PERTEMUAN itu seharusnya selesai sebagai berita protokoler.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, jajaran pimpinan MPR datang ke Istana Kepresidenan. Mereka membawa undangan Sidang Tahunan MPR, menyerahkan draf Pokok-Pokok Haluan Negara, berbicara dengan Presiden, lalu menemui wartawan.
Tetapi dari agenda yang terdengar rutin itu, muncul kembali satu diagnosis lama. Menurut Ketua MPR Ahmad Muzani, Presiden Prabowo Subianto menilai penyelenggaraan demokrasi di daerah berlangsung mahal, rumit, dan luar biasa melelahkan. Namun, setelah semua biaya dan kerumitan itu, banyak kepala daerah tetap terjerat korupsi.
Tidak ada kata DPRD dalam pernyataan tersebut. Tetapi kata itu pernah diucapkan sebelumnya. Pada 12 Desember 2024, dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul, Prabowo mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD. Alasannya tidak jauh berbeda: Pilkada langsung terlalu mahal, sementara uang yang digunakan untuk pemilihan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
Saat itu, gagasannya masih berupa usulan Presiden. Belum menjadi kebijakan pemerintah. Belum menjadi rancangan undang-undang. Setahun kemudian, usulan itu mulai berpindah tempat.
Ia tidak lagi hanya hidup dalam pidato Presiden, tetapi masuk ke keputusan partai. Rapimnas Golkar pada 20–21 Desember 2025 secara resmi merekomendasikan Pilkada melalui DPRD. Gerindra menyusul dengan dukungan terhadap pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD, juga dengan alasan efisiensi anggaran dan mahalnya biaya politik kandidat.
PAN menyatakan setuju, tetapi menambahkan syarat: perubahan itu jangan sampai menimbulkan gejolak publik. NasDem membuka kemungkinan bahwa pemilihan melalui DPRD tetap dapat disebut konstitusional, bahkan menawarkan formula hibrida dengan keterlibatan Presiden dalam pengusulan calon gubernur. Pada awal Januari 2026, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD merupakan sikap lama PKB.
Hanya PDIP yang mengambil posisi berlawanan secara tegas. Dalam Rakernas Januari 2026, Megawati Soekarnoputri menyebut Pilkada langsung sebagai hasil perjuangan pascareformasi yang tidak boleh dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, ataupun alasan teknokratis.
Maka pernyataan Muzani tidak hadir di ruang kosong. Pada 2024, solusinya disebutkan. Pada akhir 2025, pendukungnya mulai berkumpul. Pada Agustus 2026, diagnosisnya kembali diucapkan.
Mungkin belum ada rancangan undang-undang yang dapat ditunjukkan. Mungkin belum ada keputusan formal yang diumumkan. Tetapi agenda politik tidak selalu dimulai dari lembaran negara. Kadang ia dimulai dari sebuah kalimat yang diulang sampai terdengar seperti kenyataan yang tidak lagi perlu diperdebatkan.
Dan ketika Pilkada terus disebut terlalu mahal, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak uang yang hendak dihemat. Pertanyaannya: hak siapa yang akan dikurangi agar penghematan itu terjadi?
Ketika Hak Pilih Dianggap Terlalu Mahal
Tidak ada yang perlu disangkal. Pilkada langsung memang mahal. Kandidat membutuhkan biaya besar. Partai dapat meminta ongkos pencalonan. Politik uang masih terjadi. Dinasti politik tumbuh. Kepala daerah yang dipilih langsung pun tidak otomatis menjadi bersih, cakap, atau berpihak kepada rakyat.
Tetapi kegagalan sebuah institusi memenuhi seluruh janjinya bukan alasan otomatis untuk menghapusnya.
Sekolah yang buruk tidak membuat pendidikan kehilangan arti. Pengadilan yang korup tidak membuat keadilan menjadi tidak penting. Begitu pula Pilkada yang bermasalah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rakyat terlalu banyak diberi hak memilih.
Nancy Bermeo menyebut pelemahan bertahap terhadap institusi demokrasi sebagai democratic backsliding. Demokrasi hari ini jarang dihancurkan melalui kudeta yang dramatis. Ia lebih sering dikurangi melalui aturan yang tetap terlihat sah, prosedur yang tetap berjalan, dan lembaga yang namanya tetap dipertahankan.
Pemilihan tetap ada. Hanya pihak yang memilihnya berubah. Karena itu, perdebatan tentang Pilkada melalui DPRD sering diletakkan di tempat yang keliru. Pendukungnya dapat mengatakan bahwa DPRD juga dipilih oleh rakyat. Pemilihan tidak langsung pun dikenal di banyak negara demokratis.
