13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

BATAS USIA DIKSA MENURUT PHDI & RSI SASANA CATUR YUGA

Sugi Lanus by Sugi Lanus
May 19, 2022
in Esai
HINDU & KEJAWEN BERHALA?
  • Catatan Harian Sugi Lanus, 19 Mei 2022
  • 1. “Negara akan kacau jika sasana sulinggih tidak ditegakkan. Masyarakat akan saling hujat dan kisruh jika regulasi kepanditaan tidak ditegakkan” — demikian ancaman yang secara tegas disebutkan dalam lontar RSI SASANA CATUR YUGA.

    Bisa dipastikan Sebagian besar sulinggih Parisada sebelum tahun 1990-an masih membaca langsung berbagai lontar-lontar pedoman DIKSA, sehingga sangat hati-hati dalam membahas DIKSA — silahkan baca arsip-arsip hasil paruman Sabha Pandita sebelum tahun 1990 terkait diksa.

    Setelah melalui diskusi yang sangat serius, dengan berbagai pertimbangan, Parisada akhirnya memutuskan batas bawah usia diksa. Hal ini tersurat dalam Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu  yang ke 14 tahun 1986/1987 tentang pedoman Diksa yang mana menetapkan bahwa: Umur minimal untuk didiksa adalah 40 tahun.

    Dalam Keputusan ini juga disebutkan syarat Nabe dan syarat Madiksa:

    A. Syarat-syarat Nabe

    1.       Seseorang selalu dalam bersih dan sehat, baik lahir maupun batin;

    2.       Mampu melepaskan diri dari ikatan keduniawian;

    3.       Tenang dan bijaksana;

    4.       Selalu berpedoman kepada kitab suci Weda;

    5.       Paham dan mengerti tentang Catur Weda;

    6.       Mampu membaca Sruti dan Smerti;

    7.       Teguh melaksanakan Dharma-sadhana (Sering berbuat amal jasa dan kebajikan);

    8.       Teguh melaksanakan tapa dan brata.

    B. Syarat-syarat Madiksa

    1.       Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyukla brahmacari.

    2.       Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (Kanya)

    3.       Pasangan suami istri

    4.       Umur minimal 40 tahun

    5.       Paham dalam Bahasa Kawi, Sanskerta, memiliki pengetahuan umum, pendalaman inti sari ajaran-ajaran agama

    6.       Sehat lahir batin dan berbudi luhur  sesuai dengan sesana

    7.       Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana

    8.       Mendapatkan tanda kesediaan dari pendeta  calon nabenya  yang akan menyucikan

    9.       Sebaiknya tidak terikat  akan pekerjaan sebagai pegawai negei ataupun swasta kecuali  bertugas  untuk hal keagamaan.

    2. Bukan hanya usia minimal 40 tahun yang menjadi syaratnya, tetapi seorang calon sulinggih dituntut paham Bahasa Kawi dan Sanskerta, serta pengetahuan agama yang memadai. Keputusan ini menjadi sesuluh jelas bahwa kepanditaan atau kesulinggihan Hindu di Indonesia memakai pedoman puja berdasarkan naskah-naskah berbahasa Kawi (Jawa Kuno) dan Sanskerta. Pun Sang Nabe disebutkan harus tegak lurus berpedoman pada Catur Weda, mampu membaca Sruti dan Smerti, dan seterusnya.

    Batas usia dan kelayakan calon sulinggih, serta kelayakan seseorang menjadi Nabe sering menjadi sumber perdebatan di kalangan umat Hindu di Indonesia. Wajar, apa mau dikata, karena Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu hampir bisa dikatakan tidak disebarkan atau disiarkan dalam sosialisasi-sosialisasi parisada ke masyarakat secara luas. Umat pun sering terjebak dalam debat kusir tanpa dasar pijakan. Ini akibat tidak mendapat pencerahan dan karena terjadi pembiaran, Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang telah memutuskan topik atau isu terkait tidak disebarkan. Memang sangat disayangkan hasil kerja para sulinggih yang tergabung dalam Sabha Pandita sebelum tahun 1990an, yang telah menghasilkan banyak panduan yang bisa menjadi panduan atau koridor dalam menjalani kehidupan beragama Hindu di Indonesia, seakan menjadi sia-sia belaka, menjadi sebatas arsip mati berdebu di beberapa perpustakaan yang masih menyimpannya — PHDI sendiri tidak memiliki pusat arsip yang terintegrasi secara offline dan online yang bisa diakses umat.

