Zaman semakin maju. Teknologi, seperti kamera digital telah mengubah cara produksi dan distribusi film. Hal ini menciptakan peluang bagi generasi muda untuk membuat dan menonton film dengan lebih mudah. Karena itu, pengawasan dari berbagai pihak penting dilakukan untuk memastikan film itu sesuai dengan klasifikasi usia, nilai budaya, dan norma masyarakat.
Pengawasan itu tak hanya dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), termasuk melibatkan pengelola bioskop, bahkan masyarakat dan orang tua untuk melakukan pengawasan mandiri. Sebab, generasi muda di jaman ini sering kali menuntut konten yang unik, orisinal, dan relevan dengan isu sosial dan politik yang ada, mendorong industri untuk berinovasi di luar formula yang aman.
Itulah diantara alasan Lembaga Sensor Film (LSF) RI melaksanakan kegiatan bertajuk Apresiasi Persepsi Masyarakat Terhadap Pengawasan dan Pemantauan Film dan Iklan Film di Provinsi Bali. Kegiatan itu berlangsung di Grand Palace Hotel Sanur, Selasa 11 November 2025. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara LSF dengan sineas daerah dan pengelola bioskop.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemilik rumah produksi, sutradara, produser, perwakilan bioskop, budayawan, tokoh masyarakat, tim programming TV, komunitas film, komunitas seni atau budaya, perwakilan guru SMA/SMK/SMP/SD, Civitas Akademika Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, KPID Provinsi Bali dan masyarakat umum untuk memberikan masukan terkait dengan pengawasan tayangan di era digital.
Peserta yang hadir dibagi menjadi lima meja atau kelompok. Masing-masing kelompok membahas berbagai hal, mulai dari pengawasan menonton film secara mandiri, memilih tontonan yang sesuai usia dan menghindari konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mereka. Harapannya, masyarakat mampu untuk memilah tayangan yang bermutu dan sesuai dengan budaya, serta menjadi bagian dari upaya perlindungan hak anak terhadap informasi yang layak.
Batasan menonton film di Indonesia sesuai dengan klasifikasi usia dari Lembaga Sensor Film (LSF), juga menjadi bahan diskusi, yaitu SU (Semua Umur), 13+, 17+, dan 21+. Kategori SU aman untuk semua usia, 13+ untuk usia 13 tahun ke atas dengan konflik ringan, 17+ untuk yang mengandung tema dewasa dan kekerasan edukatif, dan 21+ hanya untuk penonton berusia 21 tahun ke atas dengan adegan seksual eksplisit atau kekerasan ekstrem.
Ketua Komisi II LSF RI, Ervan Ismail, menyebut tahun 2024 menjadi masa keemasan perfilman nasional dengan capaian 81 juta penonton. “Film Indonesia kini lebih diminati dibanding film asing. Bali bahkan punya potensi besar karena banyak penonton dari wisatawan mancanegara,” katanya.
Ervan menegaskan, fungsi sensor bukan untuk mengekang kreativitas, melainkan memastikan tayangan sesuai batasan usia. “Kalau ada adegan yang dinilai melampaui batas, kami kembalikan ke pembuat film untuk revisi. Kami hanya menetapkan klasifikasi umur, bukan memotong seenaknya,” tegasnya.
Namun, LSF kini menghadapi tantangan baru: derasnya arus film di platform digital atau OTT yang kerap lepas dari pengawasan usia. “Masyarakat bisa menonton apa saja tanpa filter. Ke depan perlu ada lembaga lain yang ikut mengawal ruang digital agar tetap teratur,” jelasnya.
Selain menjaga kualitas tontonan, LSF juga siap melindungi film yang sudah lulus sensor dari tekanan pihak tertentu. “Kalau ada yang minta film ditarik tanpa alasan sah, kami siap pasang badan,” tandas Ervan.
Sementara itu, Wakil Rektor ISI Bali, Prof. Dr. I Komang Sudirga, menilai pertumbuhan industri film beberapa tahun terakhir sangat pesat—baik dari sisi produksi, penonton, maupun infrastruktur. “Film bukan sekadar hiburan, tapi juga medium budaya yang membentuk perilaku masyarakat. Karena itu ekosistem tontonan harus makin mencerdaskan,” sebutnya. [T]



























