BULELENG | TATKALA.CO – Jumlah subak yang menjadi penerima Hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng bertambah. Tahun 2023 ini Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan hibah kepada 526 subak dan subak abian di Bali Utara.
“Dibanding tahun 2022 lalu, ada tambahan sebanyak 26 subak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Adat dan Tradisi Dinas kebudayaan Buleleng Gede Angga Prasaja mewakili Kadis Kebudayaan Buleleng usai sosialisasi kepada prajuru subak di Dinas Kebudayaan Buleleng, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Angga Prasaja, tambahan jumlah subak itu merupakan permintaan Majelis Subak Madya Kabupaten Buleleng dan pengurus subak yang disampaikan langsung melalui rapat program kerja maupun penyampaian langsung kepada Gubernur Bali saat kunjungan kerja ke Buleleng beberapa hari lalu.
Dari jumlah 526 Subak itu sebanyak 504 merupakan subak dari wilayah desa dan 22 subak dari wilayah kelurahan.
“Ini merupakan petunjuk dari Pemprov Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melalui komunikasi yang intens juga oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng,” kata Angga Prasaja.
Kepala Bidang (Kabid) Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Angga Prasaja
Angga Prasaja mengatakan, jumlah nilai bantuan setiap subak dan subak abian di Kabupaten Buleleng besarnya sama dengan tahun lalu, yakni Rp 10 juta untuk setiap subak.
“Melalui DPMA Provinsi kami mendapat informasi jumlahnya direncanakan tahun depan akan ada peningkatan nilai bantuan. Ini tahap awal kami memfasilitasi penambahan subak yang sebelumnya tidak mendapat hibah BKK. Nilainya masih sama seperti tahun lalu sebesar Rp 10 juta,” kata Angga Prasaja.
Tahun depan, kata Angga Prasaja, melalui komunikasi yang intens dengan Dinas Kebudayaan kemungkinan ada penambahan jumlah subak dan peningkatan nilai bantuan. Tentunya syarat subak yang berhak mendapat bantuan akan lebih ketat dari Provinsi.
“Ada edaran dari DPMA untuk mendata kembali atau memverifikasi keberadaan subak yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan,” kata Angga Prasaja.
Dari verifikasi atau pendataan ulang itu kemungkinan ada subak yang anggotanya berkurang, dan lahannya sedikit. Semua itu akan didata kembali dan tidak boleh membentuk subak baru.
Angga Prasaja menjelaskan pemanfaatan BKK itu secara teknis peruntukkannya berpedoman pada DPMA Provinsi Bali yang memiliki kewenangan. “Intinya dana itu dapat mengakomodir kegiatan Tri Hita Karana yaitu Parahyangan, Pawongan dan Palemahan subak tersebut. Kami di Kabupaten hanya menfasilitasi,” kata Angga Prasaja. [T][Ado/Adv]