Sekolah merupakan rumah kedua bagi anak. Oleh karena itu, sekolah diharuskan menjadi tempat yang aman bagi anak dalam pembelajaran. Anak terbebas dari ancaman, tekanan, dan perlakuan yang tidak senonoh.
Pendidik, tenaga pendidik, orang tua dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi anak sehingga anak merasa senang mengikuti pembelajaran.
Lemahnya pengawasan terhadap anak ketika anak di sekolah mengakibatkan anak sering mengalami perundungan bahkan pelecehan seksual. Kasus-kasus seperti itu sering terjadi. Hal ini mengakibatkan anak tidak merasa aman dan nyaman dalam mengikuti pembelajaran.
Kasus-kasus pelecehan sesksual di sekolah atau di lembaga pendidikan khusus sebagaimana banyak diberitakan belakangan ini akan terus terjadi jika pengawasan terhadap anak tidak dilakukan dengan baik. Apabila pengawasan lemah, predator seksual mendapat kesempatan untuk menjalankan aksi bejatnya.
Dicanangkannya Sekolah Ramah Anak (SRA) memberikan harapan terjaminnya keamanan bagi anak. Pihak sekolah mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan SRA kepada warga sekolah sehingga warga sekolah memahami dan secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. SRA tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya anak dari kekerasan seksual saja.
Dalam panduan Sekolah Ramah Anak (SRA) dengan jelas disebutkan bahwa konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.
Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.
Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;
2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan
5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
Untuk mencapai itu sinergi antara sekolah, keluarga , dan masyarakat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap anak. [T]