung dengan Indonesia, Presiden Soeharto mengambil jalur berbeda. Jika Sukarno mendorong modernisme yang telah ia saring agar sesuai dengan semangat nasionalisme, maka Soeharto justru menggali tradisi lokal sebagai fondasi pembangunan. Perbedaan orientasi ini menciptakan dua wajah dekolonisasi: Sukarno menekankan visi ke-Tunggal Ika-an (persatuan dalam modernitas nasional), sementara Soeharto menekankan ke-Bhineka-an (pluralitas budaya daerah sebagai modal pembangunan).
Dalam kerangka pemikiran kebhinekaan inilah Tri Hita Karana dirumuskan. Ia lahir dari usaha merangkai butir-butir adat dan budaya Bali menjadi satu kesatuan gagasan. Posisi ini penting: Tri Hita Karana tidak hadir sebagai perpanjangan tangan epistemologi Barat, tetapi juga tidak terjebak sebagai beban tradisi yang membelenggu. Justru di sini terletak kekuatannya—ia tampil sebagai konsep modern yang sekaligus berakar pada kosmologi lokal.
Bagi saya, perumus Tri Hita Karana berhasil melahirkan sebuah sintesis baru: ia bukan sekadar “penemuan kembali” tradisi, melainkan artikulasi segar yang membuka jalan bagi Bali untuk memaknai modernitas dengan pijakan sendiri. Dengan begitu, Tri Hita Karana dapat dibaca sebagai fajar dekolonisasi pengetahuan di Bali.
Akan tetapi, di kutub yang lain, ini juga seperti sebuah pengulangan atas konstruksi Bali yang dirumuskan oleh beberapa pegawai colonial tiga decade sebelumnya melalui Baliseering. Aroma repetisinya cukup kuat, karena secara tersirat ada usaha serupa untuk mempertahankan ke-Bali-an dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Meski demikian, kembali ke apresiasi yang saya sampaikan, kita bias bertepuk tangan dan tugas generasi penerusnya untuk mengkritisi dan terus melakukan penyempurnaan.
Tri Hita Karana sebagai Landasan Pikir Pembangunan
Masa Orde Baru dapat dibaca sebagai periode liberalisasi kedua bagi Bali. Periode pertama terjadi ketika pulau ini dibuka untuk investasi internasional pada masa kolonial: perusahaan kopi milik pengusaha Belanda, biro perjalanan wisata, hingga perusahaan minyak Shell mulai masuk dan menanamkan modalnya. Aktivitas bisnis internasional itu sempat terhenti pada masa revolusi dan sepanjang kepemimpinan presiden pertama. Pada fase tersebut, orang Bali tetap menekuni pertanian dengan adat dan budaya agraris yang terus mengiringi keseharian mereka.
Sejak akhir 1960-an, pintu investasi kembali dibuka. Pemerintah pusat menetapkan Bali sebagai pusat pengembangan pariwisata Indonesia Bagian Tengah. Arus perusahaan besar masuk dengan membawa janji perbaikan ekonomi sekaligus ancaman: kerusakan alam dan budaya Bali. Ironisnya, kekhawatiran itu mula-mula justru muncul dari kalangan ekspatriat. Mereka berpendapat bahwa alam, adat, dan budaya Bali adalah aset inti bisnis pariwisata. Jika semua itu hilang, maka runtuh pula fondasi industri wisata mereka. Dalam konteks inilah Tri Hita Karana menemukan relevansi praksisnya—ia diproyeksikan sebagai pagar simbolis yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian identitas Bali.
Konsep ini kemudian didorong menjadi landasan bersama dalam hampir setiap dokumen perencanaan pembangunan Bali. Namun di titik ini, muncul masalah: gagasan filosofis yang abstrak memerlukan perangkat instruksional yang konkret agar dapat dioperasionalkan dalam praktik lapangan.
Dalam bidang arsitektur dan pembangunan fisik, Tri Hita Karana diadopsi sebagai instrumen untuk: (1) menjaga kesakralan pulau yang dijuluki Seribu Pura; (2) melestarikan lingkungan dan suasana alam; (3) menggerakkan perekonomian lokal melalui tukang dan undagi. Kehendak tersebut kemudian dilembagakan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2, 3, dan 4 tahun 1974. Aturannya jelas: bangunan tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa; tidak boleh merusak lingkungan; dan dianjurkan untuk memakai ornamen serta ragam hias lokal.
Yang menarik, peraturan-peraturan ini lahir bukan semata dari inisiatif orang Bali, melainkan juga dari keterlibatan pemilik bisnis pariwisata dan arsitek yang berkepentingan dalam industri tersebut. Bagi mereka, menjaga ambience Bali bukan hanya idealisme budaya, melainkan strategi bisnis. Pariwisata sangat bergantung pada citra eksotika Bali—sebuah konstruksi yang dibentuk sejak era kolonial dan telah menancap kuat di imajinasi dunia. Selama citra itu bisa dipertahankan, nafas industri pariwisata akan semakin panjang.
Dengan demikian, penerapan Tri Hita Karana dalam kebijakan Orde Baru tidak berfungsi sebagai “pembatas” pembangunan. Sebaliknya, ia justru menjadi instrumen yang memperkuat liberalisasi ekonomi paruh kedua abad ke-20, sekaligus meneguhkan Bali sebagai panggung global yang eksotik namun terkontrol.
