Banjir, kekeringan, abrasi, longsor, gempa bumi, gunung meletus bahkan tsunami sering disebut bencana alam sehingga saat jatuh korban pemerintah memberi bantuan dan dirikan tenda pengungsian. Dilihat lebih jauh, sesungguhnya yang terjadi adalah kelompok yang berpendapatan rendah dan amat rendah jauh lebih menderita akibat dampak itu daripada kelompok berpendapatan tinggi. Ini bukan bencana alam melainkan bencana ekologis dan ketimpangan kelas dimana kelas menengah dan atas tinggal di lingkungan yang lebih sehat dan punya fasilitas untuk meredakan dampak dari fenomena alam tersebut seperti di kawasan perumahan mahal dimana bahan bangunannya kokoh tahan gempa , badai dan tinggi rumahnya mencapai satu meter atau lebih dari badan jalan sehingga air sulit masuk rumah. Masyarakat kelas bawah jarang mendapatkan hal tersebut. Di Bali banjir, kekeringan, dan abrasi adalah bencana yang sering terjadi.
Abrasi terjadi karena air laut mengikis pantai dan masuk lebih dalam ke daratan. Ketika pantai tergerus dia akan tenggelam dan luas daratan menyusut. DI balik bencana alam yang dibunyikan pihak penguasa pantai akan/ sudah ditambang pasirnya dan hutan bakau dirusak untuk industri tambak atau pariwisata. Ini jelas menghancurkan pertahanan pantai.
Hutan bakau menahan air laut dan menggunakannya sebagai pelarut nutrient tanaman. Tanah di pesisir yang ditopang akar bakau menahan air laut. Pasir menyerap air oleh karena itu air laut cepat berhenti sebelum melaju lebih jauh dari bibir pantai. Oleh karena itu penambangan pasir akan menimbulkan abrasi dan ini akibat kebijakan politik yang mengeksploitasi untuk kepentingan korporasi dan bisnis besar dan yang menunjang itu seperti bangun pelabuhan, bandara dan reklamasi pulau. Mereka berkepentingan karena menunjang bisnis dan dibiayai oleh uang negara. Lalu saat terjadi bencana di tempat bekas tambang pasir, negara yang menanggung efeknya . Ini berarti beban ditanggung oleh rakyat dan pemerintah.
Bencana alam adalah salah satu topeng bagi pihak pihak seperti korporasi dan elit elit untuk melanjutkan bisnis sebagaimana biasanya. Banjir di perkotaan terjadi karena salah penataan ruang dimana ruang hijau kurang dari 50%. Air tidak meresap ke tanah dan air tanah tidak diperbaharui. Saat musim hujan terjadi banjir. Pada masa kemarau muncul kesulitan air bersih. Tata ruang yang keliru ini karena kepentingan pengembang dan kongsi penguasa dengan pengusaha yang mencaploknya untuk bangun jalan atau bangunan. Saat terjadi banjir , tempat tinggal masyarakat kelas bawah tergenang bahkan nyaris tenggelam sedangkan rumah kelas atas tidak karena dibangun lebih tinggi beberapa meter dari jalan.
Lalu ada satu penyebab yang menimbulkan bencana banjir kekeringan dan longsor yaitu penebangan hutan. Korporasi melakukan itu untuk akumulasi modal dari penjualan kayu dan sawit kemudian warga disekitarnya menderita kesulitan air karena kelembapan tanah dam daya serap air pada tanah hilang akibat menjadi ladang monokultur bahkan gundul. Korporasi dapat untung lalu membuka lahan hutan lainnya. Juga penambangan yang buat tanah jadi tak stabil dan longsor saat hujan deras.
Ini semua bukti bahwa fenomena alam yang menimbulkan korban lebih tepat disebut bencana ekologis. Di daerah yang rawan gempa desain bangunan harus kokoh dan tahan gempa dengan ketentuan yang baku demi keselamatan warga sekitar dan penghuni gedung. Menyebut tragedi itu sebagai bencana alam adalah sikap fatalis dan menunjukkan keenganan negara melindungi warganya untuk hidup layak. Alam jadi kambing hitam padahal ulah manusianya yang harus dipertanyakan.
