NORMALISASI Deviasi, yakni sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Diane Vaughan – seorang sosiolog Amerika Serikat – tentang bagaimana fenomena di mana perilaku, tindakan, atau kondisi yang awalnya dianggap tidak sesuai standar, berisiko, atau abnormal secara bertahap menjadi diterima sebagai sesuatu yang normal oleh kelompok atau organisasi, karena sudah sering terjadi tanpa menimbulkan konsekuensi langsung yang serius.
Penulis khawatir bahwa situasi yang digambarkan oleh konsep tersebut terepresentasi dalam situasi ekonomi dan politik nasional saat ini. Aksi-aksi penyalahgunaan kekuasaan secara terus menerus ditampilkan dan dikonsumsi secara massal oleh warga. Mereka gusar, marah dan dendam, tetapi semuanya diekspresikan terbatas dalam sosial media, obrolan warung kopi, doa ataupun sumpah serapah. Entah mereka sudah terlalu nyaman atau menganggap tidak lagi berguna, turun ke jalan bukanlah pilihan. Akibatnya, deviasi atau penyimpangan yang terjadi menjadi sesuatu yang biasa, ternormalisasi.
Menjadi prihatin tidaklah cukup sebagai sikap dalam menghadapi fenomena ini, diperlukan keluasan berpikir dan keberanian untuk mengingat, menampung dan mengejewantahkan tindakan-tindakan demokratis yang substansial dan bermoral. Bagi penulis, kemegahan atas demokrasi yang seperti itu dapat ditemui dalam pemikiran Muhammad Hatta, sang proklamator kemerdekaan Indonesia.
Hatta, bukan orang biasa. Ia adalah seseorang yang berjanji tidak akan menikah sebelum Indonesia merdeka, yang menikahi kekasihnya dengan mahar sebuah buku. Seorang pemimpin negara yang tidak pernah punya cukup uang untuk membeli sepatu impiannya. Tetapi, segala kesederhanaannya itu tidak dapat menutup kecemerlangan dan kemajuan pemikirannnya akan demokrasi sejati. Pemikiran mulia ini dituangkannya ke dalam tulisan-tulisan yang menjadi karya akbar, yang salah satu diantaranya adalah karyanya yang berjudul Demokrasi Kita.
Demokrasi kita adalah sebuah tulisan yang pertama kali terbit tahun 1960 di Majalah Pandji Masyarakat yang dipimpin oleh Buya Hamka, yang kemudian dibuat menjadi buku oleh Hamka pada tahun 1966 pasca keluarnya ia dari penjara. Menurut penulis, ada 2 anasir besar dalam tulisan ini yang sangat relevan untuk dijadikan muatan refleksi warga.
Pertama, tentang kegelisahannya terhadap arah demokrasi di Indonesia yang mulai menyimpang dari prinsip-prinsip dasar demokrasi dan yang kedua, tentang demokrasi Indonesia yang ideal. Dalam anasir pertama, Hatta mengkritik kecenderungan otoritarianisme dan dominasi kekuasaan eksekutif yang mengabaikan fungsi parlemen dan partisipasi rakyat dalam demokrasi terpimpin yang diawali dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Atas dekrit itu, konstituante dibubarkan dan tak lama berselang DPR juga dibubarkan lalu dibentuk lagi dengan anggota yang ditunjuk oleh Presiden.
Titik berat pemerintahan dan perundang-undangan tidak lagi pada parlemen, melainkan pada dua badan baru, yaitu Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perancang Nasional yang keanggotaannya ditunjuk oleh Presiden. Dalam sistem ini, Dewan Perwakilan Rakyat tugasnya hanya memberikan dasar-dasar hukum kepada keputusan-keputusan yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau usul dari dua badan tersebut.
***
Otoritarianisme ini dianggap Hatta adalah muara dari krisis demokrasi yang terjadi setelah Indonesia merdeka. Belum matangnya demokrasi yang diadopsi membuat penyalahgunaan kekuasaan massif terjadi. Partai politik yang bergabung ke pemerintahan disebut Hatta sebagai “Membagi Rejeki” yang artinya golongan sendiri diutamakan, masyarakat dilupakan.
