Lintas Historis Pembegalan/Perbanditan
Tindakan begal dalam bentuk apapun sangatlah mudah diartikan sebagai tindakan yang ke luar dari norma kehidupan yang diidealkan. Pembegalan atas harta benda dapat diartikan sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan ekonomi, atau cermin ketidakmampuan menekan hawa nafsu untuk mendapatkan sesuatu dengan cara mudah.
Pembegalan yang bertujuan mendapatkan harta benda tiada lain sebagai tindakan merampok dengan memanfaatkan situasi tertentu. Tempat yang sepi, minim penerangan adalah situasi yang lazim digunakan oleh pembegal untuk menjalankan aksinya baik secara perorangan maupun kelompok. Penyebutan istilah begal sebenarnya bukanlah hal baru dalam perjalanan sejarah.
Aksi pembegalan yang tak ain dari aksi merampok tidaklah asing dalam perjalanan sejarah Indonesia. Kita mengenal tokoh perampok pada abad 12 Masehi yang legendaris yakni Ken Arok yang memiliki catatan kelam sebagai pembegal di jamannya yang akhirnya berhasil mendirirkan kerajaan Singosari yang menurunkan raja-raja Besar di Nusantara.
Bahkan jauh sebelum kehidupan Ken Arok ada pula sumber-sumber prasasti membuat kita bisa mengerti bahwa perilaku membegal bukanlah hal baru. Sebut saja prasasti Mantyasih berangka Tahun 907 Masehi yang memuat pemberitaan tentang penduduk desa kuning yang ketakutan akibat ulah para pembegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas dasar ini muncullah inisiatif para penguasa mengamankan daerah-daearah yang dipandang rawan dari aksi pembegalan dengan cara menempatan beberapa orang patih untuk mengawasi daerah tersebut. Hal serupa juga terdapat pada pemberitaan yang termuat dalam prasasti Kaladi yang berangka Tahun 909 Masehi tentang pembegalan terhadap para pedagang dan nelayan yang melintas hutan Haranan yakni hutan yang diperkirakan saat ini menjadi desa Pepe di selatan Pulungan Jawa Timur.
Pelacakan sumber sejarah berlanjut pada candi Borobudur yang digambarkan dalam relief Karmawibangga di kaki candi adanya dua penjahat dengan tampilan garang, berkumis, berbadan kekar menghunuskan senjatanya pada dua laki-laki yang ketakutan, satu di antaranya terjatuh barang bawaannya.
Gambar 01: Adegan Perampokan di Kaki Candi Borobudur | Sumber :Risa Herdahita Putri. Link: https://historia.id/kuno/articles/begal-di-jawa-kuno-v27bZ/page/1
Sejarah panjang ulah para pembegal di masa lalu telah menjadi bagian dari sejarah bangsa ini. Setiap aksi begal selalu bicara atas nama jamannya.
Begal dalam bahasa Jawa merupakan istilah klasik dalam dunia perbanditan di Jawa (https://historia.id/politik/articles/begal-dulu-begal-sekarang-P4Wqp/page/1). Selain begal menurut Suhartono, istilah sejenis yang dikenal serupa begal adalah perampok, penyamun, kecu, dan culeng. Semuanya tergolong perilaku menyimpang.
Dalam tulisan Suhartono tentang bandit-bandit di Pedesaan Jawa dapat diketahui bahwa perbanditan muncul karena adanya resistensi terhadap kemiskinan, tekanan pajak, kerja wajib dan tekanan sosial politik. Dalam konteks ini Sunan Kalijaga pun hadir dalam perjalanan sejarah yang melakukan aksi pembegalan di jamannya untuk membantu rakyat miskin dari berbagai tekanan yang diciptakan oleh pemerintah kolonial.
Hal serupa pun ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Prof. I Gede Wija, Ph.D dalam risetnya tentang Jagoan dalam Revolusi Fisik di Buleleng (1945-1949). Di era revolusi fisik, terdeteksi dari jejak sejarah di Buleleng muncul sekumpulan orang yang dikatagorikan sebagai jagoan yang berperan sebagai tukang pukul yang melindungi masyarakat dari serangan para penjahat. Para jagoan inilah yang berkolaborasi dengan para bandit dalam melakukan penjarahan yang terkadang dilakukan untuk membantu masyarakat miskin. Ibarat tindakan Robinhood.
Aktivitas membegal atau menjarah sering muncul dalam masyarakat Bali, sebagaimana dalam pemberitaan prasasti Bali Kuno tentang sering dijumpai keluhan masyarakat desa karena diganggu oleh para jagoan yang mencuri harta bendanya, bahkan ternak pun banyak pula yang menjadi sasaran. Beberapa prasasti yang memuat pemberitaan dalam hal pembegalan yang dialami masyarakat desa adalah prasasti Tejakula; prasasti Pengotan.
