BELAKANGAN ini banyak berita soal korupsi yang membuat khawatir. Kalau KPK sukses menangkapi oknum yang melanggar hukum maka korupsi sudah menjadi kanker yang menggerogoti bangsa ini. Karena realita dalam kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang tahu bahwa tindakannya salah, tetapi tetap saja melakukannya. Mereka sadar kalau salah, namun main-main sistem gimana caranya agar terlihat benar secara administratif.
Duduk persoalannya, korupsi di mana pun termasuk di Indonesia, tidak dilakukan oleh orang yang tidak tahu bahwa korupsi itu buruk. Sebaliknya, banyak pelakunya justru sangat paham hukum, mengerti prosedur, hafal pasal, mengetahui celah administrasi, dan punya cukup banyak orang dalam circle-nya untuk memastikan sebuah tindakan ilegal terlihat rapi secara hukum.
Barangkali karena itulah, pemberantasan korupsi tidak pernah cukup hanya dengan menambah aturan saja. Sebab orang yang berniat menyimpang pasti belajar aturan. Tak jarang, belajar aturan justru untuk mencari jalan memutarnya.
Etik adalah Kunci
Kita bisa lihat sebuah perdebatan yang menarik mengenai hubungan antara legalitas dan moralitas. Mahfud MD, dalam pernyataan yang diberitakan sejumlah media pada September 2026, menyatakan bahwa terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara konstitusional sudah selesai dan sah. Sementara Mahfud juga menyebut proses yang melatarbelakangi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, memiliki persoalan moral, setelah adanya putusan MKMK mengenai pelanggaran etik hakim.
Di sini kita belajar adanya paradoks yang sebenarnya sangat penting bagi kehidupan bernegara. Suatu putusan dapat tetap mempunyai akibat hukum, sementara proses yang melahirkannya masih dipersoalkan secara etik. Hal ini memang karena hukum membutuhkan kepastian. Putusan pengadilan, terutama putusan yang final dan mengikat, tidak dapat terus-menerus dibuka hanya karena di belakang hari kemudian muncul persoalan terhadap hakim yang membuatnya.
Kalau setiap keputusan dapat dibatalkan tanpa ada batas, sistem hukum juga akan kehilangan kepastian. Tetapi bagaimana pun, di sisi lain, banyak pertanyaan galau dari masyarakat yang tidak bisa dijawab hanya dengan kata “ini sudah final.” Nah, persoalan etik adalah kunci alias biang dari hukum yang layak, yang mengikat hajat hidup orang banyak.
Yang Penting Ada Alasannya, Nurani Bisa Minggir Dulu
Yang menarik di sini, seseorang tidak harus kehilangan pengetahuan moral untuk melakukan korupsi. Cukup menemukan alasan untuk menyingkirkan suara moralnya, maka korupsi bakalan jalan. Tengok saja ungkapan-ungkapan seperi: “Semua orang juga begitu.” “Ini cuma uang terima kasih.” “Kalau saya tidak ambil, orang lain yang mengambil.” “Secara administrasi tidak ada masalah.” “Tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang.” Nah, kalimat terakhir ini mungkin yang paling berbahaya. Karena perlahan-lahan kita dapat berpindah dari apakah ini benar, mejadi apakah ini legal.
Perpindahan rel dalam cara berpikir itu dapat menghasilkan persoalan besar dalam kehidupan bernegara. Sebab hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik. Tetapi manusianya bisa memperlakukan hukum sebagai semacam buku petunjuk. Jadi bukan untuk mengetahui apa yang patut, melainkan untuk mengetahui sampai mana ia dapat berjalan tanpa tertangkap.Di sini hukum berubah dari kompas menjadi pagar. Yang dicari bukan lagi arah yang benar. Yang dicari adalah batas terakhir sebelum terkena hukuman.
Nurani yang Tak Laku
Kita tentu membutuhkan hukum. Kita juga membutuhkan KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, auditor, transparansi anggaran, pengawasan publik, dan pers yang kritis. Semua itu adalah perangkat penting agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Tetapi toh semua itu memiliki satu keterbatasan mendasar, bahwasanya mereka bekerja terutama dari luar diri manusia; tugasnya mengawasi, memeriksa, menghukum, mencegah. Semua dari luar dan mekanistis.
Sementara moral bekerja dari dalam. Yang justru berbicara ketika tidak ada kamera, auditor, atau atasan. Yang memperingatkan, saat seseorang mempunyai kesempatan mengambil sesuatu dan dia yakin tidak akan ketahuan. Inilah bedanya, ada orang yang tidak korup karena takut ditangkap, ada orang yang tidak korup karena dia merasa tidak berhak. Yang pertama membutuhkan pengawasan, yang kedua sudah membawa pengawasan ke dalam dirinya sendiri. Dan sebuah masyarakat yang sehat membutuhkan keduanya.
