“Proyek Mengeringkan Air” Ketut Putrayasa: Sebuah Cibiran Sekaligus Pesan untuk Masa Depan

Mempertanyakan  pasal 33.3  Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa,”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” DI DEPAN TELUK yang tenang, di pinggir Pantai Boom, Banyuwangi, udara jam empat sore masih terasa menyengat. Dahulu pantai ini merupakan pelabuhan penting—tempat kapal-kapal  hilir mudik mengangkut kopra dan rempah … Continue reading “Proyek Mengeringkan Air” Ketut Putrayasa: Sebuah Cibiran Sekaligus Pesan untuk Masa Depan