KINI ada asuransi untuk petani. Jika panen gagal, petani bisa tenang. Teorinya sesederhana itu. Tapia pa itu asuransi pertanian?
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diluncurkan oleh pemerintah dan diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta, Senin, (6/11), menyampaikan program AUTP tentu saja bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen.
Nilai pertanggungan AUTP ini sebesar Rp. 6.000.000 untuk tiap hektar permusim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp.180.000 per hektare per musimnya.
“Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp.144.000. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp. 36.000,” kata Kadis Sumiarta.
Apa syarat untuk masuk asuransi?
Kadis Sumiarta mengatakan, persyaratannya umur padi sudah melewati 10 Hari Setelah Tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
“Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami,” katanya.
Jika ingin mendaftar AUTP, petani harus melakukannya paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba.
Hal lainnya, petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau subak, memiliki lahan sawah, dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare.
Syarat lain, petani pemilik atau penggarap lahan sawah sudah memiliki NIK.
Ingin mendaftar?
Silakan menghubungi penyuluh pertanian pada masing-masing wilayah kerjanya, silakan konsultasikan hal-hal yang belum jelas terkait asuransi pertanian ini. [T][Ado]