Semua itu benar. Tetapi persoalan Indonesia bukan sekadar memilih antara dua metode yang sama-sama belum pernah dimiliki. Rakyat telah memilih kepala daerah secara langsung selama sekitar dua dekade. Mereka bukan sedang ditawari hak baru, melainkan berhadapan dengan kemungkinan kehilangan hak yang sudah ada.
Dalam sistem sekarang, warga membuat dua keputusan politik yang berbeda. Mereka memilih anggota DPRD, lalu memilih kepala daerah. Seseorang dapat mencoblos satu partai untuk kursi legislatif, tetapi memilih calon gubernur dari partai lain.
Dua pilihan itu tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Ketika memilih anggota DPRD, rakyat belum tentu mengetahui siapa calon kepala daerah yang kelak diajukan. Mereka belum mengetahui koalisi apa yang akan terbentuk, perintah apa yang akan diberikan pimpinan partai, dan kesepakatan apa yang berlangsung setelah suara selesai dihitung.
Menganggap suara untuk DPRD sekaligus sebagai mandat untuk memilih kepala daerah berarti memperluas mandat rakyat tanpa pernah meminta persetujuan mereka.
Negara masih menyelenggarakan pemilihan. Hanya saja, rakyat tidak lagi menjadi pemilih kepala daerahnya.
Dari Kotak Suara ke Meja Fraksi
Kekuasaan yang diambil dari rakyat tidak jatuh ke ruang kosong. Ia berpindah kepada DPRD dan partai politik. Bukan kepada DPRD yang hidup dalam ruang steril, melainkan kepada lembaga yang bekerja di dalam sistem kepartaian Indonesia.
Dan Slater telah lama menunjukkan kecenderungan kartelisasi partai di Indonesia pascareformasi. Partai-partai yang seharusnya saling bersaing dan mengawasi justru sering berbagi akses terhadap kekuasaan. Batas antara pemerintah dan oposisi menjadi tipis. Persaingan tidak selalu berakhir dengan pergantian kekuasaan, tetapi dapat berubah menjadi pembagian tempat di dalamnya.
Dalam sistem kepartaian yang sehat, pemilihan oleh parlemen mungkin tetap menjadi mekanisme representatif. Dalam sistem yang terkartelisasi, ia berisiko menjadi mekanisme pembagian jabatan antarelite.
Kronologi dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD memperlihatkan basis politik potensial itu. Golkar dan Gerindra telah menyatakan dukungan. PAN menerimanya dengan syarat. PKB menyebutnya sebagai sikap lama. Elite NasDem membuka jalan konstitusional dan formula alternatif.
Dengan komposisi semacam itu, pemilihan kepala daerah dapat berubah dari kompetisi di antara jutaan warga menjadi negosiasi di antara beberapa fraksi.
Kelompok yang menentukan pemenang menyusut drastis. Jutaan pemilih sulit dipetakan. Mereka dapat berubah pikiran. Mereka dapat menghukum partai penguasa. Mereka dapat memenangkan calon yang tidak disukai elite. Mereka juga dapat memilih kotak kosong ketika partai-partai hanya menawarkan satu pasangan calon.
Puluhan anggota DPRD jauh lebih mudah dihitung. Posisi fraksi dapat dipetakan. Dukungan dapat dinegosiasikan. Perintah partai dapat diberikan. Hasilnya bahkan dapat diketahui sebelum pemilihan dimulai. Yang berpindah bukan hanya tempat pencoblosan, tetapi pusat pertanggungjawaban.
Kepala daerah yang dipilih rakyat harus kembali kepada rakyat untuk mempertahankan jabatannya. Kepala daerah yang dipilih DPRD akan lebih dahulu menjaga kepercayaan fraksi, pimpinan partai, dan koalisi yang menempatkannya.
Riset Diego Fossati tentang politik lokal Indonesia menunjukkan bahwa ketika pemilihan berlangsung kompetitif dan dianggap berintegritas, penilaian warga terhadap kinerja pemerintah dapat memengaruhi dukungan kepada petahana. Ancaman kehilangan suara menciptakan alasan bagi kepala daerah untuk mendengarkan pemilih.
Pemilihan melalui DPRD tidak menghapus seluruh pertanggungjawaban. Namun, ia mengubah kepada siapa penghargaan dan hukuman politik itu pertama-tama diberikan.
