Setelah berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan kain tenun endek Bali.
Pada Kamis (Wraspati Wage, Watugunung), 28 Januari 2021, Gubernur Koster menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali yang isinya tentang penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali.
Dengan keluarnya SE itu, Gubernur menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar pada setiap hari Selasa menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali dalam berbagai aktivitas.
“Pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali, harus merupakan produk lokal masyarakat Bali,” kata Gubernur.
Penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu. Penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali pada setiap Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
SE diberlakukan mulai Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM pada masing-masing kabupaten/kota.
Kebijakan ini didasarkan pada lima pertimbangan, yaitu:
Pertama, kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
Kedua, kain tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.
Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali.
Keempat, kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali; dan
Kelima, Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali.
Menurut Gubernur, penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali/kain tenun tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan kain tenun endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif kain endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
“Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif,” kata Gubernur. [T][***]