SEORANG guru seharusnya menjadi pelindung dan penerang jalan ilmu bagi
anak-anak. Namun di negeri ini, tidak sedikit guru justru berubah menjadi pemangsa, bahkan terhadap mereka yang paling lemah—anak-anak berkebutuhan khusus. Kasus terbaru yang terjadi di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Ciputat, Tangerang Selatan, memperlihatkan wajah buram pendidikan Indonesia: seorang guru laki-laki diduga mencabuli siswi dengan Autism Spectrum Disorder (ASD).
Ini bukan kasus tunggal. Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 saja, terdapat 301 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan sebagian pelaku adalah guru. Pada 2024, angka ini tak menunjukkan penurunan signifikan. Bahkan, dalam laporan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dengan disabilitas kian meningkat, dan banyak yang tak tercatat karena terbungkam oleh sistem yang tak berpihak pada korban.
Yang membuat hati kian teriris, kasus di Ciputat terjadi pada siswi dengan ASD yang dalam kasus ini tentunya memerlukan pendampingan dan pengertian ekstra. Mereka kesulitan mengungkapkan perasaan, kerap tak mampu menarasikan kekerasan yang dialaminya, apalagi melawan. Ketika pelindung berubah jadi predator, siapa lagi yang bisa mereka percaya?
Sayangnya, hukum di negeri ini terlalu lunak terhadap para pemangsa anak. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun realisasinya jauh dari efek jera. Banyak pelaku hanya dihukum ringan, dan dalam beberapa kasus, bebas bersyarat dalam waktu singkat. Tidak ada registrasi pelaku kekerasan seksual berbasis publik, tidak ada monitoring ketat setelah hukuman dijalani, dan yang lebih buruk: banyak dari mereka kembali ke dunia pendidikan.
Bandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki Sex Offender Registry, sebuah basis data publik berisi daftar nama pelaku kekerasan seksual yang telah divonis, lengkap dengan alamat tempat tinggal, status hukum, hingga foto. Mereka dibatasi aksesnya terhadap sekolah, taman bermain, dan ruang publik lain yang berkaitan dengan anak-anak. Di Korea Selatan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikenakan pemantauan elektronik (kaki dipasangi gelang pelacak GPS) selama bertahun-tahun setelah bebas, dan rekam jejak mereka disebarluaskan untuk kepentingan publik. Ini bukan balas dendam, tapi tanggung jawab negara untuk memastikan pelaku tidak mengulang kejahatan.
Mengapa Indonesia belum melakukan hal serupa? Karena kita terlalu sibuk menjaga reputasi institusi, bukan keselamatan anak. Karena sistem pendidikan dan birokrasi hukum lebih takut pada kegaduhan publik daripada trauma yang diam-diam membusuk dalam jiwa anak-anak korban.
Pemerintah tidak bisa lagi menutup mata. Menteri Pendidikan harus mendorong reformasi sistem rekrutmen dan pengawasan guru, termasuk skrining latar belakang dan pelatihan khusus tentang etika serta perlindungan anak. Kementerian Sosial dan Kemenko PMK harus membangun sistem pengawasan lintas sektor terhadap anak berkebutuhan khusus, khususnya di sekolah-sekolah luar biasa. Kementerian Kominfo harus mulai mengembangkan platform register publik pelaku kekerasan seksual, seperti di negara-negara maju. Dan tentu, sistem peradilan harus berani menerapkan vonis maksimal tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ini adalah soal keberpihakan. Apakah negara berpihak pada anak-anak dan masa depan mereka, atau justru terus memberi ruang pada predator dengan dalih ‘penyesalan’ dan ‘kesempatan kedua’? Anak dengan autisme tidak butuh empati belaka. Mereka butuh perlindungan konkret dari negara, hukum yang melindungi tubuh dan martabat mereka, serta lingkungan pendidikan yang benar-benar aman.
Jika kita terus membiarkan predator berkeliaran di sekolah-sekolah, kita tidak hanya sedang gagal sebagai bangsa, tapi juga sedang menanam benih kebencian dan ketidakpercayaan di hati generasi penerus. Dan itu adalah kejahatan yang tak kalah besar. [T]
Penulis: Dewa Rhadea
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