Tri Hita Karana sebagai Alat Legitimasi Tindakan Pembangunan
Dinamika perekonomian global bergerak cepat, dan wilayah-wilayah lokal yang menjadi kanal investasi dituntut untuk terus menyesuaikan diri. Bali, yang kini menggantungkan hampir seluruh fondasi ekonominya pada pariwisata, tidak terkecuali. Pasar pariwisata berubah drastis: jumlah kunjungan melonjak eksponensial, selera wisatawan meluas dari sekadar mengejar eksotika menuju hiburan modern, dan tuntutan terhadap infrastruktur semakin kompleks. Dalam arus ini, Bali seolah dipaksa untuk beradaptasi.
Di tengah gelombang pembangunan fisik dan operasional, Tri Hita Karana menemukan peran barunya: sebagai instrumen legitimasi bahwa pembangunan sudah sesuai dengan “filosofi lokal.” Legitimasi ini tidak hanya diwujudkan dalam dokumen perencanaan, tetapi juga dalam berbagai inisiatif simbolik, misalnya Tri Hita Karana Award—sebuah penghargaan bagi usaha yang dianggap telah menerapkan filosofi ini. Panel ahli menyusun kriteria, namun praktiknya, tafsir terhadap Tri Hita Karana semakin beragam. Nyaris setiap aktor—pemerintah, akademisi, pebisnis, hingga LSM—merasa berhak menafsirkan dan mengoperasionalkan konsep ini sesuai kepentingannya.
Di sinilah persoalan muncul. Sebagai konsep yang sangat general, Tri Hita Karana membuka ruang interpretasi yang luas sekaligus rawan disalahgunakan. Dalam kasus ekstrem, klaim bahwa sebuah proyek telah “menerapkan Tri Hita Karana” bisa berfungsi sebagai topeng yang menutupi ketidakadilan sosial dan ketidakseimbangan ekologis. Beberapa kasus aktual memperlihatkan hal ini: banjir yang makin sering, sengketa tanah GWK, rencana bandara di Bali Utara, hingga konflik tanah Bugbug. Bahkan suara petani yang sawahnya kehilangan pasokan air karena alih fungsi lahan untuk pariwisata, atau nelayan yang terpinggirkan akibat pembangunan marina, kerap teredam. Pertanyaannya: apakah Tri Hita Karana kini berubah menjadi kabut tebal yang menutupi dinamika kuasa di balik pembangunan? Apakah ia dipakai sebagai diplomasi halus untuk membungkam resistensi, melicinkan proses perizinan, dan menekan protes masyarakat?
Pertanyaan yang lebih mendasar segera muncul: apakah harmoni bisa diatur-atur? Siapa yang berwenang mengatur? Dan lebih jauh lagi, siapa yang berhak merumuskan kriteria harmoni itu? Daftarnya bisa terus memanjang hingga menimbulkan rasa frustrasi.
Namun, jawaban atas problem ini bukanlah dengan menyingkirkan Tri Hita Karana. Sebaliknya, kita perlu membacanya kembali secara kontekstual. Alih-alih menempatkannya sebagai “gugon tuwon” yang harus diterima begitu saja, kita bisa mengaktualisasikan Tri Hita Karana dengan kacamata kritis: melalui lensa ekologi politik yang menyoroti relasi kuasa dan sumber daya; teori spasial yang mengurai relasi ruang dan kepentingan; serta kritik pascakolonial yang mengingatkan pada sejarah panjang kontrol dan representasi Bali sejak era Baliseering.
Bagi saya, meski terlambat, masih ada waktu untuk mengembalikan Tri Hita Karana ke fungsi yang lebih kritis. Ia seharusnya tidak berhenti sebagai slogan legitimasi pembangunan, tetapi menjadi instrumen reflektif untuk menilai siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana masa depan Bali seharusnya dibentuk.
Penutup
Jika kita rangkai ketiga lapisan pemaknaan di atas, tampak jelas bahwa Tri Hita Karana bukanlah konsep yang statis, melainkan terus bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Pada mulanya, ia lahir sebagai bagian dari upaya dekolonisasi pengetahuan—sebuah ikhtiar untuk menegaskan identitas lokal dan melepaskan Bali dari bayang-bayang dominasi kolonial. Selanjutnya, ketika arus investasi global dan proyek pembangunan mulai mengalir deras pada masa Orde Baru, Tri Hita Karana dijadikan pijakan filosofis yang dianggap mampu menjaga harmoni antara pertumbuhan ekonomi, budaya, dan lingkungan. Namun, perjalanan berikutnya memperlihatkan sisi lain: konsep yang sama kemudian berubah menjadi alat legitimasi, dipakai untuk membenarkan hampir setiap tindakan pembangunan, bahkan yang justru merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.
Perubahan posisi ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Tri Hita Karana memiliki daya lenting yang besar—ia bisa diadaptasi dan dipakai dalam konteks yang sangat beragam, dari dekolonisasi hingga globalisasi. Kedua, fleksibilitas itu sekaligus membuka ruang ambiguitas yang rawan dimanfaatkan sebagai instrumen kuasa. Oleh karena itu, membaca Tri Hita Karana hari ini menuntut sikap ganda: menghargainya sebagai warisan konseptual yang lahir dari konteks historis Bali, tetapi sekaligus mengkritisinya agar tidak terjebak menjadi jargon kosong atau sekadar alat diplomasi pembangunan. [T]
Penulis: Gede Maha Putra
Editor: Adnyana Ole



























