BULELENG | TATKALA.CO – DPRD Buleleng, melalui proses sidang yang cukup alot, berhasil mengesahkan tiga ranperda menjadi perda pada sidang paripurna, Senin 5 Juni 2023.
Tiga perda itu adalah Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Satu dari tiga perda merupakan inisitaif dari DPRD Buleleng, yakni Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sementara dua perda lainnya adalah pengajuan dari pihak ekskutif, yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku senang dengan telah disahkannya tiga ranperda itu menjadi perda. “Ranperda ini dibahas bersama-sama antara anggota DPRD dan pejabat-pejabat dari Pemkab Buleleng, dan akhirnya bisa disahkan untuk kepentingan masyarakat Buleleng,” kata Supriatna ketika diminta pendapatnya tentang pengesahan itu, Kamis, 7 Juni 2023.
Supriatna mengatakan, pihaknya merasa gembira juga karena Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa disahkan pada bulan Juni ini, bersamaan dengan perayaan Bulan Bung Karno dan masih dalam suasana peringatan Hari Lahirnya Pancasila. “Perda Pendidikan Pancasila ini penting,” katanya,
Menurut Supriatna, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini untuk membumikan kembali nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan agar masyarakat bisa mengamalkannya dengan baik. “Kita melihat belakangan ada penurunan dalam pengamalan Pancasila, sehingga nilai-nilai Pancasila itu perlu dibumikan kembali melalui berbagai cara, terutama dalam bidang pendidikan,” kata politisi asal Kecamatan Tejakula ini.
Supriatna menegaskan, Pancasila itu dasar Negara Indonesia, dan selain itu Pancasila sudah dianggap sebagai bintang penuntun dalam kehidupan sehari-hari. Dan dengan perda yang sudah disahkan ini, diharapkan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun bisa terus bersinar melalui program-program yang dibuat pemerintah maupun lembaga-lembaga masyarakat.
Untuk itulah, Supriatna meminta Pemkab Buleleng melalui dinas-dinas dan jajarannya langsung bergerak menindaklanjuti pengesahan tiga perda tersebut. “Kami berharap Pemkab langsung menindaklanjuti perda ini dengan membuat program-program, sehingga masyarakat tahu tentang keberadaan perda ini,” katanya.
Selama ini, kata Supriatna, setelah perda disahkan, pemerintah tidak langsung membuat program-program terkait dengan perda itu. Seperti misalnya perda kawasan merokok, biasanya tidak langsung ditindaklanjuti dengan membuat program terkait hal itu, seperti misalnya pembangunan areal bebas rokok. “Nah, sekarang kami berharap tiga perda yang sudah disahkan itu langsung dibuatkan program, tidak harus menunggu tahun anggaran,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna pengesahan tiga perda itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Buleleng atas disahkannya tiga ranperda itu menjadi perda.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Lihadnyana.
Terkait Ranperda Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pj Bupati Lihadnyana menyatakan, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Lihadnyana, Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa indonesia sejak berabad-abad lamanya. “Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,” katanya. [T][Ado/Adv]