Gubernur Bali I Wayan Koster memiliki program kerja yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kalimat sakral tersebut mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.
Visi tersebut diejawantahkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Berbagai kebijakan strategis sudah dan akan dilakukan sebagai upaya pemenuhan visi tersebut. Pergub (peraturan gubernur) tentang penggunaan busana adat Bali untuk hari kamis dan hari-hari tertentu lainnya adalah kebijakan yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya. Tujuan kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk pelesatarian budaya. Pergub lainnya seperti pergub tentang pembatasan penggunaan plastik ditujukan untuk menjaga dan memastikan alam tetap lestari.
Berikutnya pemerintah provinsi dan DPRD Bali sepakat membuat perda tentang desa adat yakni Perda Nomor 4 tahun 2019. Sekarang desa adat diakui sebagai subjek hukum. Perda tersebut mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan desa adat. Mulai dari krama adatnya, krama tamiu dan sebagainya. Diatur pula tentang utsaha (sumber pendapatan) desa adat. Disamping LPD (lembaga Perkreditan Desa), desa adat dituntut agar membuat BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat). BUPDA didirikan sebagai media untuk mendatangkan sumber pendapatan desa.
BUPDA ini tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bidang usaha keuangan. Ini dlakukan agar nantinya tidak berbenturan dengan usaha LPD. Perda desa adat yang baru memuat beberapa perubahan, salah satunya perubahan nama. Pada Perda sebelumnya, awalnya disebut desa pakraman sekarang diubah/diganti menjadi desa adat. Perda tersebut juga mengatur tentang lembaga yang berkaitan dengan desa adat seperti Majelis Desa Adat, yang sebelumnya bernama Majelis Alit/Madya/Utama Desa Pakraman.
Kebijakan lainnya yang sudah dilakukan oleh Gubernur Bali adalah mendirikan dinas yang khusus menangani urusasan desa adat. Namanya adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas ini hanya ada di tingkat provinsi dan memiliki tugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan masyarakat adat. Garis koordinasi desa adat langsung dengan pemerintah provinsi, bukan dengan kabupaten/kota.
Selain berbagai hal yang sudah berhasil dilakukan, saat ini masih ada PR yang belum diselesaikan. PR tersebut berupa keinginan Pak Koster untuk mengubah nama LPD yang awalnya Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa. Keinginan Gubernur Bali tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat bawah. Untuk menjelaskan maksud dan tujuan perubahan nama tersebut, Pak Koster mengundang seluruh kepala LPD, BKS LPD serta LPLPD ke rumah jabatan Gubernur.
Pertemuan yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut belum mampu menghasilkan kesepakatan atas keinginan Pak Gubernur. Akhirnya, untuk sementara waktu nama LPD tetap yakni Lembaga Perkreditan Desa. Tetapi, nama LPD dengan Labda Pacingkreman Desa sudah digunakan pada Perda tentang desa adat. Dimana dalam satu klausul dikatakan bahwa utsaha desa adat adalah LPD dan BUPDA. LPD yang dimaksud dalam perda tersebut adalah Labda Pacingkreman Desa. Artinya sampai sekarang ini, persoalan terkait penamaan LPD masih belum tuntas. Semoga setelah covid-19 ini permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
Perhatian Pemerintah Provinsi Bali terhadap LPD sangat besar. Menjelang mulai bertugas sebagai Gubernur, Pak Koster membentuk tim transisi. Salah satu tugas dari tim tersebut adalah melakukan analisa kebutuhan untuk penguatan LPD. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi serta mengumpulkan informasi dari tokoh-tokoh terkait permasalahan atau kendala yang dialami oleh LPD.
Koran Nusa Bali (12 Oktober 2018) merekam aktivitas tim transisi tersebut saat melakukan pertemuan dengan BKS LPD dan LPLPD Provinsi dan kabupaten/kota. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Puri Kanginan, Kelurahan Kawan, Bangli. Dalam pertemuan tersebut berhasil diidentifikasi segala permasalahan, kendala, ancaman serta tantangan LPD. Disepakati bahwa tantangan dan masalah utama LPD ada pada SDM (sumber daya manusia). Masih banyak dijumpai perbedaan kualitas SDM antara LPD yang satu dengan LPD yang lainnya. Terutama SDM yang ada di LPD-LPD pinggiran. Basis pendidikan pengurus LPD tidak setara atau belum ada standarisasi.
Disamping permasalahan SDM, sebenarnya masih banyak permasalahan yang ada pada tubuh LPD. Adanya kasus beberapa oknum kepala LPD yang tersangkut korupsi, adanya kredit fiktif yang dilakukan oknum pengurus LPD dan permasalahan sejenis lainnya. Ini adalah permasalahan yang harus segera diselesaikan. Jika tidak ditangani serius, hal ini bisa membuat menurunnya kepercayaan krama dan pamor LPD tercoreng.
