KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan, Platform Merdeka Mengajar atau PMM tidak bertujuan untuk menambah beban administrasi guru. Aplikasi alat bantu guru ini bisa digunakan untuk mengajar para murid dan bersifat tidak wajib. Pernyataan ini tentu bersifat ambivalen. Apa konsekuensi guru jika tidak memanfaatkan PMM. Jika platform ini tidak dimanfaatkan, apakah ada konsekuensi bagi guru dan kepala sekolah dalam Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sempat ramai di media sosial yang menganggap PMM membebani guru dalam urusan administratif.
Jika dicermati, tugas guru akan semakin berat. Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Beban kerja guru yang padat hendaknya jangan dibebani dengan penyelesaian tugas yang bersifat administratif. Coba dicermati tugas guru di Sekolah Dasar. Guru seharian penuh memberikan pendidikan kepada siswa. Jam istirahat juga digunakan untuk melayani murid.
Tuntutan Kurikulum Merdeka membuat guru agak ribet. Pembelajaran berdiferensiasi dan pendidikan inklusi harus diterapkan di sekolah. Guru yang mengajar di SD sebagai guru kelas tentu ini sangat merepotkan. Bagaimana cara guru menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dan pendidikan inklusi apabila satu kelas ditangani satu guru.
Jika pembelajaran berdiferensiasi dan pendidikan inklusi dapat berjalan efektif seharusnya satu kelas ditangani oleh dua guru. Dengan keadaan seperti ini mengapa pemerintah terlalu membebani dengan tugas-tugas administrasi. Diluncurkan aplikasi PMM justru membebani tugas utama guru. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HKk.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Bab I Pasal 1 (2) disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu definisi guru seperti itu seharusnya tugas guru berfokus pada tugas itu. Implementasi aplikasi PMM bagi guru mendapat tanggapan yang beragam dari guru dan pengamat pendidikan. Pro dan kontra tentang PPM direspon oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Termaktub dalam surat edaran tersebut:
1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut: a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
Apabila fitur Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, lalu apa ada konsekuensinya terhadap guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja? Bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN wajib menggunakan fitur pengelolaan kinerja. Apa saja isi fitur pengelolaan kinerja tersebut. Inilah semakin meyakinkan bahwa Surat Edaran Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah bersifat ambivalen. Keambivalenan surat edaran ini tentu memicu dilema di kalangan guru dan kepala sekolah.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 607/B.B. 1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Pasal 7 Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi: a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan pembelajaran; c. menilai hasil pembelajaran; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan. Mengapa tugas guru harus ditambah-tambah. Kembalikan tugas-tugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. [T]
Baca artikel lain dari penulisSUAR ADNYANA