Dari rakyat kepada fraksi. Dari kotak suara ke meja perundingan. Di sinilah argumen tentang korupsi perlu diperiksa kembali. Banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi tidak membuktikan bahwa pemilihan langsung adalah penyebabnya.
Korupsi dapat lahir dari pembiayaan partai yang tidak sehat, transaksi pencalonan, hubungan dengan pemodal, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta lemahnya pengawasan. Jika sumber masalahnya justru berada pada hubungan transaksional antara kandidat dan elite partai, menyerahkan seluruh keputusan kepada elite yang sama bukanlah penyelesaian yang meyakinkan.
Politik uang juga tidak otomatis hilang ketika jumlah pemilih diperkecil. Ia dapat berubah bentuk. Dari transaksi yang tersebar menjadi transaksi yang terkonsentrasi. Dari politik uang eceran menjadi politik uang grosir. Dari pembagian amplop yang dapat direkam masyarakat menjadi perundingan dukungan yang berlangsung di balik pintu fraksi.
Biaya kotak suara terlihat dalam anggaran negara. Biaya meja fraksi jauh lebih sulit dihitung.
Siapa yang Masih Boleh Menolak?
Ada risiko lain yang jarang dibicarakan ketika Pilkada melalui DPRD diperlakukan sekadar sebagai soal penghematan.
Siapa yang akan lebih mudah ditempatkan menjadi kepala daerah ketika persetujuan rakyat tidak lagi dibutuhkan?
Aturan saat ini masih mewajibkan anggota TNI dan Polri aktif mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Purnawirawan pun, seperti warga negara lainnya, memiliki hak untuk masuk politik.
Masalahnya bukan pada satu orang atau satu latar belakang profesi. Masalahnya muncul ketika kedekatan dengan institusi keamanan berubah menjadi jalur istimewa menuju jabatan sipil. Ketika pengalaman komando dianggap lebih penting daripada kemampuan berunding. Ketika stabilitas digunakan untuk menggantikan partisipasi. Ketika figur yang dekat dengan kekuasaan pusat dapat ditempatkan melalui kesepakatan partai tanpa harus memperoleh persetujuan langsung masyarakat.
Dalam Pilkada langsung, purnawirawan atau aparat yang baru mengundurkan diri tetap harus meyakinkan jutaan pemilih. Masyarakat dapat menerima, tetapi juga dapat menolak. Mereka masih memiliki hak veto.
Dalam Pilkada melalui DPRD, hak veto itu menghilang. Figur yang mungkin tidak memperoleh penerimaan luas tetap dapat menduduki kursi kepala daerah sepanjang partai dan mayoritas fraksi menyetujuinya.
Kekhawatiran ini bukan tuduhan bahwa seluruh purnawirawan akan menjadi kepala daerah atau bahwa aparat aktif akan otomatis menguasai pemerintahan lokal. Ia adalah peringatan tentang perubahan struktur rekrutmen.
Kemunduran demokrasi tidak harus menghadirkan kembali dwifungsi dalam pakaian lamanya. Ia dapat muncul melalui normalisasi baru: semakin banyak ruang sipil diberikan kepada figur keamanan, semakin kecil ruang masyarakat untuk menolaknya, dan semakin kuat hubungan pemerintahan daerah dengan pusat kekuasaan.
Ketika rakyat dikeluarkan dari proses pemilihan, mereka bukan hanya kehilangan hak menentukan siapa yang mereka kehendaki. Mereka juga kehilangan hak menolak siapa yang hendak ditempatkan elite.
Pilkada langsung tidak membutuhkan pembelaan romantis. Politik uang, biaya pencalonan, dinasti, dan korupsi kepala daerah adalah masalah nyata. Semua itu harus diperbaiki melalui pembiayaan politik yang transparan, pencalonan partai yang lebih terbuka, dan pengawasan kekuasaan yang lebih kuat. Tetapi perbaikan berbeda dari pengurangan.
Presiden benar bahwa demokrasi di daerah mahal. Kotak suara membutuhkan anggaran, petugas, pengawasan, dan waktu. Namun, ukuran demokrasi bukan hanya berapa besar uang yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakannya.
Ukuran demokrasi juga terletak pada berapa besar kekuasaan yang masih berani diserahkan negara kepada rakyat. Efisiensi yang dicapai dengan mengeluarkan rakyat dari proses pemilihan bukanlah penyempurnaan demokrasi. Ia adalah pengurangan demokrasi yang diberi nama penghematan. [T]






























