Bali dikenal dengan sebutan pulau seribu pura, tapi saat ini juga bisa ditambahkan dengan sebutan Bali sebagai pulau seribu lembaga perkreditan desa (LPD). Ini mungkin dianggap sebuah lelucon belaka, tapi berdasarkan data empiris sampai dengan tahun 2019, terdapat 1.443 LPD yang tersebar di seluruh pelosok kabupaten dan kota di Bali.
LPD mengalami perkembangan yang sangat pesat baik dari segi jumlah maupun dari segi aktivitas usahanya. Awal mula saat didirikannya LPD tahun 1984 oleh Gubernur Bali Prof Dr. Ida bagus Mantra hanya ditetapkan 8 (delapan) desa adat di seluruh Bali sebagai pilot proyek, yaitu Desa Adat Lukluk (Badung), Selumbung (Karangasem), Ekasari (Jembrana), Jullah (Buleleng), Kubu (Bangli), Manukaya (Gianyar), Buahan (Tabanan), dan Penasan (Klungkung).
LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa adat dan untuk krama adat. LPD mempunyai peran yang sangat strategis yakni memberikan jasa dalam transkasi keuangan termasuk membantu usaha mikro kecil dan rumah tangga di desa adat.
Hal ini disebabkan oleh kenyamanan dan kemudahan yang dirasakan warga seperti prosedur sederhana, proses cepat, pendekatan personal serta kedekatan jarak/lokasi dengan nasabah. Krama adat juga merasakan manfaat nyata dan pasti dari keberadaan LPD yakni kontribusi sebesar 20 persen dari keuntungan bersih tiap tahun untuk dana pembangunan desa adat.
LPD sekarang ibaratanya seperti gadis cantik dan seksi, sehingga wajar jika dibicarakan dan diperebutkan oleh banyak pihak. Banyak LPD sudah maju pesat yang modalnya sampai puluhan milyar.
Kondisi ini menjadikan LPD incaran banyak pihak. Hal ini dapat dilihat dari adanya persaingan yang sangat ketat saat pemilihan pengurus LPD, dan adanya pihak yang memperebutkan kewenangan untuk membina LPD. Di lain pihak, pemerintah pusat pernah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM serta Gubernur BI, yang menetapkan LPD sebagai lembaga keuangan mikro wajib berbadan hukum BPR.
Harus dipahami bersama, lembaga keuangan mikro yang wajib berbadan hukum adalah jika LPD berada di desa dinas, sedangkan dari sisi filosofi, visi dan misi LPD yang ada sekarang ini berada di desa adat.
Intinya setelah LPD tumbuh dan berkembang menjadi cantik dan seksi, memiliki daya tarik karena asset dan profit yang dihasilkan besar maka pemerintah ingin menikmati madunya LPD. [T]