MERESPON meluasnya cabang ormas nasional yang lekat dengan citra premanisme di Bali, ribuan pacalang (sering ditulis pecalang) berkumpul di kawasan Niti Mandala Renon, Denpasar. Dalam acara bertajuk Gelar Agung Pacalang itu, para pacalang menyatakan sikap dan menegakkan posisi dirinya sebagai abdi keamanan Bali dalam kehidupan masyarakat adat. Senada dengan pernyataan sikap para pacalang tersebut, kita tidak dapat memungkiri bahwa keberadaan pacalang kini berperan sangat vital. Tidak hanya dalam mengatur lalu lintas upacara agama dan kegiatan adat budaya, tetapi juga dalam cakupan yang lebih luas yaitu menjaga keamanan dan stabilitas desa di akar rumput.
Lantas, sejak kapan konsep pacalang eksis? Apakah purwarupa dari kata pacalang? Apa sebenarnya makna kata pacalang? Tiga benih pertanyaan ini rasanya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kehausan batin dalam menelusuri kata pacalang dan dimensi kesejarahan bahasanya.
Dari sejumlah informasi yang beredar luas di internet, setidaknya kata pacalang dihubungkan dengan dua bentuk, yaitu calang dan celang.
Tafsir relasi antara kata pacalang dengan calang disampaikan oleh seorang perwakilan pacalang Bali yang viral di media sosial sebelum Gelar Agung Pacalang itu dilaksanakan. Ia merujuk pustaka Pūrwādigama sebagai sumber sastra yang sudah memuat keberadaan pacalang. Kemampuan retorika dan rujukan sastra yang disampaikan oleh perwakilan pacalang ini patut dijadikan teladan karena ia merepresentasikan figur pacalangyang nyastraalias literat. Dalam banyak kasus, pemilihan pacalang seringkali hanya didasarkan pada ukuran tubuh yang besar dan kekar, bukan dipilih dari figur yang pintar, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan keterampilan diplomasi yang mumpuni.

Lontar Pūrwādigama Koleksi Pusdok
Lebih jauh, apabila kita telusuri kata calang dalam kitab hukum Pūrwādigama, selengkapnya teks itu menyatakan sebagai berikut: luput sang kr̥tta ring rājawali, lwirnya nya ng waligara, panaṇḍung sěndi, palangkah bahan, bhaya, arik purik, calang cangkiran, pagotak (Pūrwādigama, 3a.18). Berdasarkan petikan pustaka ini, kata calang dimaknai sebagai suatu jenis pajak atau iuran tertentu yang diberikan kepada mangilala dṛwya haji ‘pejabat pemungut pajak’. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan kata calang dalam pustaka tersebut. Pustaka Pūrwādigama menyatakan konteks kata itu dalam tautannya dengan iuran yang diberikan kepada sekelompok orang yang memangku jabatan tinggi dengan sebutan sang kreta ‘hakim’. Jika kata dasar calang bermakna ‘jenis pajak’, maka awalan pa- yang menempel di depannya membuat kata pacalang boleh jadi berkembang menjadi seseorang yang bertugas untuk memungut pajak bernama cangkiran.
Selanjutnya, di samping kata calang, bentuk kata pacalang juga dihubungkan dengan kata celang dalam bahasa Bali. Dugaannya berasal dari perubahan bunyi e [ә] dalam kata celang [cәlaŋ] yang menjadi a [a] sehingga menjadi calang [calaŋ]. Jadi, dari celang menjadi calang. Kata celang secara harfiah bermakna ‘tajam inderanya’. Misalnya, celang kupingné ‘tajam pendengarannya’; celang paningalané ‘tajam penglihatannya’; dan aéng celangné ‘banyak akalnya’. Dari sinilah makna kata celang diperluas menjadi waspada. Jika dugaan ini benar, maka penambahan awalan pa- dalam kata pacalang bermakna seseorang yang memiliki ketajaman sekaligus juga kewaspadaan. Dalam konteks pelaksanaan tugasnya, pacalang barangkali diharapkan menjadi satuan petugas adat yang waspada untuk menjaga keamaan adat dan kelancaran pelaksanaan suatu upacara.
Di luar dua dugaan di atas, tampaknya ada hubungan yang menarik untuk ditelusuri antara kata pacalang dengan bentuk talang dalam bahasa Jawa Kuno. Dugaan ini didasarkan pada kemiripan bentuk dan kedekatan makna kata calang dan talang. Kedekatan bentuk inilah yang dijadikan dasar untuk menentukan wujud purba suatu kata dalam penelusuran sejarah bahasa. Asumsi dasarnya adalah: dalam proses waktu yang panjang, suatu kata dapat mengalami perubahan atau inovasi. Tentu banyak juga kata yang tidak berubah atau mengalami retensi. Kata yang berubah dan tidak berubah biasanya menunjukkan gejala yang tidak tunggal, tetapi juga didukung oleh fenomena serupa dalam kata lainnya. Hal ini disebabkan oleh hakikat bahasa sebagai suatu sistem yang menunjukkan keteraturannya. Singkatnya, bahasa itu berubah dalam suatu keteraturan.
