SETELAH Buleleng dinyatakan sebagai Kabupaten Kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2024, Dinas Pariwisata melanjutkan usahanya lebih serius untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Buleleng.
Dinas Pariwisata menjaga akosistem ekonomi kreatif tersebut melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda). Rancangan itu dibahas dalam Fokus Group Discussion (FGD) Jumat, 6 Desember, di kantor Dinas Pariwisata setempat.
FGD uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif Kabupaten Buleleng oleh Dinas Pariwisata disidkusikan bersama sejumlah pelaku usaha kreatif, seniman dan komunitas juga akademisi.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Gede Dody Sukma Oktivia Askara, menyampaikan bagaimana peraturan daerah menjadi sangat penting untuk melindungi para pelaku kreatif. Hal demikian juga menjadi satu kemungkinan besar untuk membangun kota ini secara wacana dan tindakan.
Ia juga menambahkan, di Indonesia tak banyak yang melakukan perancangan terhadap Perda terkait ekonomi kreatif, hanya baru Kabupaten Banyumas yang sudah melakukan itu.
Dan Buleleng, lanjut Dody. “Arahnya akan ke sana untuk menciptakan jiwa kreatif dan entrepreneur melalui perlindungan hukum.”
Sampai di sini, ia juga menyampaikan, bagaimana Perda ini, jika dihubungkan dengan sebuah penulisan, adalah hal yang baru. Artinya, ini cukup penting untuk kembali ditinjau agar terciptanya wacana kreatif kota ini secara massif.
Di Buleleng terdapat sekitar 17 sektor ekonomi kreatif. Yang terbanyak di antaranya adalah kuliner, kriya, fashion dan seni pertunjukan. Itu lebih dominan. Sehingga, lanjut lelaki itu, mesti dibuatkan payung hukumnya untuk memperlancar kreatifitas yang sedang atau telah dibangun matang.
Dalam Perda yang masih tahap rancangan itu, setidaknya terdapat 10 Bab telah di garap oleh tim penyusun; Nyoman Danendra Putra, A,Par.,M.Par., Kadek Ayu Kristiantini, S.E., Bayu Anggara, S.H.,M.H., Made Novita Dwi Lestari, M.Pd., dan Putu Agustiantini, S.Par.
Perda itu meliputi beberapa pertimbangan yang berarti, di antaranya :
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur perlu dilakukan pembangunan perekonomian melalui perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Terlebih di Bab 5, tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada pasa 31 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerjasama dengan: a. lembaga pendidikan; b. dunia usaha; c. dunia industri; d. jejaring komunitas; dan/atau e. media.
Menanggapi itu dari sebuah draft yang dipaparkan saat diskusi, delegasi dari Dinas Kebudayaan, Kadek Tegeh Purwadi memberi respon postif, dimana diperlukanya payung hukum seperti Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi bagian paling terpenting untuk saling terlibat satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal.
Membuat peraturan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, seperti insentif pajak, kemudahan perizinan, dan dukungan infrastruktur itu dipermudah menjadi satu dukungan yang bagus dari dinas terkait.
“Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi kreatif. Termasuk di dalamnya Produk Seni Budaya, dalam hal ini seni budaya yang ada di Kabupaten Buleleng,” kata Tegeh.
Selain itu, ia juga menjelaskan yang lain dimana ekonomi kreatif adalah salah satu sektor yang semakin mendapatkan perhatian global dalam beberapa tahun terakhir.
Ekonomi Kreatif yang meliputi bidang ekonomi yang mencakup berbagai industri yang menghasilkan produk dan jasa berbasis kreativitas dan inovasi. Seni, budaya, desain, musik, film, mode, dan sejumlah industri lainnya termasuk dalam kategori ekonomi kreatif.
Kemudian ia juga menegaskan bagaimana ekonomi kreatif bukan hanya tentang menghasilkan produk seni dan budaya yang indah, tetapi juga tentang bagaimana sektor ini dapat menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Ekonomi kreatif memainkan peran penting dalam menghasilkan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya tarik suatu daerah atau negara. Di samping itu, ia juga menjadi wahana bagi pelestarian budaya, pemeliharaan identitas lokal, serta pertukaran budaya antar negara. Inilah sebabnya mengapa para ahli ekonomi semakin mengakui pentingnya sektor ini dalam mendukung kesejahteraan ekonomi,” tutup Tegeh. [T]
Reporter/Penulis: Sonhaji Abdullah
Editor: Adnyana Ole