Wisata Lansia: Memanjakan “Baby Boomer”
PADA hakikatnya kegiatan berwisata merupakan hak setiap orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Disebutkan, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Undang_undang tersebut menjadi landasan hukum atas kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata. Dengan demikian berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tidak boleh … Continue reading Wisata Lansia: Memanjakan “Baby Boomer”
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed