MENDENGAR kata korupsi tentu bukan merupakan hal yang asing. Bahkan hampir setiap saat di media sosial maupun elektronik pembahasannya mayoritas adalah korupsi.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain.
Korupsi tidak hanya dirasakan di Indonesia melainkan seluruh dunia mengalami dan merasakan hal yang sama. Praktek korupsi di Indonesia tidak dimulai 20 sampai 30 tahun yang lalu, melainkan sudah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu.
Pada masa kerajaan praktek korupsi telah dimulai. Penyerahan utpeti kepada raja yang berasal dari masyarakat merupakan salah satu praktek korupsi atau yang pada zaman sekarang disebut dengan gratifikasi. Pajak desa yang dibayarkan masyarakat kepada pemungut pajak pada zaman itu banyak dimanipulasi.
Kemudian praktek-praktek korupsi ini berlanjut pada masa kolialisme Belanda di Indonesia melalui Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kompeni Dagang Hindia Belanda. Pada masa VOC di Indonesia terjadi praktek korupsi besar-besaran, bahkan dikatakan sebagai cikal bakal atau warisan perilaku korupsi yang sampai saat ini diwarisi di indonesia.
Dalam praktek tanam paksa misalnya, pada masa itu petani hanya mendapatkan 20% dari hasil panennya, sementara 20% lainnya dibawa ke Belanda sebagai negara induk, dan 60% hasil bumi tersebut dikuasai dan diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten.
Praktek korupsi VOC ternyata juga terjadi di internal organisasi. Bahkan keruntuhan VOC disinyalir karena maraknya praktek korupsi di internal organisasi. Oleh karena itu VOC sempat disebut sebagai Vergaan Onder Corruptie atau runtuh karena korupsi.
Mungkin banyak diantara kita belum paham betul akan dampak yang dapat terjadi dengan maraknya korupsi yang terjadi. Oleh karena itu perlu ditegaskan kembali bahwa korupsi itu sangat berbahaya. Itu sebabnya korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Masih belum percaya ? Mari kita lihat contohnya. Ada setidaknya 4 negara kaya raya yang miskin karena korupsi.
Pertama, Somalia, Somalia merupakan negara kaya akan ternak, namun saat ini menjadi luluh lantak karena uang negara yang terkeruk habis oleh praktek korupsi di negara tersebut. Dampaknya jelas yaitu penderitaan masyarakat, sehingga bukan hal aneh apabila banyak masyarakat yang menjadi perompak atau bajak laut.
Kedua, Afganistan, Afganistan merupakan negara dengan sumber daya alam yang luar biasa. Negara ini diperkirakan memiliki hasil mineral mencapai 60 miliar ton, dan cadangan emas 2,2 miliar ton. Namun yang terjadi adalah negara ini tergolong negara miskin dengan pendapatan perkapita yang rendah. Hal ini terjadi karena korupsi yang merajalela, dilakukan oleh pejabat dan aparatur di negara tersebut.
Ketiga, Sudan, Sudan merupakan negara yang kaya akan hasil tambang berupa emas, bahkan diperkirakan ada ratusan ribu ton emas di negara ini. Namun sama halnya dengan negara-negara sebelumnya Sudan menjadi negara yang tidak karuan karena korupsi yang merajalela.
Keempat, Kenya, Kenya merupakan negara yang kaya akan tambang seperti emas, tembaga, bahkan minyak bumi. Namun tetap negera ini berantakan dengan masyarakatnya yang menderita karena korupsi yang dilakukan aparatur pemerintrahan di negara itu. Jangankan menghancurkan sebuah negara, korupsi juga mampu memusnahkan suatu peradaban yang telah berdiri beratus-ratus tahun lamanya. Romawi, Mesir Kuno, Babilonia merupakan beberapa contoh peradaban yang sirna karena praktek-praktek korupsi di internal pemerintahannya saat itu.
Sudah terbayang betapa mengerikannya korupsi itu? Apakah kita mau dan akan diam saja melihat korupsi yang terus saja terjadi di negeri kita ini ? Apakah akan kita biarkan negara ini luluh lantak seperti negara-negara diatas ? Dan apakah kita mau melihat masyarakat Indonesia menjadi bajak laut akibat dari korupsi?
Betapa sedihnya nenek moyang kita yang dahulunya seeorang pelaut melihat keturunannya menjadi sorang perompak. Oleh karena itu, kita tidak boleh tinggal diam. Korupsi harus dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Mencegah tindakan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan jargon saja, namun harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya adalah ada proses berkelanjutan yang harus ditempuh demi mencegah dan memberantas korupsi.
Ada tiga usaha promotif dan preventif yang menjadi proses berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Knowledge, Transpacarancy, Punishment (KTP) atau Pengetahuan, Transparansi dan Sanksi.