Fenomena sejarah begal berlanjut dengan hadirnya tokoh I Gusti Agung Maruti dari kerajaan Gelgel yang pada abad ke 17 menyingkir ke hutan Jimbaran bersama kelompoknya akibat kegagalannya menggulingkan raja Dalem Di Made. Menurut Prof. Wija, selama penyingkiran tidak menutup kemungkinan melakukan pengacauan untuk merongrong kewibawaan pemerintah dan mempertahankan eksistensi kelompok.
Di Abad ke 19 pun muncul tokoh I Gusti Ngurah Ketut, sepupu Raja Kesiman yang berkali-kali membuat keributan, penjarahan dan pembunuhan yang akhirnya dibuang ke Kuta. Di tempat pembuangan membentuk kelompok yang beranggotakan 40 orang dengan meneruskan aktivitas menjarah. Hal ini pun dikuatkan dari pemberitaan yang dibuat oleh orang-orang Belanda yang melaporkan bahwa Kuta di Abad ke 19 situasinya tidak aman karena sering terjadi perampokan, pencurian dan pembunuhan sehingga menyusahkan pemerintah Belanda (Agung,1985).
Paparan tentang fenomena pembegalan yang menyejarah di Bali tidaklah dimaksudkan untuk menegaskan adanya kontinyuitas sejarah pembegalan/perbanditan atau begal payudara adalah kelanjutan sejarah masa lalu. Setiap tindakan kejahatan tidaklah harus selalu dikaitkan dengan kejadian sebelumnya, namun fenomena kejahatan di setiap jamannya memiliki nuansa dan motifnya masing-masing.
Fenomena begal payudara masuk pada fenomena kontemporer yang mana perilaku tersebut tak ubahnya perilaku bandit dalam aksi kejahatan menyerang tubuh perempuan. Kejahatan ini masuk dalam katagori perilaku menyimpang dari aturan aturan normatif atau menyimpang dari pengharapan lingkungan sosial. Perilaku yang “disfungsional” atau deviant behavior pada fenomena begal payudara adalah pertanda ketidaksanggupan manusia menjaga norma yang diidealkan dalam kehidupan masyarakat.
Payudara dalam Cakupan Norma
Tidaklah sulit memahami cara manusia mendudukkan payudara atau tetek dalam sebutan lokalnya secara normatif. Payudara adalah urat nadi kehidupan; Payudara adalah simbol kesuburan. Selain pandangan secara kultural, norma hukum pun mengatur tentang adanya tindakan pelanggaran terhadap perilaku yang menyimpang terhadap bagian-bagian tubuh manusia dan masuk dalam katagori pencabulan. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Dan, R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, “Yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.”
Jejak sejarah pun menyimpan pemberitaan tentang keagungan payudara dalam tindakan religius magisnya berupa simbolisasi Dewi Sri pada jejak candi yang tersebar di Indonesia. Beberapa di antaranya: Ada candi sumber tetek di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di kawasan Sumber Tetek atau Sumber Belahan. Air jernih keluar dari bagian dada arca Dewi Sri yang diperkirakan telah ada pada tahun 971 Saka atau 1049 Masehi, ketika raja Airlangga wafat.
Gambar: 02: Candi Sumber Tetek di Gempol Pasuruan. Sumber: https://kumparan.com/kumparantravel/candi-sumber-tetek-situs-k uno-yan g-dipercaya-bisa-bikin-awet-muda-1s6oRQYofxN
Patirtan tersebut lebih tepat digunakan sebagai taman pemandian, dibandingkan sebagai tempat persemayaman Wisnu. Keberadaan Dewi Laksmi dan Dewi Sri menggambarkan adanya simbol merubah air biasa menjadi air suci dan menjadi sumber kehidupan. Munculnya air dari Payudara melengkapi simbol air sebagai sumber kehidupan. Air menjadi sumber penyubur sawaha dan hutan di lereng gunung, serta digunakan untuk kebutuhan ritual keagamaan.
Di lain tempat, air juga muncul dari pusar. Pada proses kehamilan, pusar juga sumber kehidupan bagi bayi di dalam perut. Dewi Sri dan figur perempuan juga dikenal sebagai dewi kesuburan, tanah, air dan penghidupan. Candi Simbetan, Magetan Jawa Timur, jejak kerajaan Mataram Kuno ada patung Dewi Sri yang mengeluarkan air dari payudara. Cerita Dewi Sri tertua ditemukan dalam teks Tantu Panggelaran yang ditulis pada abad ke 16.
