Jangan pernah meremehkan tapal batas desa! Keliru sejengkal saja, bisa menimbulkan pertingkaian serius. Cerita ini mungkin sangat rentan dialami oleh desa-desa yang sedang berkembang di Bali, termasuk Nusa Penida (NP). Bersamaan dengan momen melejitnya pariwisata, tiga desa yakni Desa Ped, Toya Pakeh dan Sakti mengalami sengketa perbatasan yang berujung pada kebuntuan. Kini, bola sengketa itu jatuh ke tangan Pemda Klungkung dan menunggu kepastian eksekusi dari bupati.
Syukurnya, sengketa itu tidak diwarnai dengan tindakan kekerasan. Pihak-pihak yang bersengketa masih dewasa. Mereka lebih menggunakan rasionalitas dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Sikap yang pantas diberi acungan jempol.
Namun, ujian terberat sesungguhnya ialah ketika bupati menyatakan hasil resmi nantinya. Di situlah, kedewasaan pihak yang bertingkai akan dibuktikan. Akankah semua pihak menghormati dan legowo (ikhlas) menerimanya?
Kini, beban ada di tangan bupati. Lewat Permendagri No. 45/ 2016, kewenangan bupati akan diuji dalam menetapkan batas desa, menegaskan batas desa dan mengesahkan batas desa (Bab III Pasal 3).
Bersama tim PPB Des Kabupaten (pasal 7), bupati dan wakilnya menjalani peran sebagai ketua. Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten bertindak sebagai Wakil Ketua. Kemudian, dibantu oleh anggota yang terdiri atas (1) Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten yang membidangi pemerintahan, (2) Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan desa, (3) Kepala Bagian Hukum, (4) Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya, (5) Camat dan/atau perangkat kecamatan, (6) Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat desa/kelurahan dan (7) tokoh masyarakat.
Selanjutnya, proses dan deskripsi kerja tim PPB Des Kabupaten diatur secara rinci dalam pasal 8. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada 7 fungsi yang dilakoni oleh tim PPB Des Kabupaten. Ketujuh fungsi itu merupakan semacam rambu-rambu dasar yang kuat untuk mengeksekusi sengketa perbatasan desa.
Meskipun sudah memiliki rambu-rambu eksekusi, tetap tidak mudah memuaskan semua pihak. Besar kemungkinan salah satu pihak, dua pihak atau malah semuanya merasa tidak puas. Inilah tantangan berat sang bupati. Tantangan untuk mengeksekusi hasil seadil-adilnya, sesuai pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang berlaku.
Lalu, bagaimana jika ketakpuasan itu berujung pada keributan? Artinya, ada pihak yang tidak dapat menerima kemudian melakukan protes, kekerasan, dan atau perilaku melanggar hukum lainnya.
Mungkin jawabannya sederhana. Para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selesai, kan! Asal bupati sudah bekerja sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku.
Muncul tidaknya gejolak pasca keputusan adalah soal kedewasaan para pihak yang bertingkai. Respon terhadap hasil akan menjadi cermin kualitas mental warga dan pemimpinnya. Jika dewasa, pihak yang bertingkai tentu menghormati dan menerima hasilnya.
Kalau memang ada peluang protes atas ketakpuasan hasil sengketa, mungkin akan menjadi dewasa jika disampaikan secara lebih bermartabat melalui prosedur atau jalur hukum yang berlaku. Sekali lagi, bukan dengan cara kekerasan yang justru melanggar hukum.
Pariwisata dan Sengketa Perbatasan Desa
Kasus perbatasan desa antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti memang baru sekarang masuk ke babak serius. Karena ketiga pihak yang bertingkai mau duduk berdampingan, lalu membawanya ke ranah yang berwajib. Keseriusanan ini berbarengan dengan momen perkembangan pariwisata di NP.
Padahal, riak-riak sengketa itu terdengar cukup lama. Jauh sebelum pariwisata berkembang di NP. Beberapa warga desa saling “pakrimik” soal ketiga perbatasan tersebut. Hanya saja “pakrimik” warga bersifat perdebatan obrolan di pasar, banjar, warung makan dan lain sebagainya. Obrolan yang tentu tidak memiliki kekuatan hukum. Ya, semacam main klaim rasa yaitu rasa perbatasan. “Rasanya sampai di situ! Harusnya itu termasuk wilayah desa kami.”
Sementara, di kalangan pejabat teras desa (sebelumnya) terkesan kurang responsif terhadap isu ketakjelasan perbatasan itu. Saya yakin para pejabat tersebut mendengar “pakrimik” warga. Mereka (pihak-pihak yang kompeten) mungkin beranggapan bahwa masalah perbatasan tergolong kasus yang kurang penting. Mereka ogah membawa benih-benih sengketa itu hingga ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Mungkin ada program-program esensial yang mesti diprioritaskan. Risikonya, “sarung gremeng” perbatasan ketiga desa tersebut diwariskan secara turun-temurun ke pejabat berikutnya.
