“YA, kondisinya memang tak terawat―mungkin nggak peduli,” jawab Dewa Purwita Sukahet kepada tatkala.co saat dihubungi melalui direct message Instagram, Rabu (23/9/2026) siang. Perupa, pelukis, penulis, sekaligus akademisi asal Bali yang aktif mengkaji seni rupa, budaya visual, dan tradisi lokal Bali itu, mengonfirmasi kondisi cagar budaya Bale Kulkul Puri Pemecutan Kuno yang rupanya tak terawat sebagaimana mestinya.
Bale Kulkul Puri Pemecutan merupakan peninggalan sejarah dari abad ke-17. Berdiri di sudut barat daya perempatan (bencingah) kompleks Puri Agung Pemecutan Kuno, Denpasar, Bali, saat seluruh kompleks puri hancur dilalap api, Bale Kulkul ini menjadi satu-satunya struktur bangunan asli yang tersisa, utuh, dan tidak ikut terbakar saat Perang Puputan Badung pecah pada 1906.
Pada Minggu, 20 September 2026, bertempat di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat Situs Cagar Budaya Kota Denpasar untuk tiga situs, yakni Bale Kulkul Puri Pemecutan Kuno, Pura Desa Bale Agung lan Puseh Desa Adat Tonja, dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Denpasar.
Menurut keterangan takarir di akun Instagram Disbud Denpasar, penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Kota Denpasar. “Bukan sekadar sebuah sertifikat, tetapi menjadi pengingat bersama akan pentingnya menjaga nilai sejarah, budaya, dan identitas yang diwariskan oleh para leluhur,” begitu keterangan foto penyerahan sertifikat yang diunggah Disbud Denpasar di akun Instagramnya empat hari lalu.

Jauh Panggang dari Api
Cagar budaya sering dipahami sebagai peninggalan masa lalu yang harus dijaga agar tidak hilang ditelan zaman. Bangunan tua, situs arkeologi, kawasan bersejarah, hingga struktur yang menyimpan jejak kehidupan masyarakat pada masa lampau bukan sekadar benda mati. Di dalamnya terdapat pengetahuan, ingatan, identitas, dan cerita tentang bagaimana sebuah masyarakat terbentuk.
Karena itu, negara menempatkan cagar budaya sebagai bagian dari kekayaan budaya yang harus dilestarikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahkan menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pengelolaannya juga melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sementara itu, dalam konteks situs cagar budaya di Kota Denpasar, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Namun, semua itu seperti jauh panggang dari api saat melihat kondisi, khsusunya, situs cagar budaya Bale Kulkul Puri Pemecutaan Kuno yang banyak diitumbuhi rumput dan semak liar―yang bisa saja merusak struktur bangunan situs. Belukar itu hidup nyaman, tumbuh di sela-sela ukiran dan nyaris menyelimuti bangunan. Kondisi ini juga sangat bertentangan dengan Kota Denpasar yang dianggap sebagai Kota Pusaka, Heritage City.

“Program pemkot (atau pemerintah pada umumnya) sebenarnya bagus, penetapan CB (cagar budaya), dll. Tetapi selalu berhenti pada tahap inventaris sampai penetapan. Padahal, bagian terpenting dari, katakanlah, perlindungan cagar budaya adalah pengetahuan masyarakat sekitar dalam merawat atau menjaga objeknya,” kritik Ajik Dewa, panggilan akrab Dewa Purwita Sukahet.
Menurutnya, kasus semacam ini kemungkinan tidak hanya terjadi kepada Bale Kulkul Puri Pemecutan, pun terhadap banyak situs cagar budaya di Bali, di mana pun. “Sepertinya begitu. Di Buleleng kan banyak juga objek CB yang kasusunya sama,” tuturnya.
Benar. Cagar budaya memang membutuhkan perawatan secara rutin. Kondisinya harus dipantau, lingkungan sekitarnya dikendalikan, data diperbarui, dan kemungkinan kerusakan harus dideteksi sejak awal. Kementerian Kebudayaan pada 2026 juga menekankan bahwa tantangan pelestarian bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi terutama keberlanjutan pembiayaan. Pemeliharaan rutin, pengawasan, data, serta sumber daya manusia tetap dibutuhkan setelah sebuah proyek fisik selesai.

