Dasar Pemikiran
Kelembagaan dan kedudukan anggota DPRD diatur dalam UU MD3 No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD. Di samping sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD juga salah satu unsur Penyelenggara Pemda berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pemberian tunjangan yang berhak diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia adalah tunjangan perumahan sebagaimana diatur pada Pasal 13-17 PP RI No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebagai tindak lanjut PP RI No. 18 Tahun 2017, khususnya DPRD Kabupaten Banyumas diterbitkan Perda No.6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Banyumas (vide Ps.26 ayat 6). Perda tersebut yang menjadi dasar keluarnya Perbub No. 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Banyumas yang telah mengalami Perubahan Kelima terakhir atau terkini Perbup No. 9 Tahun 2024 .
Besaran tunjangan perumahan DPRD kini menyita perhatian publik, bahkan di Banyumas menuai kecaman. Hal ini disebabkan tunjungan rumah Pimpinan dan Aggota DPRD dianggap terlalu besar, sangat berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian yang makin sulit di Indonesia. Pemberian tunjangan tersebut harus memperhatian asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 PP RI No. 18 Tahun 2017.
Fenomena Nasional
Fenomena besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DRRD dialami seluruh Indonesia, tidak terkecuali besaran tunjagan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas juga mendapat sorotan publik. Tunjangan perumahan merupakan hak yang diberikan kepada Pimpian dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) PP RI No. 18 Tahun 2017 “mengenai besar tunjangan perumahan dan tunjangan transpotasi diatur dalam Perkada (Perbup).
Khusus di Banyumas, Perkada No. 9 Tahun 2024 menjadi polemik. Sehingga tidak seharusnya menimbulkan permasalahan, banyaknya polemik yang muncul justru pada tingkat pelaksanaan, di mana seringkali aspek psikologis kondisi masyarakat tidak diperhatiakan pada saat nilai tunjangan perumahan Kelembagaan dan Kedudukan anggota DPRD diatur dalam UUMD3 No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD, di samping sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD juga salah satu unsur penyelenggra Pemda berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tunjangan perumahan tersebut saat ini dimaknai besaran oleh Pemda dan DPRD peruntukannya untuk sewa rumah dan belanja barang serta jasa, yang meliputi fasilitas sarana-prasarana seperti penyediaan listrik,pemakaian air dan pemeliharaan perlengkapan rumah dinas. Berdasarkan beberapa permasalahan mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang timbul atas dasar perintah PP No. 18 Tahun 2017 berikut ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan diatur dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau umumnya disebut Peraturan Bupati (Perbup).
Implementasi Tunjangan Perumahan
Implementasi berkenaan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas. Hal tersebut sesuai ketentuan terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini Peraturan Bupati dinyatakan dalam Pasal 146 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu : “ Untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Paraturan Kepala Daerah (Perkada) dan/atau Keputusan Kepala Daerah”.
Adanya implementasi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Banyumas dengan berdasarkan perhitungan yang jelas dan memiliki kepastian hukum serta besaran nilai tunjangan perumahan DPRD yang proporsional, maka kebijakan tunjangan perumahan dapat dipertanggungjabkan. Sehingga besaran tunjangan perumahan tanpa menggunakan dasar baik aturan maupun perhitungan yang jelas tidak diperkenankan, karena hal tersebut sangat sensitif menyangkut penggunaan anggaran rakyat.
Kesimpulan
Angka tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam Perkada No. 9 Tahun 2024 untuk Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD dipandang terlalu besar, berbanding terbalik dengan kondisi fiskal daerah Banyumas, dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat, bahkan kinerja DPRD belum sebanding dengan besarnya fasilitas yang diterima. Sehingga diperlukan kesepatakan semua Fraksi di DPRD Banyumas untuk merevisi besaran tunjangan perumahan itu.
Untuk pembahasan mengenai revisi diperlukan diskusi bersama dengan Bupati. Sebab, penetapan besaran tunjangan itu bukan ditetapkan oleh DPRD , melainkan oleh Bupati berdasarkan Perbup No.9 Tahun 2024 yang dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekeetariat DPRD Kab. Banyumas. [T]
Penulis: Suradi Al Karim,
Editor:Adnyana Ole


