Sikap ini buat manusia menerima saja dan pasrah. Ini menghambat penyelesaian masalah. Kemudian coba lihat bencana angin topan yang merobohkan atap dan dinding bangunannya. Itu karena konstruksinya tidak memadai . Di sini pentingnya ilmu pengetahuan tata ruang, geografi arsitektur dan materi untuk melindungi diri kita dan hidup selaras dengan alam. Berkaca pada bencana ekologi dan nonekologi yang terjadi ada tiga hal yang harus dilakukan . Pertama menghentikan aktivitas tambang, penebangan liar, konversi hutan jadi monokultur sawit atau hutan tanam industri dengan berikan sanksi bagi korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin atau menerima suap dari korporasi. Kedua Mewajibkan pelaku pengrusakan ekologi seperti korporasi memulihkan bentang alam pantai,bukit dan hutan yang dirusaknya. Ketiga, fasilitasi pemberdayaan warga terdampak untuk memanfaatkan lahannya secara berkelanjutan dan menjamin kedaulatan mereka atas pangan, air, sandang, energi dan tempat tinggal. Mereka juga berpartisipasi untuk memperkaya keragaman hayati di lahan itu dengan bertani secara tumpang sari tanpa pestisida dan pupuk kimia. Lalu politik tata ruang harus partisipatif dan libatkan rakyat di daerah yang akan dibangun suatu proyek bukan hanya melibatkan korporasi dan bisnis pengembang untuk segelintir oligarki. Perluas ruang hijau perkotaan termasuk kebun , lahan pertanian regenerative seperti permakultur dan sawah organic serta hutan kaya keragaman hayati untuk resapan air, udara sejuk dan sumber makanan.
Buat infrastruktur transportasi umum agar mengurangi luas permukaan tanah yang dibetun untuk parkir sehingga memperluas penyerapan air tanah karena dijadikan ruang hijau berumput atau berpohon. Pelajar ilmu tata ruang, geografi, arsitetur dan ilmu material harus kerja sama merumuskan tempat tinggal warga layak huni dimana yang pertama merancang wilayah yang dijadikan hutan kota, ruang terbuka hijau , sawah, pabrik , kawasan urban dan pemukiman. Yang kedua memetakan kondisi kestabilan tanah, wilayah rawan bencana gempa , longsor dan angin topan serta potensi bencana ekologi yang terjadi akibat kegiatan yang berlangsung. Yang ketiga membuat rancangan bangunan yang tahan gempa, angin topan, dan mencegah kebakaran dengan menggunakan sedikit bahan materi dan cocok untuk tempat tinggal sederhana layak huni bagi warga kelas bawah. Yang keempat menguji materi materi yang paling kuat untuk bangunan tersebut.
Ini adalah pengamalan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dimana tiap orang berhak atas tempat tinggal layak dan lingkungan yang sehat. Bencana ekologi menambah bebas psikologi. Ambil contoh banjir. Air kotor memasuki rumah menghambat aktivitas warga , menimbukan wabah penyakit demam berdarah. Timbul beban ekonomi berupa pengeluaran biaya kesehatan. Warga yang tinggal tak jauh dari kawasan banjir meski tidak ikut terkena genangan air berpeluang tertular demam berdarah akibat sarang nyamuk aedes aegypti bermunculan. Ini bukti bahwa bencana banjir berdampak juga ke daerah yang tidak ada banjir sama sekali.
Apa yang disebut bencana alam jauh lebih besar berdampak pada kelompok penduduk berpendapatan rendah. Faktor ketimpangan sosial berperan disini. Orang berpendapatan rendah cenderung tinggal di lingkungan yang kurang sehat, lebih rentan dan kondisi tempat tinggal serta fasilitas penanggulangan bencana di lokasi terbilang memprihatinkan. Sudah seharusnya negara menjalankan kewajibannya untuk menjamin hak hak warga negara hidup sehat dan layak. Semua warga negara membayar pajak, tapi jaminan atas lingkungan yang sehat dan keselamatan untuk warga berpendapatan rendah belum dapat dikatakan memuaskan.