BULELENG | TATKALA.CO — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Senin (27/72026) sore.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Setda Buleleng, mewakili pemerintah daerah, anggota DPRD yang tergabung dalam anggota Banggar, tim TAPD Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya.
Dalam keterangannya usai rapat, Wakil Ketua Wandira Adi, menyampaikan bahwa agenda pembahasan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Setelah Perda APBD disepakati dan dilaksanakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada DPRD.
“Hari ini kita menelaah dan membahas perencanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun serta realisasi pelaksanaannya. Tentu ada beberapa hal yang terkoreksi dari apa yang dirancang dengan yang terlaksana, baik pada sisi pendapatan, belanja, pergeseran anggaran, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” ujar Wandira Adi.
Ia menambahkan, pihak eksekutif telah memaparkan secara rinci faktor-faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian atau dinamika anggaran tersebut dan penjelasan itu telah diterima dengan baik oleh anggota Badan Anggaran.
Atas paparan tersebut, Banggar DPRD memberikan sejumlah saran dan masukan agar ketidaksesuaian anggaran tidak terulang kembali di masa mendatang, terutama untuk hal-hal yang sifatnya dapat diprediksi dan diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Sebisa mungkin apa yang kita rancang, itulah yang kita laksanakan, kecuali memang terjadi efisiensi anggaran yang objektif,” tegasnya.
Selain pembahasan APBD, dinamika rapat yang berlangsung cukup alot hingga sore hari tersebut juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Dewan mendorong agar BUMD di Buleleng dapat memaksimalkan potensinya untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.
Secara khusus, Wandira Adi mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah, ASN, hingga anggota DPRD Buleleng untuk ikut bahu-membahu khususnya dalam usaha menyehatkan BPR Bank Buleleng 45 sebagai salah satu aset milik daerah.
“Kondisi Bank 45 sebelumnya sempat dikategorikan kurang sehat. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan fungsinya sesuai cita-cita para pendiri,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DPRD mengimbau seluruh elemen pemerintah dan ASN di Buleleng untuk menjadi nasabah aktif, baik melalui tabungan, deposito, maupun pengajuan kredit secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh komponen, baik ASN maupun DPRD, untuk ikut menyehatkan bank milik daerah ini dengan menjadi nasabah. Jika meminjam ataupun menabung, lakukanlah dengan penuh tanggung jawab demi menyehatkan kembali keuangan bank kita,” pungkas Wandira Adi.
Sebelumnya ditempat yang sama DPRD Buleleng juga mengelar Rapat antara Gabungan Komisi dengan Badan Anggaran terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Made Jayadi Asmara, S.Sos, dimana dalam kesepakatan rapat tersebut dibahas terkait dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah.
Selanjutnya dari keputusan tersebut, DPRD Buleleng akan segera melanjutkan pembahasan melaui agenda rapat antara Gabungan Komisi dengan pemerintah daerah, sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. [T][Ad]
Penulis: IM Adnyana
Editor: Jaswanto






























