Pada salah satu laman google disebutkan negara adalah entitas politik dengan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota negara tersebut, dengan hak dan kewajiban yang timbal balik. Hubungan keduanya penting untuk stabilitas dan kesejahteraan negara, di mana negara berkewajiban menyejahterakan warganya, dan warga negara berkewajiban menaati hukum serta membayar pajak.
Disebutkan juga negara adalah organisasi politik tertinggi yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan warga negara didefinisikan sebagai orang yang secara hukum menjadi anggota suatu negara dan diakui memiliki hak serta kewajiban penuh.
Di Indonesia satuan terkecil warga negara adalah keluarga, diatasnya disebut RT (rukun tetangga), di Bali disebut banjar/dusun, satuan yang lebih luas adalah desa, lebih luas lagi kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan paling luas disebut negara Republik Indonesia dan warganya disebut sebagai warga negara Republik Indonesia
Republik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘republik’ adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Istilah republik berasal dari bahasa Latin, “res publica”, yang berarti “urusan publik” atau “urusan rakyat”. Dengan demikian, pemerintahan negara yang berbentuk republik menekankan pada sistem kekuasaan pada negara bukan pada individu atau kelompok tertentu, tetapi pada seluruh warga negara.
Pengertian ini, menyiratkan bahwa negara dan warga negara tidak terpisah, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh, seperti halnya, manusia, mahluk hidup sebagai mikrokosmos (jagat alit) yang merupakan satu kesatuan dengan makrokosmos (jagat gede).
Manunggaling Kawula Gusti
Dalam kehidupan semua yang hidup, manusia selalu mengusahakan adanya kesehimbangan/keharmonisan, dengan dirinya sendiri, dengan kelompok, maupun kelompok yang lebih besar bernama negara. Bentuk kesehimbangan dan keharmonisan tersebut akan tercapai jika ada penyatuan.
Penyatuan manusia/mahluk/mikrokosmos dengan Yang Maha/makrokosmos dalam filsafat Jawa disebut sebagai “manunggaling kawula gusti”. Agama menyebutnya dengan istilah “Brahman Atman Aikyam” yang artinya Brahman dan atman itu adalah tunggal sebab atman merupakan bagian dari Tuhan.
Hukum Tiga
Harmonisasi bisanya memakai hukum tiga (3) yang bisa digambarkan sebagai bentuk segitiga sama sisi. Media hukum tiga bisa berbentuk material, non material, energi, frekwensi, maupun vibrasi. Bisa berupa unsur (api, air dan udara), sifat (padat, cair, gas), kondisi (lahir, hidup, mati), (manusia, alam keyakinannya), kalimat (subyek, obyek dan predikat). Organisasi (bentuk/jenis, pemimpin, dan yang dipimpin). Usaha dan upaya harmonisasi bisa berubah sesuai tempat, ruang, waktu, kondisi dan situasi. Tapi seberapapun perubahan itu, bentuknya akan tetap segitiga dan tak mungkin menjadi jajaran genjang, atau tak beraturan.
Trias Politika
Negara Republik Indonesia konon memakai sistem Trias Politika (berasal dari Filsuf Yunani), dengan 3 pilar pembagian tugas dan tanggung jawab, yakni: Legislatif (sebagai pembuat undang-undang), Eksekutif (sebagai pelaksana Undang-Undang dan Yudikatif sebagai pengadil/penikai Undang-Undang). Tapi anehnya dalam organisasi politik yang bernama Negara Republik Indonesia ini, sistim politik Republik Trias Politika tersebut seperti berdiri sendiri di awang-awang, tak menginjak bumi dan terpisah dengan warga negara yang disebut publik.
Maka jadilah warga negara/publik, hanya sebagai obyek, dari subyek dalam negara yang disebut Republik. Kalau Trias Politika benar-benar dilaksanakan, dalam pikiran sederhana saya, semestinya yang bertindak sebagai Yudikatif/Pengadil/penilai adalah publik/warga negara. Bukankah Legislatif dan Eksekutif juga dipilih oleh publik/warga negara, semestinya juga berhak mengadili/menilai Legestarif dan Eksekutif. Kalau warga/publik diberi hak memilih Legestarif dan Eksekutif mestinya Publik/Warga juga punya hak mengadili.