Ketiga proses berkelanjutan ini merupakan sebuah Grand Design atau sebuah terobosan akbar dalam usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini. Mencegah korupsi berarti memberikan ilmu pengetahuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yag secara langsung akan menjadi karakter setiap manusia Indonesia.
Ilmu pengetahuan mengenai bahaya korupsi harus dimiliki setiap individu karena secara umum korupsi disebabkan oleh perilaku individu yang berasal dari karakter mereka yang terlanjur tidak dilandasi kejujuran.
Karakter seperti ini seharusnya diperhatikan sejak dini. Sekolah sebagai wadah pembentuk karakter sudah sepatutnya mulai berbenah untuk lebih memperhatikan aspek-aspek budi pekerti anak dan siswa berlandaskan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
Tanamkan kepada anak ilmu mengenai nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan, sadarkan mereka bahwa dahulu para pahlawan rela mengorbankan jiwa dan nyawa tanpa pamerih agar dapat mewariskan bangsa dan negara yang merdeka untuk keturunan mereka. Sehingga menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus untuk menjaga dan membangun bangsa ini.
Pada saat sekolah biasanya dibentuk pengurus kelas yang didalamnya terdapat bendahara kelas. Kebanyakan sekolah tidak pernah mengawasi kegiatan kebendaharaan kelas ini. Siswa melakukan pengumpulan uang sendiri berdasarkan inisiatif maupun atas perintah wali kelas. Namun pelaksanaan dana uang kas ini tidak pernah diawasi maupun diarahkan.
Seharusnya mulai sejak dini hal-hal kecil seperti ini diperhatikan, anak-anak usia dini harus diarahkan dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan dengan baik, jujur dan transparan. Mengajarkan kepada anak untuk melaporkan secara berkala kondisi keuangan dalam pembendaharaan kelas di depan guru dan teman-temannya dapat menanamkan asas keterbukaan. Sehingga hal ini akan menjadi budaya yang mereka teladani kedepannya.
Memang kalau dilihat dari konteks sekolah dasar maupun jumlah uang yang masih puluhan ribu saja memang sepele namun hal sepele ini di masa depan akan menjadi jembatan emas menuju Indonesia bebas korupsi di masa depan.
Sosialisasi mengenai korupsi serta pembentukan tunas anti korupsi sangat penting untuk dilaksanakan guna memberikan ilmu pengetahuan mengenai korupsi. Pembentukan tunas anti korupsi ini dapat dimasukan kedalam salah satu extrakurikuler sekolah. Dengan pengetahuan mengenai bahaya korupsi yang telah tertanam sejak dini, maka anak-anak ini suatu saat akan mampu berpartisipasi untuk tidak korupsi dan ikut mengawasi indikasi-indikasi terjadinya korupsi.
Contoh kecil sesuai kebijakan pemerintah saat ini yaitu dana desa. Desa saat ini mendapatkan aliran dana yang luar biasa dari pemerintah, penggunaan dana desa ini tentu sangat perlu untuk diawasi. Dengan pengetahuan mengenai korupsi yang dimiliki generasi muda, mereka akan ikut serta bahkan tidak akan takut untuk bersuara apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan yang terjadi.
Oleh karena itu, penting untuk menanamkan pengetahuan mengenai korupsi untuk membentuk karakter yang berlandaskan kejujuran dimulai dari bangku sekolah. Maraknya korupsi di negeri ini berarti masih terdapat sistem yang harus dperbaiki. Sistem tersebut dalam hal ini kita sebut degan Transparancy. Transparansi merupakan syarat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebenarnya cukup dengan transparansi kurupsi tidak akan terjadi. Contoh kembali kita gunakan dana desa, tranparansi penggunaan dana desa saat ini sudah tergolong baik karena masing-masing desa telah mencantumkan data aliran dana desa dalam bentuk baliho-baliho yang terpasang di masing-masing desa. Namun tentu saja tetap harus dibuktikan dan dawasi kembali kebenaran tulisan-tulisan yang terpasang di baliho-baliho tersebut.
Metode transparansi dana desa seharusnya diikuti oleh bagian-bagian lain yang berkaitan dengan keuangan. APBD mialnya, transparansi baik dalam penyusunan, penganggaran maupun pelaksanaan sangat diwajibkan terhadap APBD. Transparansi dapat dilakukan dengan peningkatan sistem informasi yang terpadu.
Dalam konteks pemerintahan daerah, dinas komunikasi dan informatika dapat menjadi leader dalam membentuk siuatu sistem informasi terpadu, sehingga pelaksanaan APBD dapat transparan dan semua pihak dapat melihat bagaimana alur APBD tersebut termasuk masyarakat pun juga berhak mengetahui sehingga harus diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi karena APBD adalah uang rakyat bukan uang pribadi jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.
