“Proyek Mengeringkan Air” Ketut Putrayasa: Sebuah Cibiran Sekaligus Pesan untuk Masa Depan
Mempertanyakan pasal 33.3 Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa,”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” DI DEPAN TELUK yang tenang, di pinggir Pantai Boom, Banyuwangi, udara jam empat sore masih terasa menyengat. Dahulu pantai ini merupakan pelabuhan penting—tempat kapal-kapal hilir mudik mengangkut kopra dan rempah … Continue reading “Proyek Mengeringkan Air” Ketut Putrayasa: Sebuah Cibiran Sekaligus Pesan untuk Masa Depan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed