Sistem Pewarisan Tanah Masyarakat Bali, Suatu Pandangan, Menyongsong Masa Depan

PAKAR hukum waris Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976) berpendapat, hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris. Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan … Continue reading Sistem Pewarisan Tanah Masyarakat Bali, Suatu Pandangan, Menyongsong Masa Depan