    3. Jika kita rujuk lontar RSI SASANA CATUR YUGA, umur minimal yang diputuskan oleh Keputusan PHDI ini sebenarnya masih jauh di bawah ketentuan SASANA SULINGIH.

    Lontar RSI SASANA CATUR YUGA yang dipakai secara tradisional sebagai acuan dari persyaratan umur dan ujian kemampuan dasar dari seorang calon sulinggih menyebutkan: Usia minimal calon sulinggih adalah 50 tahun. Inipun dengan syarat bahwa kalau calon sulinggih adalah keturunan langsung dari sulinggih (orang tuanya sulinggih). Jika calon sulinggih tidak lahir dari orang tua atau cucu sulinggih, maka: Harus menunggu sampai usia 60 tahun.

    Kutipan  RSI SASANA CATUR YUGA yang menyebutkan usai minimal adalah 50 tahun bagi putra-putri sulinggih, dan 60 tahun bagi mereka yang orang tuanya bukan sulinggih, sebagai berikut:

    Nihan pih, ayogya juga sira lumekas, na ngera juga saka reng reng yadyastun huwus amenaka pageh sila mwang winaya Sang Sadhaka, nguniweh samaptaha ring kriyanira tuwi, ndan aywa juga gya mekas, ayusyanira herakena, delenwamning wayah Sang Sadhaka mwang wreddhaning wasahnira, sangksepanya. Aywa Sang Sadhaka lumekas kretthadiksita, duganwam tuhu anakbinira, basana nemu wighnaning lumekas kretthadiksita, mon sira ta pwan panitaha ri samangka.

    Kuneng ing deya niran pangantya, yan sampun wreddhanggawayawanira lumakas. Kuneng ingananing yusanira, mon Sadhaka wetbetning kretthadiksita, putra potraka pinaka nggehnira, yapwan genep limang puluh tahun inganing wayah tuwuhnira, yogya lumekasa kretthadiksita. Kuneng yan tan wasaning kretthadiksita, ahing anem ang puluh tahun dawaning tuwuhnira yogya sira lumekasa krettha, aywasangksepanya. Aywa Sang Sadhaka lumekas kretthadiksita, mon lagi yowana anakbinira, aywa lumeksas krettha diksita mon strinira maren rajaswala, yan sampun telas watwa kalih lumekasira dumiksa, nahan inganing walaniran lumaksana kretthadiksita.

    Ri huwusning prapta wayah Sang Sadheka, angenep tahuning tuwuhnira, irika ta sira lumekasa kretthadiksita, aywa sangsaya, parekena tang pudgala tang sinamba diksan, manganakena ta sira diksopara, magawaya dewa greha, kundha, standhila, maparekena siwopakarana, lwirnya, bhasma, ganitri, goduha, kundhala, wulangulu, Brahmasutro, ambulunggan, pawahan, camara, arkka, tripadhasangka, yanta, jayaganti. Ika ta kabeh siwopakarana, anung dreweya Sang Sadhaka, telas masenana pweka kabeh, parekakena tangsisya, kamena sang- skaran, ndan umera ta Mpu sakareng. Ikang wwang masenana gawayen pudghala pilihana rumuhun aywa bhang-bhang sisya, aywa wawang winikwan, kuneng deya Sang Sadhaka dumela lwira ning yogya simsya nihan.

    Terjemahannya:

    Jangan juga cepat-cepat mengangkat seseorang dengan upacara pediksan. Sekalipun telah diadakan ujian-ujian dan pelatihan-pelatihan, percobaan-percobaan, dan telah banyak belajar, pageh sila mwang winaya (telah kokoh susila dan kuat inisiatif kependetaan), harus tunggu batas umurnya yang memungkinkan, perhitungkan kemudaannya, kelanjutan usianya dengan jelas. Jangan Sang Sadaka cepat-cepat melakukan padiksan, bilamana istrinya masih berumur muda-remaja akan berakibat sia-sia upacara pawisudan itu, karena belum menepati syarat sebagai dimaksud.