PR besar lainnya yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius adalah tentang adanya semacam lembaga penjamin bagi nasabah tabungan dan deposito. Pendirian lembaga ini sebenarnya sudah diatur pada Perda terbaru tentang LPD tetapi implementasinya masih terdengar sayup-sayup. Apakah lembaga ini sudah berdiri, ataukah masih ada dalam pemikiran saja. Lembaga ini sangat penting sebagai jaminan bagi nasabah untuk memastikan bahwa uang yang disimpan di LPD aman. Terkait ini, saya sangat berharap lembaga semacam LPS-nya bank-bank segera terbentuk dan segera beroperasi. Dengan berdirinya lembaga ini dipastikan kepercayaan masyarakat Bali terhadap LPD akan meningkat.
Rendahnya kualitas SDM LPD selalu menjadi catatan akhir tahun dari pemerintah Provinsi Bali. Saat adanya pertangungjawaban LPD yang dilakukan setiap tahun oleh masing-masing LPD, hal yang sama juga selalu terungkap oleh badan pengawas internal (panureksa) LPD maupun oleh LPLPD. Peneliti atau pengamat ekonomi yang peduli dengan keberadaan LPD juga selalu menyoroti hal yang sama yakni SDM. Untuk itu, banyak akademisi dari berbagai kampus membuat acara pengabdian kepada masyarakat yang menyasar pengurus LPD. Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk membantu meningkatkan kualitas serta kapabilitas pengurus LPD. Kegiatan ini hampir dilakukan oleh semua kampus. Ini sebagai bukti bahwa pihak kampus sangat mendukung keberadaan LPD agar nantinya LPD semakin berkontribusi untuk perekonimian Bali.
Pertemuan tokoh-tokoh LPD yang dilakukan di Bangli tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pentingnya penguatan bagi SDM LPD. Dalam pertemuan tersebut tercetus ide untuk mendirikan LPD Center sebagai pusat pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas SDM LPD. LPD center nantinya bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan LPD di seluruh Bali memiliki standarisasi yang sama.
LPD Center akan diberi nama Stiti Loka LPD Bali. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini meliputi pendidikan, pelatihan manajemen keuangan, manajemen risiko, dan materi-materi yang berkaitan dengan tata kelola LPD. Meskipun LPD adalah lembaga tradisional tetapi tetap harus mengedepankan nilai-nilai profesional dalam pemberian pelayanan kepada customer. Lembaga ini akan bertanggung jawab dan memastikan bahwa SDM LPD siap bersaing dengan lembaga keuangan konvensional lainnya. SDM LPD nantinya diharapkan mampu bersaing pada era Revolusi Industri 4.0.
Sebagai tambahan informasi, hampir semua bank-bank besar swasta nasional dan BUMN memiliki lembaga/unit khsusus untuk pelatihan karyawannya. Salah satu contohnya adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia). BRI memiliki BRI Corporate University. Tujuan pendirian lembaga ini adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM BRI melalui program pendidikan yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan pengembangan bisnis dalam rangka mendukung sasaran strategis perusahaan.
Sebagai bukti bahwa lembaga ini penting dan sangat berperan dalam mewujudkan visi BRI, maka BRI mendirikan satu main kampus di Jakarta dan memiliki tujuh kampus pendukung seperti di Medan, Padang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Jakarta dan Makassar. Langkah ini bisa dijadikan contoh oleh LPD jika LPD mau tetap eksis. Sebagai langkah awal, penting bagi tokoh-tokoh LPD melakukan studi tiru ke kampus BRI. Ini penting untuk dilakukan agar bisa memantik semangat serta memiliki tempat benchmarking.
Sebagai akademisi dan anak muda, Saya mendukung penuh dan sangat berharap pendirian Stiti Loka LPD Bali segera terwujud. Pendirian LPD Center ini adalah langkah awal dan langkah nyata untuk memastikan bahwa LPD tetap ajeg. Jangan sampai terjadi cerita yang sama dengan yang dialalmi oleh gurunya LPD yakni Lumbung Pitih Nagari (LPN). Saat ini LPN hanya tinggal nama setelah sempat menikmati kejayaan (hanya beberapa LPN yang masih bertahan, salah satunya LPN Limau Manis). Hilang dan lenyapnya LPN di Ranah Minang adalah bukti nyata bahwa LPN tidak mampu beradaptasi dengan perubahan.
Dengan adanya LPD Center, diharapkan LPD Bali siap beradaptasi dengan perubahan dan saat bersamaan mampu mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Ide pendirian LPD Center sudah tercetus tahun 2018, mendekati 2 tahun ide tersebut masih tetap menjadi ide. Semoga ide besar ini tidak sebatas ide dan omong kosong belaka. Semoga setelah covid-19 ini berlalu, LPD Center segera bangkit. Stiti Loka LPD Bali adalah jembatan emas menuju LPD maju dan mandiri. [T]