Merebaknya penyebaran Covid-19 membuat masyarakat khawatir. Pandemi ini begitu menakutkan. Tercatat ribuan korban meninggal akibat virus ini. Kebijakan telah diambil pemerintah untuk menghambat laju penyebaran virus ini. Kebijakan itu berupa social distancing dan saat ini menjadi physical distancing. Pembelajaran tatap muka telah ditiadakan. Pembelajaran dilkukan secara daring dengan catatan pendidik tidak menjejali siswa dengan tugas-tugas. Hal itu untuk menghindari siswa kejenuhan siswa. Siswa sudah merasakan jenuh harus tinggal di rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan “merumahkan siswa” merupakan tindakan yang tepat. Hal itu menghindari agar korban covid 19 tidak bertambah banyak. Penyebaran covid 19 belum dapat diprediksi kapan berkahirnya. Walaupun pemerintah telah mendatangkan obat, apakah obat tersebut dapat mengatasi merebaknya virus tersebut. Tentu banyak agenda yang melibatkan orang banyak dibatalkan pemerintah. Salah satu agenda tersebut adalah meniadakan pelaksanaan UN tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tepat yang diambil pemerintah adalah meniadakan pelaksanaan UN yang akan dilaksanakan tahun ini. Hal itu berdasar pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19). Dengan kebijakan tersebut UN tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Langkah ini merupakan langkah jitu untuk menyelamatkan jutaan generasi muda. Pengganti UN adalah ujian sekolah yang dapat dilakukan masing-masing sekolah. Dalam hal ini, sekolah yang lebih tahu kemampuan siswanya. Sekolah akan menilai kemampuan siswa berdasar pada standar kompetensi lulusan masing masing sekolah.
Adapun ketentuan ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio niali rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan /atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut
- Kelulusan Sekolah dasar (SD) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Manengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas /sederajat ditentukan berdasarkan nilai smester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Dengan surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada sekolah untuk menilai kualitas pembelajaran. Selama ini peran sekolah dalam menentukan kelulusan siswa sangat kecil. UN menentukan kelulusan siswa. UN dibaratkan makhluk yang menakutkan bagi siswa, guru, orang tua, dan instansi terkait. Mereka takut siswa tidak lulus UN. Kekhawatiran ini menyebabkan pelaksanaan UN diwarnai dengan kecurangan. Semoga kebijakan yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk menentukan kelulusan siswa tetap berlangsung sampai nanti. Dikhawatirkan pergantian pemerintahan akan mengakibatkan perubahan kebijakan dalam pendidikan. Semoga dunia pendidikan tidak dijadikan ajang coba-coba. [T]