DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri (PTN). Dugaan KPK, rektor tersebut terlibat dalam praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri.
Seolah OTT KPK itu mengungkap sisi gelap kampus yang selama ini tertutup megahnya gedung dan indahnya taman di kampus. Apalagi banyak kampus negeri yang mendeklarasikan diri sebagai zona integritas. Spanduk atau banner bertuliskan “ Zona Integritas, Tolak Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Gratifikasi” banyak dipasang di sudut-sudut kampus.
Kontan saja jagat maya riuh. Beragam komentar netizen di media sosial meramaikan OTT tersebut. Banyak netizen yang menduga bahwa korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru terjadi bukan hanya di PTN yang rektornya diciduk KPK tersebut. Banyak perguruan tinggi negeri lain yang melakukan hal sama, dan sudah sejak dulu. Kalau pun ada rektor yang kena OTT, netizen menganggap ketiban sial belaka.
Benarkah kampus milik pemerintah sudah lama melakukan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru? Sulit untuk dibuktikan. Selain lantaran selama ini kampus PTN adem-adem saja, praktik korupsi di kampus juga diduga bukan hanya dilakukan oleh oknum di jajaran rektorat. Banyak aktor yang memungkinkan turut berperan dalam praktik jual beli kursi mahasiswa.
Mencermati kasus-kasus serupa, paling tidak tiga pihak turut berperan dalam kecurangan penerimaan mahasiswa baru. Pertama, makelar atau calo yang mengaku memiliki hubungan kedekatan atau jaringan ke pejabat kampus. Makelar ini bisa orang luar, dimungkinkan juga oknum dosen dan pegawai di lingkungan kampus. Bisa pula oknum pejabat pemerintah di pusat dan daerah yang memberi rekomendasi agar anaknya atau anak orang lain dapat diterima di PTN.
Kedua, pembeli kursi kampus yang terpaksa. Mereka adalah para orang tua yang ketakutan anaknya tidak lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru. Menyogok, menyuap, atau membayar di luar ketentuan yang berlaku dianggap biasa, yang penting anak mereka lolos menjadi mahasiswa di PTN. Dan itu dianggap kebanggaan bila anak mereka kuliah di PTN, apalagi di fakultas atau program studi favorit.
Ketiga, adalah sang penjaga pintu. Mereka adalah oknum panitia penerimaan mahasiswa baru, bagian akademik kampus, serta jajaran rektorat yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan kuota jalur mandiri serta otoritas untuk meng-klik siapa yang lolos dan tidak lolos dalam seleksi. Motifnya tentu keuntungan ekonomi pribadi, sehingga wajar bila KPK harus turun tangan.
Modusnya bisa macam-macam. Temuan KPK, ada yang dijanjikan diterima jalur mandiri dengan syarat membayar puluhan hingga ratusan juta; bisa dibayar di depan atau pun di belakang setelah mahasiswa dinyatakan lulus. Jalur mandiri menjadi rawan untuk jual beli kursi, karena kampus yang PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maupun PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) memiliki otonomi menentukan kuota dan kelulusan.
Mengapa Terjadi?
Berdasarkan Permendikbudristek No 48/2022, kampus mempunyai hak kelola antara 30% untuk PTN-BLU hingga 50% bagi PTN-BH untuk menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Otonomi yang dimiliki kampus negeri ini membuka celah kebablasan. Kampus dapat bermain mata untuk penerimaan mahasiswa di jalur mandiri ini. Apalagi bila minim pengawasan secara eksternal.
Kampus PTN-BH juga dituntut untuk tidak menggantungkan diri dari bantuan pemerintah. Karenanya kampus harus kreatif mencari uang sendiri. Celakanya, kreativitas itu akan dapat menjadi bumerang ketika uang sumbangan dari jalur mandiri dijadikan bancakan banyak pihak.
Alih-alih untuk membangun kampus dan menyejahterakan dosen dan pegawai, sumbangan jalur mandiri bisa diatur jumlahnya sesuai hitung-hitungan oknum pejabat kampus. Bisa jadi sebagian memang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan kampus, namun tak mustahil juga ada yang masuk kantong pribadi oknum pejabat kampus.
Tiadanya whistleblower system di kampus membuat kanal aduan terhadap praktik jual beli kursi menjadi tertutup dan tetap terjadi. Andai pun ada Satuan Pengawas Internal (SPI) di kampus, lembaga itu atas bentukan rektor, dan tentu saja akan loyal kepada rektor. Sehingga akan terjadi dilema ketika rektor melakukan penyimpangan.
Normalisasi budaya “uang terima kasih” atau “uang pelicin” dari para orang tua membuat praktik suap di jalur mandiri sulit dihentikan. Mereka menganggap wajar bila harus mengeluarkan banyak uang agar anaknya diterima di PTN.
Dampaknya, mahasiswa miskin yang nilainya tinggi bisa kalah oleh yang nilainya rendah tetapi membayar suap. Integritas akademik kampus dipertaruhkan. Kampus juga akan mengalami krisis kepercayaan publik.
Karenanya, kampus dituntut untuk mempublikasikan passing grade dan nilai anonim peserta jalur mandiri. Libatkan Ombudsman dan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek untuk melakukan audit jalur mandiri. Kampus perlu didorong untuk menyediakan hotline pelaporan makelar dan calo penerimaan mahasiswa baru yang anonim dan dilindungi. Dengan catatan, semua pejabat dan pegawai di kampus bebas dari mafia percaloan.