Keagungan payudara yang dilengkapi dengan instrumen hukum sebagai alat pengendali perilaku menyimpang ternyata tidak selamanya mampu mengerem tindak kejahatan para bandit terhadap bagian yang melekat pada tubuh perempuan. Pemuliaan terhadap payudara sebagaimana pesan yang tersimpan secara normatif seolah-olah hanya tersimpan sebagai imajinasi karena perempuan tidak pernah merdeka atas tubuhnya. Diatur, ditata, dijadikan objek tatapan, diperdaya dan diperkosa kemerdekaannya tetap berlangsung seiring dengan gencarnya jargon emansipasi bergaung dari masa ke masa.
Aksi begal payudara tak ubahnya ilusi para bandit atas tubuh perempuan. Dalam kaitan ini, perilaku menyimpang para bandit tergolong perilaku jahat ekspresif yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan bagi pelakunya. Dengan membegal payudara bisa terbangun ilusi laki-laki atas kenikmatan yang diinginkan. Walau pun pada tataran normatif, seharusnya pembegalan tidak terjadi, tetapi fakta bicara lain. Pertanyaannya masih adakah ruang untuk kita berharap akan pemuliaan atas nama harkat dan martabat kemanusiaan ?
Mimpi Indah atas Ruang Pendidikan
Di saat saya tekun merenungi perilaku pembegal payudara, tiba-tiba dua teman saya hadir, sebut saja namanya Ira dan Anton. Mereka langsung tahu saya lagi menaruh perhatian atas fenomena begal payudara. Pertama, Anton berguman:
“betapa indahnya janji pendidikan yang berujung pada tujuan memuliakan manusia, sehingga manusia terdidik adalah manusia yang tidak melukai sesamanya, tidak merendahkan satu sama lain. Begal payudara tak ubahnya perilaku yang merendahkan perempuan”.
Dalam konteks ini, pengertian manusia terdidik tidak lagi berkaitan dengan seks/jenis kelamin namun terkait dengan kemanusiannya. Apa yang diyakini oleh teman saya ternyata menjadi keyakinan banyak orang, sehingga masih muncul rasa optimis terhadap dunia pendidikan untuk memuliakan manusia dengan segala yang melekat dalam tubuh manusia, termasuk memuliakan payudara. Tercenung juga saya dengan gumanan Anton. Belum tuntas saya mencerna gumanannya, tiba-tiba Ira mengejutkan saya. Dia berteriak terhadap perilaku para bandit pembegal payudara;
“Itu manusia yang tidak tahu diri, tidak tahu berterimakasih bahwa dia hidup dari sarinadi payudara ibunya. Bahkan ada juga di antara mereka tampil sebagai manusia ambigu, pintar berdramaturgi, di panggung depan begitu sayang sama ibunya, tapi di belakang panggung bertindak memperkosa perempuan yang notabena adalah seorang ibu. Mereka jelas masuk pada katagori manusia tidak terdidik”.
Kehadiran Anton dan Ira telah mampu membuka tabir perenungan saya, bahwa kita masih bisa berharap akan tersedianya manusia yang mampu memuliakan martabat manusia melalui pendidikan.
Catur konsentris pendidikan yang berpusat pada keluarga, pemerintah/sekolah, masyarakat dan media dapat bersama-sama menyediakan manusia terdidik. Istilah manusia terdidik tidak seharusnya hanya diartikan sebagai manusia yang punya gelar lewat pendidikan formal, namun lebih jauh dari itu manusia terdidik adalah manusia yang tahu sopan santun.
Dari sekian pandangan tentang sopan santun (Bagus, 2000; Oetomo, 2012; Rosita,2015) semua sepakat sopan santun adalah sikap saling menyayangi dan menghormati dalam hubungan sosial. Hanya saja, ketika menuju pada contoh sopan santun lebih menyebut pada sopan santun kepada orang tua; guru; orang yang lebih tua dan orang lebih muda. Padahal, ketika itu dirangkum menjadi satu, kiranya lebih tepat disebut sopan santun kepada umat manusia, tak terbatas apapun jenis kelaminnya.
Kiranya, membangun manusia terdidik dalam wilayah catur konsentris pendidikan harus dibangun dengan landasan sopan santun dan keteladanan. Dua hal inilah yang diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan yang berwujud pembegalan. Guru/dosen, orang tua, pejabat, anggota masyarakat, insan media, semua bisa menjadi pelopor keteladanan atas tersedianya manusia terdidik. Olah pikir, Olah hati dan Olah rasa secara seimbang adalah piranti pendidikan yang utama, sehingga harus dihadirkan dalam setiap kemasan pendidikan. [T]
- BACA artikel lain dari penulis LUH PUTU SENDRATARI