SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya, apakah kita mau mengikuti atau menolak perkembangan digitalisasi adalah suatu keniscayaan. Hal ini sekarang bukanlah tren lagi. Ini realitas hukum yang sudah memperoleh legitimasi formal. Kontrak tidak lagi identik dengan kertas, pena, dan pertemuan fisik. Jika kemudian berlaku KUHPerdata baru mengakui kesepakatan dalam bentuk digital. UU ITE 2024 memberi fondasi pembuktian elektronik. Artinya, kontrak digital sudah berada dalam kerangka hukum positif.
Berarti negara sudah mengakui kekuatan mengikat kontrak digital? setidak nya begitu, tetapi perlu digarisbawahi: diakui bukan berarti sudah seluruhnya aman dan pasti. Ada ruang legitimasi hukum, tetapi juga ruang ketidakpastian praktik. Kita baru memasuki “awal bab”, bukan penutup bab. Baru pembukaan dan kemana arahnya mesti dikawal agar memberikan kepastian kepastian hukum, menjamin semua kepentingan para pihak yang melakukan kontrak.
Apa yang berubah dari sisi asas kontrak?
Asas konsensualisme tetap, namun medianya berubah. Dulu kesepakatan hadir secara fisik, tanpa melalui media, tanda tangan fisik langsung diatas kertas, kini melalui klik persetujuan, verifikasi digital, atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Asasnya sama, instrumennya berubah, ruangnya diperluas. Dengan berlakunya era digitalisasi dan kecepatan Artificial Intelegencia , lalu bagaimana posisi notaris dalam perubahan ini? Apakah menjadi tidak penting?
Justru semakin penting. Digitalisasi tidak otomatis menciptakan kepercayaan. Sistem elektronik tetap membutuhkan otoritas hukum untuk menjamin keabsahan tindakan hukum. Notaris bukan lagi sekadar pembuat minuta, melainkan penjaga integritas digital—digital trust authority. Maksudnya notaris akan berperan dalam proses autentikasi digital? Persis. Di era digital, pertanyaan utamanya bukan lagi “mana tanda tangan fisiknya?”, melainkan “siapa yang menandatangani dan bagaimana sistem memastikan autentikasinya?” Di sinilah notaris muncul sebagai pihak yang mampu menjawab kebutuhan keterjaminan hukum.
Apakah UU ITE 2024 memberi efek langsung pada praktik notaris? Sangat besar. Pertama, ia mengubah status dokumen elektronik menjadi dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian. Kedua, ia mengatur proses identifikasi elektronik, yang dalam praktik membutuhkan standar hukum. Dan siapa pihak yang mengawal standar itu? Ya notaris.
Banyak notaris khawatir “era digital menghapus pekerjaan mereka”Tidak. Menurut saya yang hilang bukan profesinya, tetapi pola kerjanya. Notaris yang tidak menguasai teknologi digital mungkin tertinggal, tetapi notaris yang mampu mengelola legal-tech akan berada di garis depan profesi hukum masa depan.
Lalu bagaimana dengan UUJN, apakah sudah kompatibel? Belum sepenuhnya. Di sini terjadi friksi norma. KUHPerdata dan UU ITE bergerak maju, sementara UUJN masih memuat konsep fisik dan kehadiran manual. Ini menciptakan dualisme: kontrak digital diakui, tetapi prosedur akta autentik belum seratus persen digital.
Lalu bagaimana dampak dualisme dilapangan?
Ketidakpastian. Terutama ketika terjadi sengketa. Kita bisa saja menghadapi situasi bahwa kontrak digital sah, namun akta autentik membutuhkan prosedur fisik tertentu. Maka ruang interpretasinya menjadi luas—dan itu membuka risiko baik perdata maupun administratif.
Risiko apa yang paling nyata,?
Kriminalisasi. Ketika standar sistem tidak jelas, kesalahan verifikasi digital, penggunaan platform tidak compliant, atau bahkan kerusakan data dapat ditafsirkan sebagai kelalaian. Notaris harus memahami keamanan data dan etika digital supaya tidak terjebak masalah hukum.
Jadi notaris harus menguasai teknologi?
Ya, wajib. Notaris era baru tidak cukup hanya memahami hukum perdata. Mereka harus memahami legal-tech, cyber security, identitas digital, sertifikasi elektronik, bahkan governance sistem. Ini bukan keinginan, tapi kebutuhan profesi.
Kalau begitu, apakah sistem hukum kita sudah siap?
Belum. Kita masih butuh standar: standar keamanan digital
interoperabilitas sistem notariat, sertifikasi identitas hukum,
standar tanda tangan elektronik autentik dan kerangka hukum digital terintegrasi.
Negara harus membangun arsitektur hukum digital, bukan sekadar aturan parsial.
masa depan notaris menuju ke mana?
Hanya ada dua arah: menjadi pelaku utama digitalisasi hukum, atau tertinggal oleh teknologi dan pola transaksi masyarakat. Saya melihat profesi ini punya peluang besar menjadi tulang punggung kepercayaan hukum digital nasional.
apa pesan utama bagi notaris Indonesia?
Jangan sekadar mengikuti perubahan namun pimpin perubahan. jabatan Notaris dengan perkembangan digitalisasi ini bukan sedang menuju akhir, tetapi memasuki fase strategis yang paling menentukan. Teknologi tidak menghapus peran notaris, justru membutuhkan notaris sebagai penjaga integritas hukum digital.
Selama hukum membutuhkan kepercayaan, selama masyarakat membutuhkan perlindungan, notaris tetap berada di jantung sistem hukum—meskipun dunia bergerak ke ruang digital.
TIGA POIN TEMUAN HUKUM
1. Kontrak digital telah memperoleh legitimasi dan kekuatan pembuktian.
2. Harmonisasi KUHPerdata, UU ITE, dan UUJN belum final (menimbulkan potensi conflict of norms).
3. Notaris berubah dari penanda formalitas menuju digital trust authority.

























