BULELENG | TATKALA.CO – Kasus kematian akibat rabies di Kabupaten Buleleng pada tahun 2022 tergolong tinggi, bahkan tertinggi di Bali, yakni sebanyak 13 kasus kematian. Untuk itulah, pada awal tahun 2023 ini, desa adat di Bali Utara mulai ambil bagian untuk ikut serta mencegah terjadinya kasus serupa pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Awal tahun ini desa-desa adat di Buleleng sedang melakukan proses penyusunan pararem, yang di dalamnya berisi atura-aturan tentang tatacara pemeliharaan anjing di lingkungan desa adat. Pararem dibuat agar masyarakat memelihara anjing dengan tata cara yang bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.
Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng bersama Majelis Desa Adat (MDA). Pihak desa adat memastikan pararem itu bisa rampung setelah Hari Raya Nyepi.
“Ketua MDA di masing-masing kecamatan dan kabupaten berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi,” kata Wisandika, Selasa, (31/1/2022).
Wisandika mengakui proses pembuatan pararem memang memakan waktu cukup lama. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh warga desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman atau rapatsampai kesepakatan tercapai.
Apalagi pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat, sehingga proses penyusunan pararem itu tak bisa berjalan dengan secepatnya.
Wisandika menyebutkan pada saat ini sudah ada dua desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. Dua desa adat itu diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararem di masing-masing desa adat.
Menurut Wisandika, pararem antara satu desa dengan desa lainnya biasanya tidak sama. Yang kerap berbeda biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan.
Tahun 2022 kasus rabies di Buleleng memang tinggi, melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada 2021 hanya 1 kasus. Jumlahnya meningkat drastis pada 2022 mencapai 13 korban jiwa. Rinciannya, 2 kasus kematian pada Februari, 2 kasus pada April, 2 kasus pada Juni, 2 kasus pada Oktober, 4 kasus pada November, dan 1 kasus pada Desember.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi saat melakukan rapat koordinasi terkait penanganan rabies di Kantor Bupati Buleleng akhir Desember 2022, menjelaskan upaya menekan kasus rabies di Buleleng dapat dilakukan dengan melokalisasi masalah.
Ada tiga hal yang dia tawarkan, di antaranya menekankan social capital dengan membuat awig-awig atau peraturan desa adat, desentralisasi yaitu memecah permasalahan di tingkat desa, serta mempercepat vaksinasi. [T]