Seorang menteri ditugaskan partainya untuk melakukan tindakan-tindakan yang memberi keuntungan bagi partainya. Seorang menteri perekonomian, misalnya, menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan memberikan lisensi dengan bayaran tertentu untuk dia setorkan ke kas partainya. Atau dalam pembagian lisensi itu kepada pedagang dan importir atau eksportir, yang didahulukan adalah orang separtai dengan dia. Keperluan uang untuk biaya pemilihan umum menjadi sebab kecurangan itu.
Begitu juga dalam penempatan pejabat publik yang tidak berdasarkan the right man in the right place atau yang disebut juga sistem merit. Juga dalam penempatan pegawai di jabatan publik di dalam dan luar negeri, orang lupa akan dasar tanggung jawab dan toleransi dalam demokrasi. Seringkali keanggotaan partai menjadi ukuran, bukan berdasarkan prinsip the right man in the right place.
Pegawai yang tidak berpartai atau partainya duduk di bangku oposisi merasa kehilangan pegangan dan patah hati. Hal itu merusak ketentraman bekerja, mendorong orang untuk melakukan kecurangan, dan korupsi mental. Dengan politik kepartaian itu, alih-alih untuk memperkuat budi pekerti dan karakter pegawai, malah mengasuh orang luntur karakter. Akhirnya, orang masuk partai bukan karena keyakinan, tetapi untuk memperoleh jaminan.
Suasana politik tersebutlah yang menurut Hatta membuka jalan untuk diktator dan berdasarkan pandangan Hatta ini lah menurut penulis para warga harus bercermin. Karena sepertinya apa yang dilihat Hatta tidak jauh berbeda dengan apa yang kita lihat sekarang ini. Chauvis yang sama, lobak yang sama. Dan apakah kita telah sampai di muara itu? Jawaban dari pertanyaan ini penulis serahkan kepada pembaca yang penulis yakin dapat membaca gejala dalam jelaga.
Begeser ke anasir kedua dari Hatta tentang gagasannya terkait demokrasi ideal bagi Indonesia. Hatta membawa kita menyelami falsafah negara – yang tertuang dalam pembukaan – yang harusnya menjadi landasan demokrasi Indonesia. Ada 3 hal yang digarisbawahi Hatta terkait ini, pertama, demokrasi Indonesia yang diarahkan untuk bebas dari penjajahan baik penjajahan ke negeri sendiri maupun negara lain. Kedua, demokrasi yang tidak dapat dilepaskan dengan karunia Tuhan. Ketiga, demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Di dalam poin ketiga ini penulis beranggapan Hatta menjelaskan suatu hal yang fundamental, di mana ia membedakan 2 fondasi dalam Pancasila, yakni fondasi moral yang diwakili oleh sila pertama dan fondasi politik yang diwakili oleh sila kedua hingga kelima.
Dengan meletakan dasar moral di atas, mereka yang membuat pedoman negara ini berharap supaya negara dan pemerintahnya memiliki dasar yang kokoh, yang memerintahkan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, serta persaudaraan ke luar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berdasarkan kepada moral yang tinggi, diharapkan tercapainya—seperti yang tertulis dalam Pembukaan itu—“suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Inilah bentuk demokrasi yang ideal menurut Hatta. Demokrasi yang berlandaskan moral. Seluruh elemen bangsa bebas melakukan aktivitas politiknya asalkan tetap berlandaskan moral. Dan tidak hanya itu, Hatta secara gamblang menyerukan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah berprinsip kedaulatan rakyat secara individualistik yang digaungkan oleh Rosseau, tapi kedaulatan rakyat yang kolektif yang dalam konteks penguasaan alat produksi dikenal sebagai koperasi, perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemikiran Hatta ini sekiranya bisa “menyibukkan” kembali pemikiran penulis serta warga yang berada dalam kondisi yang ditegaskan oleh Diane Vaughan. Menjadi harapan-harapan baru dalam pertarungan paradigma dan ideologis yang amat layak untuk dimenangkan. Bagi penulis, Hatta adalah seorang pemikir besar yang idenya tetap hidup di sekitar kita, berharap untuk ditemukan, dibawa dan diperjuangkan. [T]
Penulis: Afgan Fadilla
Editor: Adnyana Ole


