Transparansi adalah metode yang membuat koruptor tidak bisa beraksi. Kecil kemungkinan untuk korupsi karena kesempatan untuk itu tidak ada. Sistem parsial jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa transparan. Banyak anggapan bahwa untuk dapat transparan maka harus menggunakan melalui sistem informasi yang modern.
Melihat bagaimana sumberdaya kita saat ini tentu beberapa daerah belum mampu untuk menerapkan transparansi melalui sistem komunikasi yang simultan dan terintegrasi. Namun apakah kita mau menunggu sistem parsial tersebut berubah simultan? Dan membiarkan kesempatan korupsi lebih tinggi? Tentu saja tidak.
Walaupun dengan sistem parsial transparansi tetap wajib dilakukan sembari tetap terus melakukan peningkatan terhadap sistem informasi yang simultan dan terintegrasi. Semua sektor harus dilandasi oleh sistem transparansi. Termasuk rekruitmen pegawai, peradilan dan lain sebagainya, baik swasta maupun pemerintah.
Hal ini dikarenakan suap adalah kasus korupsi tertinggi di negeri ini. Suap terjadi karena tidak transparannya pelaksanaan kegiatan dalam berbagai sektor tadi. Transparansi tidak hanya bisa dilaksanakan hanya dengan omongan atau program yang tidak jelas dasar hukumnya.
Oleh karena itu, perlu dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai kewajiban setiap pelaksanaan baik pemerintahan maupun swasta terutama yang berkaitan dengan keuangan atau penganggaran untuk menerapkan sistem transparansi terintegrasi. Dengan ini diharapkan semua kegiatan baik pemerintahan maupun swasta akan dapat berjalan dengan transparan sehingga korupsi dapat dicegah.
Hukuman bagi koruptor selalu menjadi dilema tersendiri. Banyak yang menilai extraordinary crime seperti korupsi membutuhkan hukuman yang benarbenar membuat kapok dan mecegah perilaku korupsi terjadi kembali. Berbagai negara bahkan mnerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Namun terbukti hukuman matipun belum bisa mengakhiri koruptor beraksi. China misalnya, walaupun hukuman mati membayangi namun tetap saja tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Menurut data Amnesti Internasional yang dilansir CBS News tahun 2015 setidaknya 4.000 orang dijatuhi hukuman mati tiap tahunnya karena tindakan korupsi.
Hukuman matipun belum bisa menunjukan hasil yang maksimal dalam mengakhiri korupsi. Lalu hukuman apa yang pantas diberikan agar memimbulkan efek jera kepada koruptor ? Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi disebabkan karena hasrat untuk kembali modal akan biaya politik yang tinggi dan hasrat untuk bergaya hidup mewah.
Merasa diri memiliki jabatan, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk merubah gaya hidup menjadi seeba mewah. Untuk memenuhi hasrat tersebut maka korupsi merupakan cara instan untuk mencapainya. Kepercayaan dan tanggungjawab besar terhadap rakyat diabaikan demi kepentingan pribadi dan golongan.
Wacana untuk memiskinkan koruptor sempat menjadi wacana menarik dan tentu saja menimbulkan polemik. Memiskinkan koruptor dimata berbagai kalangan merupakan hukuman yang paling pantas untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor.
Namun memiskinkan koruptor menjadi dilema saat melihat dampaknya terhadap keluarga yang bersangkutan. Anak-anak maupun istri koruptor yang tidak tahu menahu akan apa yang dilakukan ayah ataupun suaminya ikut dimiskinkan padahal tidak semua harta yang dimiliki merupakan hasil korupsi.
Sehingga banyak yang menilai memiskinkan koruptor sebagai tindakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia, bukan terhadap koruptornya namun terhadap keluarganya. Bisa saja memiskinkan koruptor, namun negara wajib menjamin keberlanjutan keluarga terutama anak-anak koruptor.
Jangan sampai karena ulah ayah atau ibunya, anak-anak tidak bersalah kehilangan masa depan. Pendidikan dan kesehatan wajib diperhatikan karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Hal yang paling tepat untuk hukuman bagi koruptor adalah tindakan untuk membersihkan hartanya dari hasil tindak pidana korupsi ditambah dengan hukum pidana.
Untuk efek jera sebenarnya itu sudah cukup melihat juga bagaimana snksi sosial yang akan diterima koruptor. Dimata masyarakat terutama di lingkungannya pasti timbul kekecewaan yang membuat malu daerah tempat asalnya. Ketegasan harus benar-benar diberikan terhadap koruptor apabila benar-benar ingin negara ini bebas korupsi. (T)
Catatan: Esai ini peserta Lomba Penulisan Esai Festival Anti Korupsi Bali 2017