    Sebaiknya diadakan cara sebijaksana mungkin dalam kepemudaannya hingga menunggu sampai umurnya cukup didiksa. Ukuran umur yang betul jika calon pendeta berasal dari keturunan pendeta suci, masih tergolang putra atau cucu pendeta, jika berumur sudah mencapai lima puluh (50) tahun, patut diberikan pawisudan (DIKSA). Akan tetapi bila tidak keturunan dari orang suci setelah mencapai umur enam puluh (60) tahun patut padiksan. Tiada ada syarat lain. Jangan kamu memberikan pewisudan, jika istrinya masih berumur muda.

    Jangan memberikan pawisudan (padiksan) jika istrinya belum terhenti menstruasi. Bila sudah kedua-duanya umur tua, baru boleh didiksa. Demikian ancer-ancer permulaan memberikan pawisudan (pengangkatan, pengesahan menjadi pendeta Lokapala-sraya). Jika sudah cukup usia Sang Sadaka, pada waktu itu boleh kamu memberikan pawisudan, jangan ragu-ragu, siapkan alat- alat padiksan serta alat-alat pemujaaa Berikan upasaksi padiksan, membuat tempat pemujaan Dewa menyalahkan api, seperti: basma, ganitri, kalung. geduka, kuadala (anting-anting), wulangulu, Brahmasutra, ambulungan, pawahan, cemara. arka, tripada sangka, yanta, jayaganti. Itu semua alat-alat Siwo-pakarana yang patut dipakai Pendeta. Setelah siap semua, sampaikan calon Pendeta itu mulai. Juga patut diberikan tuntunan sementara. Garis dasar orang yang akan diwisuda diberikan padiksan seleksi terlebih dahulu. Jangan siswa hiasan, jangan cepat-cepat di angkat Wiku, patut diusahakan pemujaan segala kemungkinan-kemungkinannya. Yang patut diterima menjadi siswa (calon Pendeta) sebagai dibawah ini…

    4. Situasi dan usia istri menjadi faktor penentu dalam diksa secara tradisional: Jika belum BAKI, tidak bisa menjalani DIKSA.

    Kenapa harus menunggu BAKI?

    BAKI adalah sebutan untuk perempuan yang telah berhenti menstruasi secara alami karena faktor usia.

    Dalam RSI SASANA CATUR YUGA jelas disebutkan: Jika istri calon sulinggih masih muda, jika belum BAKI, maka secara tradisional tidak bisa didiksa. Dikatakan DIKSA SIA-SIA kalau usia istri masih belia (duganwam tuhu anakbinira, basana nemu wighnaning lumekas kretthadiksita, mon sira ta pwan panitaha ri samangka).

    Di semua griya di masa lalu memahami hal ini: Dimasa lalu hanya pasangan sepuh yang bisa didiksa sebagai Sulinggih Lokapala-sraya.

    Menjadi pengetahuan umum di keluarga pandita di masa lalu bahwa seorang sadaka atau pelajar Weda, jika istrinya sedang berhalangan (menstruasi) maka ia dilarang sekamar dengan istrinya. Ini disebutkan dalam kitab Weda Smerti Manawadharma Sastra. Ketika istri dalam situasi menstruasi, sang suami pisah kamar jika ia mengupayakan keberlangsungan pelajaran Weda. Demikian juga, sulinggih yang masih tidur atau sekamar dengan pasangannya yang menstruasi dianggap tabu.

    Bagaimana jika ada pasangan sulinggih masih melangsungkan hubungan suami-istri?

    Menjadi aturan kesulinggihan bahwa pasangan sulinggih harus melakukan puja penyucian dengan PRAYASCITA PENYUCIAN di subuh hari jika terjadi persentuhan suami istri di malam harinya. Jika pasangan masih aktif bersuami-istri, maka: Setiap terjadi hubungan suami istri wajib membuat banten anyiu (senyiru) untuk prayascita subuh atau dini hari sebelum memuja pagi Suryasewana.

    Secara tradisional, di masa sebelum kemerdekaan atau sebelum terbentuknya Parisada di era modern, hampir bisa dipastikan tidak ada pasangan sulinggih yang masing aktif beranak-pinak atau berumah-tangga aktif. Diksa adalah upacara suci yang dilakukan setelah melewati masa GRAHASTA.

