24 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah hadir dalam persoalan tanah dan agraria?

UUPA lahir pada 24 September 1960 sebagai tonggak penting pembaruan hukum agraria nasional. Kehadirannya tidak sekadar dimaksudkan untuk menggantikan warisan hukum agraria kolonial, tetapi membangun hukum agraria nasional yang berorientasi pada keadilan sosial. Tanah ditempatkan bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari kehidupan rakyat dan instrumen untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Enam puluh enam tahun kemudian, cita-cita tersebut masih menghadapi ujian. Tanah tetap menjadi sumber kehidupan, tempat tinggal, sumber penghidupan dan aset ekonomi, tetapi pada saat yang sama menjadi ruang konflik, ketimpangan penguasaan, sengketa, alih fungsi lahan dan ketidakpastian hukum. Memperingati 66 tahun UUPA di tengah 81 tahun kemerdekaan tidak cukup dilakukan dengan mengulang kembali sejarah lahirnya UUPA. Yang lebih penting adalah mengukur jarak antara cita-cita normatif dengan realitas agraria Indonesia hari ini.

UUPA, Cita-Cita Kemerdekaan dan Realitas Agraria

Sejak awal, UUPA membawa semangat dekolonisasi hukum agraria. Negara ingin meninggalkan sistem agraria kolonial dan membangun tata hukum pertanahan yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Prinsip penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat, bukan menjadi dasar bagi penguasaan negara yang tanpa batas.

Di sinilah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan prinsip-prinsip UUPA menemukan relevansinya. Hak menguasai negara pada hakikatnya harus dimaknai sebagai kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi pemanfaatan sumber daya agraria agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Persoalannya, perjalanan enam puluh enam tahun UUPA memperlihatkan bahwa memiliki norma yang baik belum tentu menghasilkan praktik agraria yang baik pula. Konflik pertanahan masih muncul di berbagai wilayah. Ketimpangan penguasaan tanah belum sepenuhnya teratasi. Tanah masyarakat adat berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan investasi. Lahan pertanian menghadapi tekanan alih fungsi. Sementara itu, negara dituntut menghadirkan kepastian hukum bagi investasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Dalam konteks masyarakat adat, persoalan tersebut bahkan memiliki dimensi yang lebih dalam. Tanah bukan sekadar objek hak yang dapat diukur dari nilai ekonominya, tetapi merupakan ruang hidup, identitas, kebudayaan dan sumber keberlanjutan komunitas. Perspektif tersebut kembali mengemuka dalam talkshow “Mereka Mandiri di Tanah Adat” yang berlangsung di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Jakarta, 14 Agustus 2026, dengan menghadirkan Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Karlina Supelli dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi. Perspektif mengenai tanah adat dalam forum tersebut penting ditempatkan dalam diskursus agraria yang lebih luas: bahwa kemandirian masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kemampuan mereka mempertahankan ruang hidup dan mengelola tanah berdasarkan nilai serta pengetahuan yang berkembang di dalam komunitasnya.

Artinya, ketika negara berbicara mengenai tanah adat, persoalannya bukan semata-mata bagaimana tanah tersebut didaftarkan. Yang lebih fundamental adalah bagaimana pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dapat benar-benar memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka.

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena sistem pertanahan Indonesia sedang bergerak menuju digitalisasi. Pendaftaran tanah, data pertanahan dan layanan administrasi terus diarahkan ke sistem elektronik. Perubahan tersebut tentu positif karena dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan kepastian administrasi. Namun digitalisasi tidak boleh membuat hukum pertanahan hanya berorientasi pada data.

Data yang benar memang penting, tetapi data yang benar belum tentu dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keadilan. Karena itu, kepastian hukum pertanahan harus dibangun dari dua sisi sekaligus: kepastian administratif dan keadilan substantif.

Sertifikat memang merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Tetapi dalam konflik agraria, pertanyaan hukum sering kali tidak berhenti pada siapa pemegang sertifikat. Harus dilihat pula bagaimana hak tersebut diperoleh, bagaimana proses administrasinya, bagaimana sejarah penguasaan tanah, serta apakah terdapat hak masyarakat yang harus dihormati.