Toh, kita sebenarnya tidak kekurangan bahasa tentang integritas. KPK terus menjalankan pendidikan dan penguatan integritas. Pada 2026, misalnya, KPK melakukan berbagai program pembekalan pejabat daerah dan pelatihan integritas di lingkungan peradilan serta sektor pertanahan. Bahkan KPK menekankan bahwa integritas perlu terus “dilatih” dan dibiasakan.
Jadi bukan soal apakah kita tidak tahu bahwa korupsi itu buruk. Kita semua sudah tahu. Dari anak sekolah, mahasiswa, pegawai negeri tahu, pengusaha tahu, politisi, apalagi hakim dan penegak hukum, semua tahu. Lalu mengapa korupsi masih muncul? Mungkin karena pengetahuan moral tidak otomatis menjadi keberanian moral.
Kita bisa tanda tangan pakta integritas, dan memasang slogan integritas di dinding kantor. Tetapi saat integritas justru membuat seseorang harus menolak tawaran yang sangat menguntungkan, hanya nurani sebagai benteng terakhir. Kembali ke pindah rel di atas ketika kesempatan datang dengan nama yang lebih sopan seperti komisi, fee, uang terima kasih, fasilitas, titipan, atau “tanda persahabatan”.
Di situlah pendidikan moral dari masa kanak-kanak benar-benar diuji. Bukan dari soal tahu jawabannya. Melainkan saat kita berani bayar harga untuk menjalankan jawaban tersebut. Waktu kecil, masih mempan kalau dibilang “Awas Tuhan marah, lho. Itu dosa”. Sudah dewasa mana takut. Udah gede kok ga mau korupsi karena takut Tuhan marah, emang anak kecil?
Angka Boleh Dihitung, Tetapi Nurani Tidak Masuk Statistik
Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan 13 sumber data independen, sehingga ia bukan hitungan langsung seluruh kasus korupsi yang terjadi.
Tetapi ada sesuatu yang tidak bisa ditangkap oleh angka. Berapa banyak orang yang sebenarnya punya kesempatan untuk korupsi tetapi memilih tidak korupsi? Tidak ada statistik yang menghitungnya. Padahal mungkin justru merekalah penjaga sebuah negara. Bukan soal seberapa banyak berhasil menangkap koruptor. Negara yang sehat adalah negara yang memiliki cukup banyak orang yang tidak perlu ditangkap karena sadar memilih tidak korupsi.
Jika ini terdengar idealistis dan naif, bahkan utopis. Biarlah. Sebab kalau kita membuang moral hanya karena moral tidak pernah sempurna, kita akan sampai pada kesimpulan yang sangat berbahaya. Menormalisasi bahwa manusia memang pada dasarnya akan curang dan tugas negara hanyalah menangkap sebagian dari mereka kalau ketahuan. Sidang pembaca yang budiman, please, saya kira kita tidak boleh sampai di sana.
Kita Butuh Manusia yang Tahu Patut
Barangkali inilah pekerjaan besar pendidikan Indonesia ke depan. Bukan sekadar menghasilkan manusia yang pintar membaca aturan. Tetapi manusia yang mampu berefleksi, untuk menilai yang bisa dilakukan, apakah masih patut dilakukan. Pertanyaan sederhana itu sebenarnya sangat radikal. Sebab ia mengembalikan moral ke tempat yang semestinya, yaitu posisi sebelum hukum.
Hukum mengatakan apa yang dilarang. Moral mengajarkan meski tidak dilarang bukan berarti pantas dilakukan. Hukum menetapkan batas minimum. Moral mendorong kita dengan elegan tidak mendekati batas minimum itu. Karena itu pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pembangunan sistem pengawasan.
Kita membutuhkan sistem yang baik, tentu saja. Tetapi kita juga membutuhkan manusia yang baik dalam sistem tersebut. Sistem tanpa moral bisa menjadi mesin yang sangat canggih untuk mencari celah. Moral tanpa sistem mungkin hanya menjadi niat baik yang mudah dirobohkan. Keduanya harus berjalan bersama. Inilah pekerjaan yang paling sulit, yaitu membangun manusia yang merasa malu melakukan sesuatu yang salah, meski tidak ada pasal hukumnya.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar sebuah bangsa adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kemampuan mampu berbuat patut. Seolah naif, tetapi justru di sanalah peradaban dimulai. Sebab jika hukum adalah pagar pembatas, moral mengajarkan kita untuk tidak curang mencari lubang, atau melubangi pagar semaunya. Mau korupsi? Awas, Tuhan marah. Anak kecil aja tahu. Tabik. [T]



