Komersialisasi dan Kapitalisasi Pendidikan
Maraknya korupsi jalur mandiri di kampus tak terlepas dari komersialisasi dan kapitalisasi di dunia pendidikan. Kampus dijadikan ladang dagangan. Logikanya, ada calon mahasiswa dan orang tuanya sebagai pembeli, ada kampus sebagai penjual, dan ada kursi yang bisa ditawar harganya. Semua sama-sama mencari untung. Tentu saja ini sisi gelap kampus yang sulit untuk disibak.
Kapitalisasi terjadi ketika pendidikan dijadikan sarana investasi modal. Pendidikan bukan lagi dipandang sebagai hak dasar setiap orang, namun sebagai modal untuk mendapatkan pekerjaan. Siapa yang memiliki modal besar akan mendapat akses pendidikan yang baik, dapat bekerja di tempat yang baik, dan dapat modal lebih besar lagi. Yang miskin hanya jadi penonton.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) sering menjadi sesuatu yang tidak masuk akal bagi orang miskin. UKT di fakultas-fakultas favorit seperti kedokteran maupun teknik mencapai puluhan juta rupiah per semester. Belum lagi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang jumlahnya membuat masyarakat miskin terbelalak matanya. Sistem pendidikan di perguruan tinggi sudah mereproduksi ketimpangan.
Jalur mandiri menjadi sumber pendapatan resmi dan tak resmi (yang masuk laci oknum pejabat kampus). Beragam modus komersialisasi kampus dapat dilakukan. Mahasiswa miskin dengan nilai tinggi bersaing di 50% kursi murah. Mahasiswa kaya dengan nilai pas-pasan bisa membeli 50% kursi mahal. Ini kapitalisasi paling telanjang.
Oknum pejabat kampus memang bersalah bila tersandung korupsi penerimaan mahasiswa baru. Namun menyalahkan mereka semata juga tidak adil. Sejak tahun 2000-an mulai dikenal neoliberalisme dalam dunia pendidikan. Pendidikan bukan lagi tanggung jawab negara sepenuhnya. Negara hanya menjadi regulator, bukan penyandang dana. Maka lahirlah PTN-BH yang kapitalistik.
GIGO
Tentu sangat menyakitkan bila menganalogikan kasus korupsi penerimaan jalur mandiri dengan Garbage In, Garbage Out (GIGO). Tapi itulah yang terjadi pada kampus-kampus yang tersandung kasus korupsi. Kalau yang masuk “sampah”, yang keluar pasti “sampah”. Tidak peduli gedungnya bagus, akreditasinya A, dan rektornya bergelar profesor.
Banyak pintu untuk masuknya sampah ke dalam kampus. Diawali dengan GIGO di input. Ada sampah jalur belakang, ketika calon mahasiswa masuk dengan membayar calo atau makelar, bukan karena nilainya yang memenuhi syarat. Mentalitasnya adalah “semua bisa dibeli”.
Entah akan menjadi seperti apa mahasiswa tersebut ketika berada di ruang kuliah dan ketika lulus nantinya. Jika masuknya saja ia lewat jalur yang culas, ia akan lulus menjadi sarjana yang culas. Bila ia masuk dengan cara yang korup, kelak akan menjadi pegawai yang korup. Masuk sampah, keluarnya pun sampah.
Lantas GIGO di proses, yaitu oknum dosen dan kurikulum yang sampah. Dosen yang sibuk jualan proyek, sibuk jadi makelar penerimaan mahasiswa baru, dan sibuk mencari tambahan, karena gaji yang dianggap tak cukup dengan mengabaikan tugas utamanya untuk mengajar, membimbing, menguji, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Dosen sampah semacam ini tidak sempat update ilmu. Akibatnya, ia menjadi fundraiser, bukan ilmuwan.
Kurikulum sampah dibuat bukan berdasarkan kebutuhan industri atau pun kebutuhan masyarakat, tetapi berdasar apa yang bisa dijual. Kurikulum yang sampah akan mendorong kampus membuka program studi baru yang laku di pasar tanpa tersedianya dosen yang kompeten dan tanpa laboratorium yang memadai. Mahasiswa diajari teori tahun 1970-an untuk memecahkan masalah di tahun 2026.
Ada juga GIGO di output, berupa lulusan yang sampah. Komersialisasi, kapitalisasi, dan percaloan mahasiswa di kampus akan menghasilkan lulusan sampah, karena proses masuknya juga sampah. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,9, namun boleh jadi tidak dapat menulis deskripsi diri yang benar, tidak mampu menjawab wawancara kerja, dan tak mampu memecahkan masalah.
Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas moral menjadi tantangan berat bagi perguruan tinggi. Apalagi mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyebutkan, bahwa sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap KPK berasal dari perguruan tinggi, bahkan di atas S-1 (Antaranews.com, 22/10/2021). Temuan itu seolah menyiratkan tidak ada korelasi yang signifikan atara jenjang pendidikan tinggi seseorang dengan moralitas dan mentalitas korup.
Kampus-kampus hari ini tidak kekurangan gedung mewah dan spanduk akreditasi A. Yang kurang adalah keberanian untuk berkata “tidak” pada uang sampah. Selama kursi kuliah masih diperjualbelikan lewat mafia, calo, dan makelar, selama itu pula kampus akan terus memasukkan sampah dan meluluskan sampah. Dan pada akhirnya, yang membusuk bukan hanya ijazah, tapi masa depan bangsa yang dititipkan di dalam kelas. Padahal kampus bukan tempat pengolahan sampah. [T]
Penulis: Chusmeru
Editor: Adnyana Ole