Di sinilah hukum agraria harus mampu mempertemukan rechtszekerheid dan gerechtigheid kepastian hukum dan keadilan. Persoalan reforma agraria menunjukkan tantangan tersebut secara lebih nyata. Pada 11 Agustus 2026, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melakukan rapat koordinasi mengenai perkembangan dan penanganan konflik agraria. Dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan untuk mendorong pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai terobosan hukum dan politik untuk menjawab kebuntuan pelaksanaan reforma agraria.

Gagasan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) karena pada 2 Oktober 2025 setelah menerima aspirasi KPA dan perwakilan organisasi tani pada momentum Hari Tani Nasional. KPA kemudian menilai bahwa tindak lanjut penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria belum menunjukkan perubahan yang berarti.

Dalam perspektif penulis, perkembangan tersebut justru memperlihatkan bahwa problem utama reforma agraria Indonesia bukan semata kekurangan peraturan, melainkan lemahnya konsistensi antara kebijakan, kelembagaan dan implementasi.

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan reforma agraria. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, misalnya, telah memberikan kerangka mengenai redistribusi tanah, legalisasi aset, penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta pemberdayaan masyarakat. Namun keberadaan regulasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural apabila tidak diikuti oleh kelembagaan yang kuat, koordinasi lintas sektor dan keberanian politik untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama. Untuk itu, gagasan membentuk Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria patut dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan konsolidasi hukum, bukan sekadar menambah satu undang-undang baru dalam rezim agraria.

Undang-undang tersebut harus mampu menjawab persoalan yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor: pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, pembangunan, investasi dan masyarakat adat.

Dengan kata lain, reforma agraria tidak boleh lagi diperlakukan sebagai program sektoral. Reforma agraria harus menjadi kebijakan nasional yang lintas sektor, terukur dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Menakar Konsistensi Negara dan Jalan Pembaruan Agraria

Persoalan agraria pada akhirnya membawa kita pada posisi negara yang tidak sederhana. Negara harus menyediakan tanah bagi pembangunan, menjamin kepastian investasi, menjaga ketahanan pangan, melindungi lingkungan, sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan hak dan ruang hidupnya.

Semua kepentingan tersebut legitimate. Tetapi negara harus hadir untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menghasilkan ketimpangan baru.

Dalam pandangan penulis, di sinilah ukuran keberhasilan politik hukum agraria seharusnya diletakkan. Bukan semata pada berapa banyak sertifikat yang diterbitkan. Bukan semata pada seberapa cepat layanan pertanahan dilakukan, dan bukan pula hanya pada seberapa besar investasi yang masuk.

Ukuran yang lebih substantif adalah apakah sistem agraria mampu memberikan kepastian hak, mencegah konflik, mengurangi ketimpangan, melindungi masyarakat adat dan petani, menjaga tanah pertanian serta memastikan tanah memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat.

Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir setelah konflik terjadi. Negara harus hadir sebelum konflik terjadi, melalui kebijakan pertanahan yang transparan, partisipatif dan berbasis data yang benar.

Dalam konteks tersebut, usulan pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan untuk memperkuat sedikitnya lima hal. Pertama, integrasi kebijakan agraria lintas sektor. Persoalan tanah tidak boleh terus dipisahkan antara kewenangan pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang dan pembangunan. Banyak konflik justru lahir dari tumpang tindih kewenangan tersebut.

Kedua, penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif, tetapi harus memiliki mekanisme verifikasi sejarah penguasaan tanah, perlindungan kelompok rentan dan penyelesaian yang memberikan keadilan bagi masyarakat.Ketiga, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian integral reforma agraria. Putusan dan perkembangan hukum pertanahan juga menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk menghubungkan pengakuan komunitas, wilayah adat, tata ruang dan administrasi pertanahan. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah sendiri menegaskan perlunya penguatan inventarisasi, pemetaan wilayah adat serta integrasi data pertanahan dengan data wilayah adat.

Keempat, redistribusi tanah harus diikuti akses reform. Memberikan tanah tanpa memberikan akses terhadap modal, teknologi, pendampingan, pasar dan infrastruktur akan membuat reforma agraria kehilangan daya transformasinya. Tanah harus menjadi basis peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan status kepemilikan.Kelima, digitalisasi pertanahan harus dibangun dengan prinsip accountability. Sistem elektronik harus memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas data, bagaimana kesalahan dikoreksi, bagaimana perubahan data diawasi dan bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan ketika terjadi kesalahan administrasi digital.

