PENDIDIKAN adalah fondasi utama dalam pengembangan karakter dan intelektualitas anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak guru yang merasa ketakutan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam konteks mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Ketakutan ini tidak hanya berasal dari potensi reaksi negatif siswa atau orang tua, tetapi juga dari kemungkinan terjadinya masalah hukum yang dapat merugikan karir dan reputasi guru.
Kasus terbaru atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Supriyani, yang bertugas sebagai guru honorer SD dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat.
Supriyani kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum. Kasus-kasus ini akan terus terjadi apabila tidak ada perlindungan hukum kepada guru tentu akan menimbulkan ketakutan bagi guru dalam menanamkan kedisiplinan untuk anak didiknya.
Pendekatan pendidikan saat ini yang lebih psikologis dan humanis semakin diutamakan. Masyarakat kini lebih sensitif terhadap tindakan disiplin yang dianggap sebagai bentuk kekerasan. Tindakan mendidik yang dulunya diterima dengan baik kini bisa disalahartikan sebagai kekerasan, membuat guru merasa was-was.
Beberapa kasus hukum yang melibatkan guru, baik yang berkaitan dengan tuduhan kekerasan fisik maupun emosional, menciptakan ketakutan. Berita tentang guru yang diadili karena dianggap melanggar hak siswa menambah beban psikologis bagi pendidik.
Orang tua yang menginginkan anak mereka diperlakukan dengan cara tertentu kadang kala tidak menyadari tantangan yang dihadapi guru. Tekanan ini dapat membuat guru merasa terjebak dan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendidik anak dengan baik.
Dampak ketakutan guru akan menurunnya kualitas pendidikan. Ketakutan untuk mendidik dengan tegas dapat mengakibatkan pengurangan efektivitas dalam proses pembelajaran. Guru yang merasa terancam mungkin cenderung menghindari tindakan disiplin, yang bisa membuat siswa menjadi tidak disiplin dan mengganggu kondusifan suasana belajar.
Guru mungkin ragu untuk menyampaikan kritik yang konstruktif atau menegur siswa karena takut akan konsekuensi hukum, yang akhirnya berdampak negatif pada otoritas mereka di depan siswa.
Guru saat ini sangat berhati-hati dalam mendidik siswa. Salah berucap akan dituduh melakukan kekerasan verbal. Padahal maksud guru untuk kebaikan dan kedisiplinan siswa. Jika bercermin dari penanaman kedisiplinan pendidikan tempo dulu, banyak kekerasan fisik dan verbal dialami oleh siswa. Hal itu dilakukan guru bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.
Guru mempunyai argumen mengambil tindakan itu. Hal ini bukan untuk melegitimasi tindak kekerasan yang dilakukan guru. Guru melalukan hal itu untuk tujuan kedisiplinan. Yang menjadi pertanyaan mengapa saat ini banyak guru berurusan dengan hukum karena berkeinginan mendisiplinkan siswa.
Dengan kondisi ini, guru akan bisa acuh tak acuh terhadap pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan siswa. Jika ini dilakukan pasti dianggap pembiaran oleh orang tua siswa.
Semoga dengan dilantiknya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan harapan bagi guru dan perlindungan hukum bagi guru. Diperlukan regulasi yang jelas untuk melindungi guru dari tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Dengan adanya perlindungan ini, guru dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa merasa terancam oleh kemungkinan konsekuensi hukum.[T]
Baca artikel lain dari penulisSUAR ADNYANA