PERSYARATAN utama membangun Kebun Raya adalah ada lahan yang statusnya tidak bermasalah. Kemudian dibuat Master Plan, maka sudah bisa disebut Kebun Raya (Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Eni Sudarmonowati, 2017).
Selanjutnya lahan yang tidak bermasalah itu ditanami tanaman sesuai dengan sumber daya alam yang ada, mengikuti Master Plan.
Berapa luas lahan ideal yang diperlukan untuk membangun Kebun Raya? Apakah di Desa Selat atau di Kabupaten Buleleng ada lahan itu?
Kebun Raya terluas di Indonesia ada di Bali. Luasnya 157,5 hektar berada di ketinggian 1250-1450 meter di atas permukaan laut (dpl). Kebun Raya ini namanya Kebun Raya Eka Karya. Namun, lebih dikenal dengan Kebun Raya Bedugul kerena terletak di destinasi wisata Bedugul, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kebun Raya Eka Karya yang memiliki fungsi konservasi, penelitian, edukasi, dan rekreasi ini dibuka 15 Juli 1959.
Kalau Kebun Raya terluas di Indonesia ada di daerah pegunungan di Bali, maka Kebun Raya yang sudah dibuka di jaman kolonial Indonesia ada di tengah kota, Kebun Raya Bogor terletak di tengah Kota Bogor. Luasnya 87 hektar, ada pada ketinggian 235-260 meter dpl. Kebun Raya Bogor memiliki koleksi 15.000 jenis pohon.
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2017 lalu merencanakan membangun Kebun Raya, lahan yang sudah disiapkan hanya 20 hektar dan sudah merencanakan membuat Master Plan tahun 2017 lalu.
Rencana Pemerintah Kabupaten Buleleng membangun Kebun Raya di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bukanlah tidak mungkin diwujudkan sepanjang dilakukan secara serius.
Di Desa Selat ada Hutan Desa di Kawasan Hutan Lindung. Secara eksisting, 552 hektar Hutan Desa di Desa Selat yang berada pada ketinggian 200-900 meter dpl., sudah diserahkan pengelolaannya kepada Desa Selat yang dikelola oleh BUMDes Pandan Harum Desa Selat dengan hak kelola selama 15 tahun berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No 2017/03-L/HK/2015.
Kalau Hutan Desa di Kawasan Hutan Lindung itu dibangun dijadikan Kebun Raya, seharusnya tidak ada masalah. Tinggal dibicarakan dengan Desa Selat yang saat ini memiliki hak kelola dan diajukan proposal permohonan kepada institusi yang berwenang dilengkapi dengan Master Plan pembangunan Kebun Raya.
Hutan Desa 552 hektar sangat luas untuk dijadikan Kebun Raya dibandingkan dengan Kebun Raya yang sudah ada di Indonesia. Karena itu Master Plan Kebun Raya perlu merencanakan zonasi sesuai dengan fungsi konservasi Hutan Lindung dan fungsi pemanfaatan eksisting oleh masyarakat Desa Selat saatini.
Seandainya rencana pembangunan Kebun Raya Selat mendapat persetujuan oleh pihak yang berwenang, maka Kebun Raya Selat perlu ditanami tanaman khas misalnya, Majegau, Cempaka,Sandat yang selain memiliki nilai konservasi juga kayunya bisa dimanfaatkan untuk keperluan membangun bangunan suci di Bali.
Kebun Raya Selat jika terwujud kelak akan dapat memiliki fungsi ekologis yang dapat memengaruhi iklim mikro: memasok oksigen yang mampu menambah sejuk Kota Singaraja, juga bisa melestarikan persediaan air bawah tanah.
Selain memiliki fungsi ekologis, keberadaan Kebun Raya Selat tentu saja akan memiliki fungsi penelitian, edukasi, dan fungsi rekreasi.
Fungsi penelitian dan edukasi akan memberikan kontribusi bagi singaraja sebagai kota pendidikan. Fungsi rekreasi akan memberi kontribusi bagi pengembangan pariwisata Buleleng. (T)
Singaraja, 02112018