Seandainya tak ada momen pariwisata, saya yakin kasus sengketa itu tidak diurus secara serius. Kecil peluangnya dapat “naik kasta” ke ranah hukum seperti sekarang. Benarkah begitu? Benarkah pariwisata menjadi pemicu ketiga pihak yang bertingkai menjadi termotivasi untuk meminta kejelasan perbatasan desa?
Anggaplah begitu. Karena faktanya, ketika pariwisata melejit di NP, baru sekarang pejabat desa mau serius menyelesaikan kejelasan perbatasan tersebut. Sepertinya ada insting alamiah. Ketika gong pariwisata ditabuh, insting kapitalis orang-orang desa juga spontan muncul. Bukan hanya spontan memperdebatkan batas tanah warisan di keluarga, termasuk perbatasan desa mereka.
Ibarat obat, pariwisata mungkin dipercaya menyembuhkan penyakit ekonomi beberapa masyarakat. Namun di sisi lain, pariwisata juga menimbulkan efek samping yang tak dapat dihindari yakni “penyakit kapitalis”. Mental kapitalis memandang sejengkal tanah menjadi aset yang begitu berharga. Karena itu, perbatasan harus menjadi jelas sebagai satu kesatuan wilayah desa. Dalam konteks ini, pikiran dan rasa sosialis (menyama braya dulu) sudah kurang relevan lagi.
Saya tidak sedang mengkambinghitamkan pariwisata. Tidak bermaksud menuduh bahwa pariwisata menjadi pemicu konflik perbatasan. Jelas tidaklah. Mungkin banyak faktor yang memicu sengketa itu baik yang sifatnya menahun maupun baru. Saya kurang persis tahu. Yang jelas, sengketa perbatasan baru dianggap serius ketika ada momen pariwisata.
Dengan kata lain, perkembangan (momen) pariwisata sesungguhnya berdampak positif terhadap ketegasan sikap pejabat dan warga atas perbatasan desa. Ketegasan perbatasan desa adalah modal dasar sebagai aset wilayah, aset keamanan dan kenyamanan. Modal yang berdampak langsung terhadap kelangsungan pertumbuhan pariwisata. Karena pariwisata memang sensitif dengan gangguan keamanan dan kenyamanan.
Jadi, entah kebetulan atau tidak, momen penyelesaian sengketa perbatasan tersebut memang cukup tepat saat ini. Pasalnya, pariwisata NP baru memasuki awal perkembangan. Sebelum betul-betul berkembang, benih-benih konflik wilayah memang sebaiknya diantisipasi dan diselesaikan sejak dini. Jangan sampai, sesudah berkembang pesat baru mempersoalkan perbatasan desa. Ya, kalau penyelesaiannya damai-damai saja. Jika tidak, bukan hanya desa yang bersengketa dirugikan, tetapi wilayah NP secara keseluruhan. Mau?
Selain untuk kepentingan keamanan, kejelasan perbatasan juga penting bagi desa yang kini dipandang sebagai wilayah yang otonom. Sebagai wilayah yang otonom, desa harus memiliki kejelasan diri secara total dan integratif. Salah satunya ialah kejelasan wilayah (delineasi). Kejelasan ini (mengacu Permendagri No. 45/ 2016, pasal 2) bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Menurut Herlina keinginan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai wilayah yang otonom sudah terlihat sejak awal reformasi. Hal ini tampak dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah khususnya rekomendasi No. 7. Isinya kurang lebih merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/ kota serta desa/ nagari/ marga, dan sebagainya (Jurnal Katalogis, 2017).
Sebagai wujud konkret pemerintah pusat terhadap spirit otonomi desa, lahirlah UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi pemerintah desa agar mampu menjalankan peran utamanya, yaitu sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Namun konsekuensinya, kemampuan desa juga dipertaruhkan untuk dapat membiayai pembangunan di desanya secara mandiri. Hal ini berarti bahwa pemerintah desa dituntut kreatif—dapat menggali sumber-sumber pendapatan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di wilayahnya atau melakukan usaha-usaha lain seperti yang diatur oleh undang-undang. Artinya, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dan tidak terlalu tergantung kepada pemerintah daerah dan pusat.
Bisa jadi aura otonomi desa menjadi motivasi sengketa perbatasan antara Ped, Toya Pakeh dan Sakti mencuat ke permukaan. Mereka menyadari bahwa modal pembangunan desa tidak cukup mengandalkan SDM yang berkualitas, tetapi harus didukung oleh SDA yang dimiliki oleh desa. Karena itu, kedaulatan desa tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kejelasan dan ketegasan wilayah desa harus jelas. Apalagi zona-zona perbatasan itu menyimpan nilai ekonomi yang tinggi untuk pembangunan pariwisata. Zona ini tentu rawan untuk diklaim dadakan oleh desa tertentu.
Namun, sekuat-kuatnya klaim warga tetap lebih kuat keputusan bupati karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, apa pun hasilnya nanti pihak-pihak yang bertingkai diharapkan dapat menghormati dan menerima hasilnya. Kita tunggu! Semoga hasilnya memuaskan semua pihak! [T]