Dalam konteks profesi hukum, Notaris dan PPAT sebagi pejabat umum juga memiliki posisi strategis dalam ekosistem tersebut. Peralihan hak, pembebanan hak, pembiayaan, waris dan berbagai transaksi yang berkaitan dengan tanah membutuhkan bukan hanya ketelitian formal, tetapi juga pemahaman mengenai substansi hak dan kepentingan para pihak. Perubahan menuju sistem digital pada akhirnya menuntut profesi hukum untuk bergerak dari sekadar document maker menjadi legal gatekeeper yang ikut memastikan transaksi berlangsung sah, aman dan memberikan perlindungan hukum.

Dengan demikian, enam puluh enam  tahun UUPA seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cara negara bekerja dalam bidang agraria.

UUPA tidak harus diposisikan sebagai hukum yang selesai. Tetapi juga tidak tepat apabila setiap persoalan agraria selalu dijawab dengan membuat regulasi baru tanpa mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang sudah ada.

Konsistensi politik hukum Agraria

Jika UUPA menempatkan tanah sebagai instrumen sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seluruh kebijakan pertanahan, pembangunan, investasi, kehutanan, perkebunan, tata ruang dan reforma agraria harus bergerak menuju tujuan yang sama.

Dalam perspektif penulis, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi agenda pembaruan hukum agraria ke depan. Pertama, pemerintah dan DPR perlu mengkaji secara serius pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai regulasi yang bersifat integratif. Namun pembentukannya harus didasarkan pada evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang sudah ada agar tidak sekadar menciptakan over-regulation.

Kedua, perlu dibentuk mekanisme kelembagaan reforma agraria yang memiliki kewenangan dan koordinasi lintas sektor yang jelas. Mandat reforma agraria tidak akan efektif apabila pelaksanaannya tersebar tanpa satu institusi yang memiliki kemampuan koordinatif dan pertanggungjawaban yang kuat.

Ketiga, penyelesaian konflik agraria harus memiliki target, batas waktu dan mekanisme monitoring yang dapat dievaluasi publik. Pansus, pemerintah dan lembaga terkait harus mampu menghasilkan penyelesaian konkret, bukan berhenti pada inventarisasi konflik.

Keempat, pengakuan masyarakat hukum adat harus dipercepat melalui pendekatan partisipatif dan integrasi antara data masyarakat adat, wilayah adat, tata ruang dan administrasi pertanahan.

Kelima, kebijakan pertanahan harus menempatkan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan sebagai bagian dari agenda reforma agraria. Pembangunan tidak boleh selalu diterjemahkan sebagai konversi tanah produktif menjadi fungsi ekonomi baru.

Keenam, digitalisasi pertanahan harus dibarengi penguatan sistem keamanan data, mekanisme koreksi, audit dan pertanggungjawaban hukum. Digitalisasi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara, bukan justru menciptakan bentuk ketidakpastian baru.

Yang paling penting , reforma agraria harus dikembalikan kepada tujuan dasarnya: memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

81 tahun Indonesia merdeka dan 66 tahun UUPA merupakan perjalanan panjang sebuah bangsa dalam membangun hukum agrarianya sendiri. Kita telah memiliki UUPA. Kita telah memiliki berbagai regulasi pertanahan. Kita telah menjalankan sertifikasi dan digitalisasi. Kita juga telah memiliki kebijakan reforma agraria. Namun pekerjaan rumahnya masih besar.

Karena itu, pertanyaan hari ini bukan lagi sekadar apakah Indonesia memiliki hukum agraria nasional.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah hukum agraria yang kita miliki telah benar-benar bekerja untuk keadilan?Sebab kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga memastikan rakyat memiliki ruang hidup, hak yang terlindungi dan kesempatan yang adil untuk mencapai kesejahteraan. UUPA tidak semestinya hanya dikenang sebagai produk hukum berusia 66 tahun. UUPA harus terus menjadi kompas agar tanah Indonesia tetap ditempatkan sebagai sumber keadilan, kesejahteraan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. [T]

Tags: hukumhukum agrariaKolom Tanah AirpertanahanTanahundang-undang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

Next Post

Kondisi Situs Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Tak Terawat, Ditumbuhi Rumput dan Semak Belukar

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails
Next Post
Kondisi Situs Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Tak Terawat, Ditumbuhi Rumput dan Semak Belukar

Kondisi Situs Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Tak Terawat, Ditumbuhi Rumput dan Semak Belukar