Yang menurut saya makin lucu adalah pemilihan untuk pengadil/penilai dilakukan oleh Eksekutif yang harus disetujui oleh Legestarif, sehingga sangat memungkinkan terjadi kongkalikong, kerjasama saling menguntungkan antara ketiga pilar tersebut, yang menjadikan warga/publik, terinjak, terjepit, dan gigit jari, hanya memandang dari kejauhan sambil berdoa dalam hati.
Pimpinan, Presiden dan Cakraningrat
Sejarah Indonesia yang panjang dalam sistem berorganisasi politik dalam bentuk kerajaan, semestinya bisa menjadi acuan warga negara Indonesia di masa yang akan datang. Trias Politika bagus, tetapi ada hal-hal mendasar yang mudah diselewengkan, terutama bagi pemimpin yang “berwatak penjajah”, yang hanya mengganggap dan menilai manusia, binatang, mahluk hidup dan alam sebagai obyek kekuasaannya.
Sejarah mencatat keberhasilan raja- raja nusantara dalam menjalankan kepemimpinannya dalam kerajaan yang membuat warga, manusia, binatang, pohon, alam dan semua yang hidup harmonis. Upayanya pengharmonisan yang selalu diupayakan menyangkut hukum tiga yang dikenal dengan sebutan “Cakraningrat” (cakra: lingkaran, putaran, pengelolaan, ning: pada/bening, dan rat: jagat/ dunia). “Cakraningrat’ adalah sebuah kepemimpinan yang bertugas sebagai pengelola alam dan seisinya (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan). Tiga komponen itu adalah pemimpin, sebagai subyek pengelola, sebagai predikat dan alam sebagai obyek, juga bersifat terbalik, pemimpin sebagai obyek yang ditugaskan mengelola oleh alam sebagai subyek.
Keberhasilan Pemimpin “cakraningrat” adalah proses menuju “manunggaling kawula gusti”, bersatunya yang dipimpin dengan pimpinannya, bersatunya pemimpin dengan penciptanya. Kepemimpinan “cakraningrat’ bisa siapa saja, Presiden, Mentri, DPR, Gubernur, Kepala Desa, kelompok atau pribadi.
Empati
Belakangan ini saya merasakan Negara Indonesia, sedang menuju pada proses kepemimpinan “cakraningrat” yang ditunjukkan oleh kepala desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah yang bernama Junaedi Mulyono, kepala desa Banjarnegara, Jawa Tengah, yang bernama
Hoho Alkaf, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Mentri Purbaya Yudi Sadewa, Andi Amran Sulaiman, Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia. Kepemimpinan “cakraningrat”, biasanya dimulai dari rasa empati yang bersangkutan terhadap pihak lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), empati adalah keadaan mental yang membuat seseorang merasakan keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain. Dalam hal ini empati membuat seseorang bisa memposisikan dirinya sebagai orang lain. Ciri-ciri empati yang bisa dilihat adalah: mampu dan mau mendengar pembicaraan orang lain dengan baik, mampu mengendalikan emosi, dan memahami sudut pandang orang lain. Empati adalah perasaan pribadi, sebagai manusia, tak bisa berkelompok ,tak bisa diwakilkan, tak bisa diteruskan dari atasan ke bawahan.
Jadi mari bermimpi, mempunyai pemimpin dan menjadi pemimpin yang “manunggaling kawula gusti’ menyatu dengan Tuhan Yang Maha, dengan belajar dan berusaha berempati, pada lingkungan terdekat, termudah dan terlihat (alam, manusia, binatang, pohon, tanah, dan air), sehingga bisa manunggal dengan diri sendiri, mengelola mikrokosmos dalam diri, sehingga harmonis. [T]
Penulis: Mas Ruscitadewi
Editor:Adnyana Ole


