    Kenapa DIKSA tidak dilakukan ketika masa aktif GRAHASTA?

    Dengan pertimbangan logika saja: Jika seseorang melakukan diksa di masa aktif berumahtangga, apalagi masih aktif beranak-pinak, disamping karena faktor masih menstruasi, melahirkan, kesibukan hubungan suami-istri, dll., beban kehidupan mengasuh dan membesarkan anak yang tidak sederhana itu, keterlibatan dengan dunia ongkos-rekening-tagihan-pembelian peralatan anak, biaya ini-itu dalam berumah tangga, dll, dipercaya akan menjadi sandungan lahir-batin bagi mereka yang berani menjalani kesulinggihan dalam posisi berumahtangga aktif.

    Kembali ke pokok usia, jika mengikuti RSI SASANA CTUR YUGA dan berbagai lontar-lontar sasana kesulinggihan, maka dilarang melakukan DIKSA mereka yang masih usia di bawah 50 tahun dan atau pasangan yang istrinya masih menstruasi. Ini sebabnya, sekali lagi, tidak ada pasangan belia yang mediksa dalam aguron-guron (silsilah perguruan suci) yang nganutin sastragama (berpedoman sastra-agama). Jika sebuah garis sulinggih atau aguron-guron masih mengikuti lontar-lontar Catur Dresta, Werti Sasana, Siwa Sasana, Resi Sasana, maka bisa dipastikan tidak ada pasangan belia diijinkan madiksa (menjalani diksa). Memberikan diksa pada pasangan belia adalah pelanggaran berat menurut Catur Dresta, Werti Sasana, Siwa Sasana, Resi Sasana. Jika ini dilanggar, disebutkan: Negara akan mengalami goncangan, negara kacau, dan akan terjadi keributan/kekisruhan bernegara (bermasyarakat).

    Jika ada aguron-guron yang melahirkan sulinggih belia, atau tidak mengikuti syarat di atas, bisa dipastikan aguron-guron tersebut adalah aguron-guron yang tidak mengikuti sasana kepanditaan (nenten manut sasana sulinggih) sebagaimana disebutkan dalam Catur Dresta, Werti Sasana, Siwa Sasana, Resi Sasana. [T]

    _____

    BACA ARTIKEL SUGI LANUS YANG LAIN

    Tags: diksahinduHindu Bali
    ShareTweetSendShareSend
    Previous Post

    Masih Menyisakan Bias dan Misteri | Ulasan Buku

    Next Post

    “Me Drawing” Art Exhibition di Purga Gallery Café Ubud untuk Hari Menggambar Nasional

    Sugi Lanus

    Sugi Lanus

    Pembaca manuskrip lontar Bali dan Kawi. IG @sugi.lanus

    Related Posts

    Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’

    by Afgan Fadilla
    July 13, 2026
    0
    Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’

    PERDEBATAN mengenai apakah dosen itu buruh atau bukan semakin sering terdengar di media sosial dan berbagai ruang diskusi akademik di...

    Read moreDetails

    HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

    by Sugi Lanus
    July 12, 2026
    0
    PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

    — Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

    Read moreDetails

    Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

    by I Wayan Artika
    July 12, 2026
    0
    Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

    Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

    Read moreDetails

    Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

    by Agung Bawantara
    July 12, 2026
    0
    Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

    Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

    Read moreDetails

    Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

    by Wayan Gde Yudane
    July 11, 2026
    0
    Yang Tidak Pernah Selesai: Requiem untuk Made Budhiana

    ADA perpisahan yang datang dengan perlahan, seolah memberi kita waktu untuk bersiap. Ada pula yang, meskipun telah lama kita nantikan...

    Read moreDetails

    Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

    by I Gede Made Surya Darma
    July 10, 2026
    0
    Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka

    DUNIA seni rupa Indonesia kembali berduka. Maestro seni rupa kontemporer Indonesia, Made Budhiana, berpulang pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul...

    Read moreDetails

    Fenomena Desa Wisata: Viral Lalu Mati

    by Chusmeru
    July 10, 2026
    0
    Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

    Seiring dengan isu keberlanjutan lingkungan di destinasi wisata yang jadi orientasi wisatawan generasi Z dan milenial, desa wisata berkembang menjadi...

