Penulis I Made Nindya Hutama
_______
Beberapa waktu belakangan ini jika kita perhatikan ada perubahan pada traffic light di setiap persimpangan jalan. Mekanisme pergantian warna pada lampu tidak lagi merah- hijau – kuning, namun telah berubah menjadi merah- kuning- hijau- kuning. Lampu kuning menyala dua kali yaitu setelah dan sebelum lampu merah menyala. Perubahan yang terkesan “sederhana”.
Kesan yang sama juga muncul terkait aturan “belok kiri ikuti lampu’” yang saat ini banyak kita jumpai di persimpangan jalan dan terpasang menempel pada traffic light di sisi kiri jalan. Perubahan ini sepertinya belum banyak diindahkan oleh para pengendara di jalan raya yang terindikasi dari masih banyaknya dijumpai pengendara (terutama roda dua) yang belok kiri seenaknya, ataupun suara nyaring klakson pengendara di belakang begitu lampu merah berganti
“Belok kiri ikuti lampu” sebenarnya telah termuat jelas dalam Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 dimana dalam pasal 112 ayat 3 yang kurang lebih menyatakan bahwa pengendara kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas disana.
Aturan ini berbalik 180 derajat jika dibandingkan pemahaman lama yang telah terlanjur tertanam di masyarakat (terutama pengendara) bahwa di setiap persimpangan wajib hukumnya belok kiri adalah jalan terus. Pertumbuhan volume kendaraan yang jauh di atas pertumbuhan volume ruas jalan memberi andil yang besar terhadap penyesuaian aturan ini, dimana persimpangan yang dulunya relatif lengang sehingga memungkinkan untuk kendaraan langsung berbelok kiri kini harus diatur ulang untuk menghindari penumpukan kendaraan disisi lainnya.
Lampu kuning pada traffic light kembali menyala setelah lampu merah dimaksudkan untuk memberi kesempatan tambahan kepada pengendara melakukan persiapan sebelum lampu hijau menyala. Di sisi lain durasi lampu kuning menuju hijau juga akan memberi “waktu tambahan” bagi kenadaraan yang “terlanjur” melanggar untuk sampai pada posisi aman di ruas jalan yang dituju.
Perubahan aturan ini lahir dari kajian teknis yang mendalam, dengan mempertimbangkan aspek kepadatan lalu lintas, ketersediaan space bermanuver di tikungan, serta lebar ruas jalan yang tersedia yang bermuara pada tujuan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya sekaligus juga menjaga kelancaran arus lalu lintas
Lalu kenapa masih banyak pengendara yang belok kiri seenaknya atau kendaraan yang melaju saat lampu masih menyala kuning? “Pelakunya” pun hadir dari berbagai kalangan, mulai dari emak-emak yang pulang dari pasar, pedagang bermotor, pelajar sampai dengan pekerja kantoran. Akan sangat mudah menjawabnya dengan kalimat “saya tidak tahu aturannya”, jawaban ini akan mengarah pada kalimat “pemerintah kurang mensosialisasikan aturan ini”.
Hal ini mungkin ada benarnya, namun bukanlah faktor utama yang menyebabkan kejadian ini terus berulang. Kurangnya informasi adalah hal yang sulit diterima pada masa sekarang ini, masa dimana informasi tersedia dan tersebar begitu cepat yang berarti pula akan begitu mudah kita peroleh jika ada keinginan untuk mendapatkannya.
Sedikit bersabar untuk menunggu lampu lalu lintas hijau menyala sebelum berbelok atau mulai melajukan kendaraan di persimpangan adalah perubahan sederhana yang berdampak besar terhadap keselamatan kita dan orang lain di jalan raya. Perubahan sederhana yang disegerakan jauh lebih berarti dari perubahan besar yang diangankan. [T]
- I Made Nindya Hutama, ST, Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen, Universitas Pendidikan Ganesha