BULELENG | TATKALA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mengesahkan ranperda tentang perubahan anggaran tahun 2022 menjadi perda pada Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran dan Pendapatan Akhir Bupati Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis 22 September 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna memimpin rapat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng. Rapat juga dihadiri Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekretaris Daerah Gede Suyasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Pimpinan SKPD ruang lingkup Pemkab Buleleng dan undangan lain.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng Wayan Masdana dalam rapat itu menyampaikan DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut, yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 2,16 Triliun lebih, meningkat sebesar Rp. 84,35 Miliar Rupiah lebih atau 4,06% dibanding anggaran induk sebesar Rp. 2,07 Triliun lebih.
Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp. 50,50 Miliar lebih dan peningkatan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 33,84 Miliar Rupiah.
Rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01% dari rancangan APBD induk sebesar Rp. 420,37 Miliar lebih menjadi Rp. 470,88 Miliar lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Peningkatan rancangan PAD berdampak terhadap peningkatan rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah dari 20,22% pada rancangan induk menjadi 21,76% pada Perubahan APBD, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2,22 Triliun lebih.
Jika dibandingkan dengan rancangan induk sebesar Rp. 2,12 Triliun lebih, terjadi peningkatan sebesar Rp. 91,50 Miliar lebih atau sebesar 4,30%. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang naik sebesar Rp. 7,15 Miliar h lebih atau 10,96% dari rancangan APBD induk sebesar Rp. 65,23 Miliar lebih menjadi Rp. 72,39 Miliar lebih pada Perubahan APBD.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan antara APBD Induk dengan Perubahan APBD dirancang tetap, yaitu sebesar Rp. 16 Miliar yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Sebelumnya, dari penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda, disertai dengan beberapa saran dan masukan yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 3 bulan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan ditindak lanjuti dan difasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan bahwa terkait dengan berbagai saran dan masukan serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2022 sudah mendapatkan jawaban serta penjelasan secara rinci oleh PJ Bupati Buleleng.
Supriatna meyebutkan dari berbagai penekanan-penekana terhadap program yang disampaikan oleh DPRD, pada prinsipnya Dewan Buleleng sangat mendukung dan menerima penjelasan yang disampaikan dalam jawaban Penjabat Bupati tersebut, serta berharap kedepan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dapat bekerjasama lebih baik lagi, sehingga apa yang menjadi harapan bersama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng.
Pj Bupati Lihadnyana menjelaskan saran dan masukan yang disampaikan dewan melalui pendapat akhir fraksi akan menjadi catatan yang berharga. Hal tersebut penting karena menurutnya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan mendorong SKPD merealisasikan kegiatan dan anggaran dengan target yang terukur. Ia juga menyampaikan agar kerjasama dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah terus ditingkatkan. “Hal ini penting, karena untuk menyelenggarakan pembangunan daerah yang lebih baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng,”ucapnya.
Lihadnyana pun berkomitmen setelah Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan kegiatan. “Anggaran yang dialokasikan dalam Ranperda perubahan tahun 2022 adalah anggaran maksimal, untuk itu diharapkan mengedepankan disiplin anggaran efektif dan efisien,” katanya. [T][Ado/*]