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kondisi Situs Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Tak Terawat, Ditumbuhi Rumput dan Semak Belukar
Khas

Kondisi Situs Cagar Budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan, Tak Terawat, Ditumbuhi Rumput dan Semak Belukar

“YA, kondisinya memang tak terawat―mungkin nggak peduli,” jawab Dewa Purwita Sukahet kepada tatkala.co saat dihubungi melalui direct message Instagram, Rabu...

by Jaswanto
September 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia
Budaya

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

DENPASAR | TATKALA.CO -- Gastronomi Prancis dan Indonesia akan bertemu di Bali melalui rangkaian kegiatan Rendez-vous Rasa: France–Indonesia Gastronomy Week...

by tatkala
September 23, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
Tut Karben Raih Suara Terbanyak di Pilkel Guwang, Gagasan Kini Menanti Pembuktian
Politik

Tut Karben Raih Suara Terbanyak di Pilkel Guwang, Gagasan Kini Menanti Pembuktian

PEMILIHAN Perbekel Desa Guwang 2026 telah usai. I Ketut Karben Wardana meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang berlangsung pada...

by Dede Putra Wiguna
September 23, 2026
Sari Pati yang Tinggal di Kanvas, Ketika Perempuan Membawa Semesta di Dalam Dirinya —Membaca Dunia Imajinasi, Alam, Ingatan, dan Spiritualitas dalam Lukisan Surealisme Dekoratif
Ulas Rupa

Sari Pati yang Tinggal di Kanvas, Ketika Perempuan Membawa Semesta di Dalam Dirinya —Membaca Dunia Imajinasi, Alam, Ingatan, dan Spiritualitas dalam Lukisan Surealisme Dekoratif

Datang Setelah Riuh Saya datang ketika riuh telah selesai. Pameran telah usai dibuka, sebagian pengunjung mulai beranjak, percakapan telah menemukan...

by Emi Suy
September 23, 2026
Antara “Mindfulness” dan Kebutuhan Dasar: Menakar Sensitivitas Sosial Figur Publik
Esai

Antara “Mindfulness” dan Kebutuhan Dasar: Menakar Sensitivitas Sosial Figur Publik

KONTEN mindfulness dari Maudy Ayunda yang mengajak masyarakat menata respons emosional di tengah maraknya berita buruk memicu gelombang kritik netizen....

by Gema Pertiwi
September 22, 2026
Jelang Album “Raja Pasir”, Jangar Lepas “K3” dan “Waktu”
Pop

Jelang Album “Raja Pasir”, Jangar Lepas “K3” dan “Waktu”

SETELAH merilis single “Air Keras”, Jangar melanjutkan perjalanan menuju album penuh kedua mereka, Raja Pasir, dengan melepas dua lagu sekaligus,...

by Dede Putra Wiguna
September 22, 2026
Membaca Tanda: Kijang Berkelana di Tengah Kebun Kopi Warga
Esai

Membaca Tanda: Kijang Berkelana di Tengah Kebun Kopi Warga

SUASANA pagi hari di kebun di Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng diwarnai oleh suara burung, embun yang masih menggantung di...

by I Ketut Suar Adnyana
September 22, 2026
Merenungkan Kembali Suka-Duka-Lara-Pati
Esai

Merenungkan Kembali Suka-Duka-Lara-Pati

SEJAK menjalani pengobatan kanker kelenjar getah bening, rumah sakit menjadi tempat yang lebih sering saya datangi. Saya duduk di ruang...

by Angga Wijaya
September 22, 2026
Guci Nasib di Titik Nol Kota
Ulas Rupa

Guci Nasib di Titik Nol Kota

”….dalam labirin, aku mencari guci nasibku, yang tersimpan dalam kabut kebuntuan, membentur dalam setiap sudut dinding, tak tahu jalan pulang,...

by I Wayan Westa
September 22, 2026
Menelusuri Enam Film ENIGMA di Minikino Film Week 2026: Ketika Setiap Keputusan Memiliki Konsekuensi
Ulas Film

Menelusuri Enam Film ENIGMA di Minikino Film Week 2026: Ketika Setiap Keputusan Memiliki Konsekuensi

ENIGMA adalah program kompilasi film pendek dalam ajang Minikino Film Week 12 (MFW12) yang mengusung subjudul What Goes Around Comes...

by Arya Dhamma Nanda
September 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co