Dengan demikian, logika proyek tidak selalu cocok diterapkan pada cagar budaya. Sebuah situs tidak dapat diperlakukan seperti jalan yang selesai diperbaiki lalu ditinggalkan sampai mengalami kerusakan berikutnya. Ia membutuhkan perhatian yang terus-menerus.
Hal-Hal yang Perlu Dilakukan
Mengenai masalah tersebut, Ajik Dewa menawarkan beberapa hal yang bisa dilakukan, khsusnya, oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pertama, mengupayakan edukasi terkait pemeliharaan objek cagar budaya. “Sekarang kan banyak media edukasinya, bisa online atau offline,” ujarnya. “Masyarakat tidak dapat diharapkan ikut menjaga objek cagar budaya apabila mereka tidak mengetahui nilai penting, kondisi, serta cara memperlakukannya dengan benar,” sambungnya.
Edukasi mengenai pemeliharaan cagar budaya dapat dilakukan melalui dua jalur yang saling melengkapi, yakni secara luring dan daring. Edukasi luring dapat dilakukan melalui kunjungan ke situs, pameran, lokakarya, diskusi, pelatihan, kegiatan bersama sekolah, komunitas, maupun masyarakat di sekitar kawasan cagar budaya. Melalui pertemuan langsung, masyarakat dapat melihat kondisi objek, memahami bagian-bagian yang rentan mengalami kerusakan, sekaligus belajar mengenai tindakan sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah kerusakan.
Pendekatan semacam ini penting karena pemeliharaan cagar budaya bukan hanya pekerjaan tenaga ahli. Ada tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, seperti tidak menyentuh bagian tertentu dari objek, tidak mencoret permukaan bangunan, tidak memindahkan benda, menjaga kebersihan lingkungan situs, serta melaporkan apabila menemukan kerusakan atau aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan cagar budaya.
Namun, edukasi tidak harus selalu menunggu masyarakat datang ke situs. Perkembangan teknologi digital membuka ruang yang lebih luas untuk memperkenalkan cagar budaya sekaligus mengajarkan cara menjaganya. Pemerintah, lembaga kebudayaan, komunitas, dan pengelola situs dapat memanfaatkan media sosial, laman resmi, video pendek, infografik, podcast, webinar, hingga tur virtual sebagai sarana edukasi.


Kedua, membuat peta sebaran objek CB di Denpasar. “Supaya masyarakat tahu dan ngeh dengan keberadaan cagar budaya di sekitar meraka. Narasi CB ini memang penting untuk di-up,” ujar Ajik Dewa.
Peta yang dimaksud Aji Dewa bertujuan untuk mengetahui di mana objek cagar budaya berada. Pemerintah daerah dapat menyusun peta sebaran objek cagar budaya yang memuat lokasi, jenis, status penetapan, kondisi, serta informasi penting lainnya mengenai setiap objek. Peta semacam ini bukan sekadar penunjuk lokasi, tetapi dapat menjadi basis data spasial untuk membantu pemerintah memahami sebaran dan kondisi cagar budaya dalam suatu wilayah.
Peta sebaran menjadi penting karena objek cagar budaya tersebar di berbagai tempat, mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan, pesisir, hingga wilayah yang sulit dijangkau. Tanpa informasi spasial yang memadai, pengawasan dan pemeliharaan berpotensi dilakukan secara tidak merata. Pemerintah dapat mengetahui objek mana yang berada dalam kawasan rawan pembangunan, objek yang berada di lingkungan padat penduduk, maupun situs yang membutuhkan perhatian lebih karena berada jauh dari pusat pemerintahan.
Peta tersebut juga dapat dilengkapi dengan informasi mengenai tingkat kerentanan setiap objek. Misalnya, objek yang terancam oleh abrasi, banjir, longsor, pertumbuhan permukiman, pembangunan infrastruktur, vandalisme, atau faktor lingkungan lainnya dapat ditandai secara khusus. Dengan demikian, peta tidak berhenti sebagai daftar lokasi, tetapi berkembang menjadi instrumen untuk menentukan prioritas pemantauan dan tindakan pelestarian.
Lebih jauh, peta sebaran cagar budaya dapat dibuka kepada masyarakat melalui platform digital yang mudah diakses. Masyarakat dapat mengetahui keberadaan situs di sekitar tempat tinggalnya, mempelajari sejarahnya, serta mendapatkan informasi mengenai aturan kunjungan dan cara ikut menjaga objek tersebut. Bagi sekolah dan komunitas, peta dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mengenali sejarah lokal dan melihat hubungan antara satu situs dengan situs lainnya dalam suatu kawasan.
“Kalau kondisinya terus begini, ya berarti formalitas aja penetapannya,” kata Ajik Dewa sembari membubuhkan emoticon tertawa.[T]
Reporter/Penulis: Jaswanto
Editor: Adnyana Ole




























