Kita masyarakat Bali sejatinya adalah warga (krama) adat. Sebagai krama adat, kita tidak memiliki KTP tetapi cukup terdaftar saja di desa adat. Sehingga banyak kasus terjadi, alamat KTP dimana dan alamat desa adatnya dimana. Artinya antara alamat KTP dengan alamat desa adat bisa dan sering berbeda. Banyak anak rantau, karena alasan formal terpaksa harus pindah domisili dengan mengubah alamat KTP. Tetapi tidak berlaku untuk status kramaadat. Status krama adat tetap tercatat utuh di tempat kelahirannya yakni di kampung halaman. Dalam konteks ini, masyarakat Bali lebih “setia” kepada desa adatnya. Terbukti lebih sedikit orang pindah desa adat daripada pindah desa dinas.
Era kepemimpinan Pak Koster sebagai Gubernur Bali juga menempatkan desa adat sebagai fokus perjuangannya. Bali era baru dimulai dengan menata ulang dan menata kembali desa adat. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat. Pemerintah Provinsi Bali juga membentuk Dinas Pemajuan Desa Adat yang khusus mengurus segala hal yang berkaitan dengan desa adat.
Disamping itu, Majelis Desa Adat yang ada di masing-masing kabupaten/kota dan pusatnya di provinsi dijanjikan untuk dibuatkan kantor yang representatif oleh Gubernur Bali. Mulai tahun 2020, tiap desa adat juga diberikan dana sebesar 300 juta per tahun untuk pemberdayaan desa adat. Intinya keberadaan desa adat sangat penting peranannya sehingga benar-benar diperhatikan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Sejak dahulu, Bali sudah dikenal secara nasional. Beberapa kali nama Bali muncul di tingkat nasional karena sukses melaksanakan program pemerintah pusat. Peran desa adat sudah terbukti dalam mensukseskan program pemerintah pusat. Seperti 1) program Keluarga Berencana (KB) sangat berhasil di Bali karena sistem banjar; 2) Program wajib belajar 9 tahun dalam bidang pendidikan juga bisa berhasil karena adanya pendekatan adat melalui sistem banjar; dan 3) dalam bidang pertanian, subak diakui oleh dunia internasional karena sistem pertaniannya yang efektif dan efisien.
Jasmerah, demikian ungkapan besar dari Bung Karno. Untuk itu penting menengok kembali proses awal pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di tahun 1984. Kenapa saat itu dipilih desa adat sebagai basis LPD? Kenapa bukan desa dinas? Apa keistimewaan desa adat? Pertanyaan itu perlu dijawab oleh generasi muda sebagai generasi penerus. Jawaban atas pertanyaan itu terdapat dalam buku “30 tahun LPD Bali” yang diterbitkan oleh LPLPD.
Buku itu menjelaskan bahwa, dipilihnya desa adat sebagai basis pendirian LPD karena 1) Desa adat merupakan lembaga yang telah mengakar dan dihormati oleh krama-nya; 2) Desa adat telah mempunyai aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis; 3) Desa adat merupakan suatu lembaga tradisional dan bersifat kelompok yang didasarkan pada geografis adat, dimana terdapat interkasi sosial yang terjadi sehari-hari sehingga mengakibatkan tumbuhnya rasa kesatuan dan kerjasama alamiah sebagai perwujudan gotong royong; dan 4) Desa adat mempunyai kewajiban dan beban tanggung jawab yang cukup besar bisla dibandingkan dengan hak yang dimiliki.
Saat tini, tanpa terasa, masyarakat Bali sudah mengkarantina diri dengan diam di rumah lebih dari 14 hari. Sesuai informasi yang beredar di berita online maupun di media sosial bahwa untuk memutus penyebaran virus corona dibutuhkan waktu 14 hari. Harusnya virus itu sudah pergi dari Bali. Karena masyarakat Bali sudah diam di rumah lebih dari yang disyaratkan.
Benarkah virus itu sudah pergi dari Bali? Saya rasa belum, hal ini perkuat oleh data bahwa jumlah ODP yang makin bertambah serta adanya perubahan status, dari status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat. Artinya virus ini masih berada di sekitar kita. Penyebaran virus akan terhenti jika semua masyarakat Bali tanpa terkecuali benar-benar diam di rumah.
Faktanya masih banyak masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian, seperti di pasar tradisonal. Masyarakat datang ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pertanyaannya, sampai kapan kita harus diam di rumah? Apakah harus menyelesaikan 14 hari sesi kedua?.
Jika hal yang tidak diinginkan terjadi, yakni penyebaran virus corona kian ganas, maka saatnya benteng terakhir pertahanan Bali yaitu desa adat tampil sebagai “panglima perang” menghadapi virus ini. Desa adat sudah terbukti berhasil sebagai benteng dalam menjaga budaya, dan adat Bali.
Saat ini desa adat harus tampil di depan untuk menyelamatkan krama Bali dari virus corona. Caranya, masing-masing desa adat melakukan semacam “nyepi desa” selama 14 hari. Krama adat dipastikan tunduk dengan adat. Dalam konteks ini, paruman desa adat jauh lebih bertaring daripada surat imbauan dari pemerintah. Sehingga bisa memberi garansi bahwa karantina diri selama 14 hari akan berhasil dilakukan.
Berikutnya akan muncul pertanyaan, bagaimana caranya agar krama adat tidak kelaparan? Lagi-lagi desa adat hadir sebagai solusi. Saatnya desa adat bergerak dengan cara menggunakan kas desa adat. Seperti diketahui, salah satu sumber dana desa adat adalah dari laba LPD berupa 20% untuk dana pembangunan desa dan 5% untuk dana sosial.
Dana ini bisa digunakan untuk menjamin kehidupan dan untuk membiayai kebutuhan pokok kramanya selama 14 hari. Saatnya Bendesa adat berani membuat keputusan. Untuk sementara waktu, lupakan dana yang dimiliki untuk pembangunan fisik. Utamakan untuk kebutuhan pokok krama adat. Beberapa desa adat sudah melakukan, diantaranya desa adat Panjer, Denpasar Selatan, Desa adat Selulung Kintamani, dan desa adat Wanagiri, Tabanan. Semoga banyak lagi desa adat yang benar-benar hadir sebagai pahlawan bagi krama adatnya. Astungkara. [T]