    Read moreDetails

    Niat Baik vs Nepotisme: Pelajaran Tata Negara dari Era Utsman

    by Nur Inayah Yushar
    July 9, 2026
    0
    Gelar Langit, Gaji Bumi: Gelar Mentereng tapi Dompet Kering, Rahasia Dapur Dosen yang Akhirnya Dibongkar di MK

    SALAH satu jebakan terbesar dalam psikologi politik masyarakat Indonesia adalah kecenderungan memilih atau memercayai pemimpin hanya berdasarkan citra kesalehan, keluhuran...

    Read moreDetails

    Bali, Surga yang Sudah Overload

    by Agung Sudarsa
    July 9, 2026
    0
    Bali, Surga yang Sudah Overload

    Ketika Surga Kehilangan Napas SELAMA puluhan tahun, Bali dipuja sebagai Pulau Dewata,The Last Paradise, surga tropis yang menghadirkan harmoni antara...

    Read moreDetails

    Bunglon di Republik Kita

    by Petrus Imam Prawoto Jati
    July 8, 2026
    0
    Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

    DI taman kebun belakang rumah saya ada 2 ekor bunglon yang hidup sehari-hari di situ. Tadinya tidak ada, tahu-tahu ada...

    Read moreDetails
    Next Post
    “Me Drawing” Art Exhibition di Purga Gallery Café Ubud untuk Hari Menggambar Nasional

    “Me Drawing” Art Exhibition di Purga Gallery Café Ubud untuk Hari Menggambar Nasional

    Ads

    POPULER

    • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

      Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

      22 shares
      Share 22 Tweet 0
    • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

      23 shares
      Share 23 Tweet 0
    • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0

    ARTIKEL TERKINI

    Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’
    Esai

    Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’

    PERDEBATAN mengenai apakah dosen itu buruh atau bukan semakin sering terdengar di media sosial dan berbagai ruang diskusi akademik di...

    by Afgan Fadilla
    July 13, 2026
    Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan
    Panggung

    Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan

    DENTING botol beradu dengan irama musik. Shaker melayang di udara, berputar beberapa kali sebelum kembali mendarat tepat di tangan sang...

    by Nyoman Budarsana
    July 13, 2026
    Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
    Panggung

    Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

    DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

    by Nyoman Budarsana
    July 13, 2026
    “Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
    Panggung

    “Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

    PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

    by Nyoman Budarsana
    July 13, 2026
    Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
    Panggung

    Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

    Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

    by Nyoman Budarsana
    July 12, 2026
    PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
    Esai

    HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

    — Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

    by Sugi Lanus
    July 12, 2026
    Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
    Khas

    Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

    PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

    by Dede Putra Wiguna
    July 12, 2026
    Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
    Esai

    Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

    Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

    by I Wayan Artika
    July 12, 2026
    Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
    Ulas Buku

    Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

    KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

    by IRZI
    July 12, 2026
    Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
    Esai

    Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

    Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

    by Agung Bawantara
    July 12, 2026
    Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
    Panggung

    Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

    SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

    by Agus Eka Cahyadi
    July 11, 2026
    Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
    Ulas Pentas

    Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

    BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

    by Dewa Purwita Sukahet
    July 11, 2026

    TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

    • Penulis
    • Tentang & Redaksi
    • Kirim Naskah
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Desclaimer

    Copyright © 2016-2025, tatkala.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Feature
      • Khas
      • Tualang
      • Persona
      • Historia
      • Milenial
      • Kuliner
      • Pop
      • Gaya
      • Pameran
      • Panggung
    • Berita
      • Ekonomi
      • Pariwisata
      • Pemerintahan
      • Budaya
      • Hiburan
      • Politik
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Pertanian
      • Lingkungan
      • Liputan Khusus
    • Kritik & Opini
      • Esai
      • Opini
      • Ulas Buku
      • Ulas Film
      • Ulas Rupa
      • Ulas Pentas
      • Kritik Sastra
      • Kritik Seni
      • Bahasa
      • Ulas Musik
    • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
      • Dongeng
    • English Column
      • Essay
      • Fiction
      • Poetry
      • Features
    • Penulis
    • Buku
      • Buku Mahima
      • Buku Tatkala

    Copyright © 2016-2025, tatkala.co