RUANG Terbuka Hijau (RTH) adalah area terbuka tempat tumbuh tanaman secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Idealnya wilayah perkotaan memiliki 30% RTH yang terdiri dari 20% RTH publik yang dikelola pemerintah dan 10% RTH privat milik institusi atau perorangan.
RTH bisa berupa taman kota, hutan kota, area hijau sekitar sungai, area hijau sekitar pemakaman, area hijau sekitar bangunan kantor, area hijau di depan atau sekitar rumah.
Tidak banyak kota yang mempunyai ideal RTH. Lebih banyak kota yang dipenuhi jalan saling silang dan di sekitar jalan dipenuhi bangunan: perkantoran, ruang bisnis, permukiman dan lainnya.
Kota menjadi terasa sumpek, bising dan gerah. Tidak sehat sebagai tempat tinggal. Warga kota lapisan atas kemudian membangun tempat tinggal yang lebih manusiawi di tempat sejuk di pinggir kota. Kota hanya dipakai menjalankan aktivitas profesi.
Kota bisa dibuat sehat sebagai tempat tinggal bila warga kota bersama pemerintah menata kotanya sekurang-kurangnya memenuhi ideal RTH.
Pemerintah menyiapkan setidaknya 20% RTH berupa taman kota, hutan kota, ruang hijau di sekitar sungai dan lainnya. Bangunan di lahan perkantoran pemerintah ditata dengan koefisien dasar bangunan (kdb) maksimal 60%. Sisanya berupa ruang terbuka setidaknya 20% ditanami pohon.
Warga kota perorangan juga menata tempat tinggalnya. Bangunan di lahan perumahannya ditata dengan kdb maksimal 70%. Sisanya ruang terbuka sekurangnya 10% ditanami pepohonan. Bagi kebanyakan warga kota perorangan penataan bangunan yang ideal ini memang tidak mudah karena terbatasnya pemilikan lahan.
Kearifan lokal Bali memiliki konsep penggunaan ruang. Di tingkat komunitas penggunaan ruang diatur untuk tiga unsur. Ruang yang utama tempat bangunan suci. Ruang madya tempat bangunan perumahan. Ruang nista tempat tegalan, kuburan dan lainnya.
Di tingkat rumah tangga penggunaan ruang juga diatur untuk tiga unsur. Ruang utama untuk bangunan suci Sanggah/Merajan. Ruang Madya untuk bangunan tempat tinggal jarak antar bangunan diatur berdasarkan konsep yang disebut asta bumi. Ruang nista untuk teba tempat memelihara hewan ternak.
Pengaturan penggunaan ruang di rumah tangga untuk tiga unsur ini memungkinkan penggunaan ruang untuk menanam berbagai tanaman. Di ruang utama di sekitar bangunan suci ditanam berbagai jenis tanaman bunga yang bermanfaat untuk persembahyangan.
Di ruang Madya di sekitar bangunan rumah tinggal dapat ditanam tanaman “apotek hidup” dan “dapur hidup”. Di teba yang letaknya di belakang ditanam tanaman keras.
Konsep penggunaan ruang menurut kearifan lokal Bali masih ada sedikit diterapkan di rumah tangga perdesaan. Tetapi hampir sepenuh tidak dilaksanakan di rumah tangga perkotaan. Dapatkah konsep ini direvitalisasi untuk menata kota yang berwajah kemanusiaan? (T)