Kembali ke hubungan antara kata pacalangdengan talangdalam bahasa Jawa Kuno yang diduga terwaris di Bali. Kita bisa melihatnya dari perspektif bentuk dan makna. Dilihat dari segi bentuknya, kata calang dengan talang cukup dekat. Perubahan, variasi, dan pertukaran bunyi c dalam kata calang dengan tdalam kata talangditopang oleh fenomena kebahasaan lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dari bentuk cabya à tabya ‘cabai’, campur à tampur ‘campur’; tambra à cambra ‘tembaga’; celeng à teleng ‘jenis bunga’; tyaksu à caksu ‘lihat’; dan seterusnya. Sekali lagi, perubahan kata ini menunjukkan keteraturan dan keberlanjutan hingga saat ini. Dilihat dari segi maknanya, kata talang memiliki anyaman makna yang erat dengan pacalang, yaitu: 1. ‘siap mengorbankan jiwa’ dalam kata talang jiwa; 2. siap bertempur sampai akhir dalam kata atalang jurit; dan 3. mengorbankan diri dalam kata tumalangaken’ (Zoetmulder, 1994: 1185). Ketiga makna kata di atas berhubungan erat dengan fungsi-fungsi pacalang hingga saat ini yang berperan vital dalam penjagaan keamaan di Bali.
Untuk menyangga kekuatan dugaan di atas, kita juga bisa melihat penggunaan kata talangdalam teks-teks Jawa Kuno. Pertama, karya sastra tertua yang memuat kata tumalangaken‘mengorbankan diri dengan rela’ dapat kita lihat dalam Kakawin Bhomakawya atau Bhomāntaka. Karya yang dalam tradisi Bali diduga ditulis oleh Mpu Bharadah pada era pemerintahan Erlangga sekitar abad X di Jawa ini memuat penggunaan kata tersebut dalam konteks tumalangaken awak naranātha (53.3)‘mengorbankan diri dengan rela bersama sang raja’.
Selanjutnya, kita juga bisa melihat penggunaan kata talang jiwa ‘siap untuk mengorbankan hidupnya’ dalam karya sastra Kakawin Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular sekitar abad XIV pada masa Majapahit. Kata talang jiwa digunakan dalam konteks kaharep nira matalanga jīwa saksaṇa (34.12)‘keinginannya hendak Bersiap untuk mengorbankan hidupnya seketika’. Satu bukti lagi penggunaan kata atalang jurit ‘siap bertempur sampai akhir’ dapat dilihat dalam karya sastra Kidung Rangga Lawe yang diduga ditulis di Bali. Kata atalang jurit dapat dilihat dalam konteks wani atalang jurit mamrep eng musuh (8.37)‘berani bertempur sampai akhir dalam menghadapi musuh’.
Melalui bukti-bukti penggunaan kata talang ini, pada saat yang bersamaan kita juga dituntun pada suatu dugaan kapan konsep pacalang mulai eksis. Jika penjejakan atas penggunaan kata talang di atas benar, konsep calang yang diduga dari kata talang setidaknya sudah mulai digunakan pada masa pemerintahan Raja Erlangga di Jawa abad X di Jawa. Penggunaan kata tersebut terus mengalir pada masa Majapahit pada abad XIV lalu bermuara di Bali hingga saat ini.
Demikianlah sejumlah kemungkinan purwarupa kata pacalang apabila kita bersandar pada bukti tekstual yang ada. Walaupun kita telah berusaha melihat berbagai kemungkinan bentuk pacalang melalui kedekatannya dengan kata calang, celang, dan talang. Kritik tetap harus diberikan untuk memberikan celah dugaan lain yang lebih akurat. Kata calang ‘jenis pajak’ yang diduga menjadi muasal kata pacalang belum disangga oleh bukti-bukti teks yang lebih luas, terutama prasasti dan kitab hukum lainnya. Demikian pula kata celang ‘waspada’ yang diyakini menurunkan bentuk pacalang perlu ditopang oleh fenomena perubahan bahasa yang lebih banyak dan lebih teratur. Terakhir, dugaan kata pacalang yang berasal dari talang ‘pengorbanan diri’ perlu ditelusuri kesinambungan perubahan bentuk katanya dalam proses pengimbuhan (morfologis) yang lebih luas.
Meski tinjauan atas perubahan bentuk tersebut perlu diperluas, makna kata pacalang yang berhubungan dengan pemungutan pajak (retribusi), kewaspadaan, dan nilai-nilai keberanian melalui pengorbanan diri masih relevan dengan nyala semangat pacalang Bali saat ini. Dalam proses pemungutan retribusi di tingkat adat, para pacalang perlu memiliki aturan yang jelas dan tata cara yang sudah sesuai dengan payung hukum sehingga tidak menjadi pungutan liar. Tentu kita tidak berharap, pacalang justru menjadi ‘preman lokal’ yang berlindung di bawah payung adat. Demikian pula nilai-nilai kewaspadaan sudah semestinya menjadi penuntun setiap ayunan langkah para pacalang dalam melakukan pengabdiannya. Terakhir, spirit keberanian dalam mempertaruhkan jiwa juga mesti digarisbawahi dengan dasar kebenaran dan pengabdian yang terang, sama seperti Arjuna yang membaktikan panah paśupatinya hanya kepada Dharmaputra sebagai simbul kebenaran di dunia.
Satu hal kecil yang perlu disadari oleh para pacalang Bali saat ini hanya standar ganda: di satu sisi menolak ormas luar, tetapi di sisi yang lain memberi celah ormas di dalam yang potensial sama-sama bermotif preman. Kita perlu semakin sadar bahwa sikap orang dan orang-orang Bali memiliki sisi keambiguitasannya sendiri. Peneliti luar menyebut sikap ini sebagai: benteng pintu terbuka. [T]
Paris, 19 Mei 2025
Penulis: Putu Eka Guna Yasa
Editor: Adnyana Ole
- BACA artikel lain dari penulisPUTU EKA GUNA YASA