RICHARD Nixon mungkin akan tetap berkuasa sebagai Presiden Amerika Serikat andaikata The Washington Post kala itu, tidak melaporkan keterlibatannya dalam skandal Watergate yang terkenal itu. Wartawan yang mengungkapkan keterlibatan Nixon mendapat tips informasi dari sumber yang dijuluki the throat.
Sampai detik ini hanya si sumber dan wartawan yang tahu siapa the throat ini sebenarnya. Andaikata sumber merasa tidak terlindungi, maka berita yang berkualitas tidak akan pernah keluar. Kalau berita-berita berkualitas tidak pernah dilaporkan, maka masyarakat akan meragukan integritas profesi jurnalistik ini. Kontribusi profesi ini mungkin akan hambar bagi masyarakat.
Sebagai illustrasi integritas profesi, pada seorang dokter. Seorang pasien akan bercerita apa adanya tentang dirinya sekalipun sangat rahasia. Bahkan bisa terjadi, pada seorang wanita muda cantik sexy, akan menurut tanpa protes, ketika seorang dokter berkata (yang mungkin acuh dan cuek) berkata: “berbaring kesana dan buka baju anda.” Tidak ada nada protes dan bertanya, mengapa? Karena si pasien wanita cantik tadi percaya pada integritas profesi kedokteran. Walaupun ada sanksi hukum yang mengaturnya, tetapi seorang dokter akan memegang teguh rahasia pasien yang didengar dan dilihatnya lebih berdasarkan pada etik profesi.
Begitu juga antara klien dan pengacaranya. Kerahasiaan akan terjamin karena profesionalisme seorang pengacara. Etik profesi pengacara mengharuskannya menjaga kerahasiaan yang terjadi antara dia dengan klien.
Di atas semua itu, mengkhianati sumber informasi apakah dia seorang dokter, pengacara juga wartawan berarti menghianati dirinya sendiri, kariernya, dan kehidupannya. Pertanyaannya di era saat ini apakah masih efektif, profesi wartawan melindungi sumber informasi? Dimana setiap orang atau kelompok dapat membuat berita, atau disebut membuat acara berita dalam beragam format diskusi, podcast, lewat salurannya masing-masing, dan biasanya narasumber disesuaikan visi misi, sudut pandang pemilik saluran acaranya.
Pertimbangan jurnalistik saat ini cenderung lebih mengutamakan kepada viral tidaknya suatu informasi, pekerjaan jurnalistik bukan sekedar tentang fakta, tapi juga menyangkut kebenaran (truth). Itulah sebabnya dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan ketentuan keharusan seorang wartawan Indonesia untuk meneliti “kebenaran” (truth) suatu berita yang akan diturunkannya. Di era sekarang, adakah pertimbangan itu untuk profesi wartawan? Sepertinya ini hanya berlaku untuk media cetak, atau media mindstreem saja.
Belum lagi faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan. Adalah fakta misalnya kalau seorang anak diperkosa. Namun demi pertimbangan moral dan perkembangan jiwa anak, foto anak tidak akan dimuat di media massa. Pertimbangan semacam ini sepertinya sudah langka di era jurnalistik online ini, yang diburu kecepatannya dalam menayangkan.
Kalau tidak yakin dan ragu-ragu tentang kebenaran berita, redaksi sebaiknya tidak menurunkannya. Ini menyangkut internal process dalam praktik jurnalistik yang karena sudah otomatis, kadang-kadang menimbulkan kesan kurang profesional.
***
Tidak bermaksud mempertentangkan informasi dari dua species media yang berbeda karakternya, hanya saja mencermati informasi di media sosial yang terkesan “rumor” ada kecenderungan banyak fakta dan kebenarannya juga. Dalam pasar kebebasan berpendapat, berdemokrasi biasanya desas-desus kurang mendapat perhatian besar, karena semua orang bisa dan dapat menyampaikan kabar angin sekali pun.
Adanya kabar, isu, desas-desus akan ada yang “makar” entah siapa yang memulai menghembuskan isu tersebut di media sosial, postingan dari berbagai sumber yang samar dan mungkin bisa juga dipercaya, apakah isu itu dibuat untuk mematahkan semangat aksi tersebut.
Desas-desus ada aktivis yang akan melakukan “makar”, isu makar ini menemukan lokusnya secara luar biasa, kabar angin atau desas-desus di arena pasar gagasan opini publik saat ini dapat bertahan dan tidak mungkin dikendalikan oleh pemerintah.
Munculnya desas desus biasanya berhubungan dengan iklim ketika organisasi yang dianggap penting bagi kultur koreksi pers yang “bebas”, kelompok kepentingan atau pengadilan yang “murni” dipertanyakan. Ketika krisis wibawa menggejala dibarengi dengan terkatupnya saluran formal kritik, maka di ruang publik dapat dipastikan akan merebak desas-desus politik.
Paling tidak dari berbagai peristiwa yang kita lihat dalam arena politik berskala nasional, menurut Ibrahim (1997), dapat dipilah dua wajah rumor atau gosip. Yang pertama, lahir dari bisik-bisik “man in the street”, bisa jadi ketidakpuasan, kekecewaan, atau ketakutan sehingga desas-desus menjadi saluran paling memuaskan. Yang kedua, lahir karena konstruski komunitas politik. Biasanya kalau dicermati, desas-desus jenis kedua sering tidak menunjukkan substansi persoalan dan tidak memiliki iklim kesahihan dalam ruang publik.
Munculnya desas-desus “makar”, bisa jadi mewakili dua wajah rumor atau gosip yang dimaksud di atas. Awalnya bisik-bisik yang selanjutnya terbuka. Karena saat ini kemudahan untuk mengakses berbagai jaringan media yang tengah mengalami involusi kreativitas, maka masyarakat kebanyakan (publik) akhirnya menjadikan masalah atau dalam hal ini isu makar sebagai perbincangan publik.
Rumor, gosip, desas-desus, kabar angin atau sejenisnya (yang bernuansa politik) setidaknya membuktikan betapa institusi formal yang ada tidak selamanya mampu menampung aspirasi yang mengendap dalam rahim masyarakat. Di bawah pemerintahan yang begitu sudah terbuka ternyata masih ada rumor. Kita sering mendengar “ah, itu kan hanya isu, gosip atau kabar angin”. Tidak jelas apakah itu berita yang benar-benar menjadi kabar angin, atau kabar angin yang benar-benar menjadi berita. Karena menurut Rodney Tiffen, berita bukanlah rangkaian kebohongan, bukan pula cermin realitas.
Integritas dunia jurnalistik akan kokoh kalau insan pers mampu bersikap profesional sesuai etika profesinya. Salah satu pilar integritas itu adalah keteguhan pers menjaga sumber beritanya. Kalau seorang wartawan sudah berjanji bahwa tidak akan membuka identitas sumbernya, maka janji itu harus dipenuhinya. Melindungi sumber berita akan menumbuhkan profesi jurnalistik yang berintegritas.
Berita bisa diperoleh antara lain karena adanya “kebiasaan” melindungi sumber berita. Jaminan moral adalah jaminan tertinggi yang bisa diberikan sebuah media massa, bahwa kerahasiaan sumber akan tetap dilindungi. “Walau langit runtuh, kerahasiaan sumber informasi tetap terjaga”. [T]
Penulis: Ahmad Sihabudin
Editor: Adnyana Ole


























